Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian wajib melakukan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau BMN yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. (2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban baik secara langsung maupun tidak langsung yang merugikan Keuangan Negara diwajibkan mengganti kerugian.
Your Correction