Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil Prediden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara , dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi secretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan Lembaga teknis daerah.
10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
11. Instansi Pembina adalah instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
12. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
13. Pejabat Fungsional Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut Pemadam Kebakaran, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
14. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah INDONESIA meliputi, kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun.
15. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
harus dicapai oleh Pemadam Kebakaran untuk pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemadam Kebakaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
18. Tim Penilai Angka Kredit JF yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemadam Kebakaran baik perorangan atau kelompok di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pemadam Kebakaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemadaman kebakaran pada Instansi Daerah.
(2) Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemadam
Kebakaran, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
(1) Pemadam Kebakaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemadaman kebakaran pada Instansi Daerah.
(2) Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemadam
Kebakaran, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pemadam Kebakaran Pemula;
b. Pemadam Kebakaran Terampil;
c. Pemadam Kebakaran Mahir; dan
d. Pemadam Kebakaran Penyelia.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan;
b. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
c. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
d. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
e. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan;
f. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran;
g. pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran;
h. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
i. pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan;
j. kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan;
k. pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
l. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
m. pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan;
n. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan;
o. pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
p. pengkoordinasian operasional pemadaman kebakaran; dan
q. pengkoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
1. apel pagi sebagai peserta dan serah terima tugas jaga;
2. tugas piket jaga;
3. apel malam sebagai peserta;
4. kegiatan rutin latihan ketrampilan;
5. pembinaan fisik; dan
6. menjaga kebersihan lingkungan kerja (korve);
b. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
1. informasi kejadian kebakaran; dan
2. koordinasi dengan Kepala Regu terkait informasi kejadian kebakaran;
c. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
1. keberangkatan menuju tempat kejadian kebakaran;
2. pemadaman kebakaran;
3. proses pendinginan;
4. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
5. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
d. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
1. informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
2. koordinasi dengan Kepala Regu terkait informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
3. evakuasi dan penyelamatan; dan
4. melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan;
e. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
1. apel sebagai pengatur regu dan serah terima tugas jaga;
2. tugas piket jaga;
3. apel pengecekan unit dan personil;
4. latihan rutin ketrampilan;
5. pembinaan fisik; dan
6. kebersihan lingkungan kerja (korve);
f. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran, meliputi:
1. pengecekan alat komunikasi penanggulangan kebakaran;
2. sarana, prasarana komunikasi dan dokumentasi pos komando taktis (poskotis) penanggulangan kebakaran; dan
3. pemeliharaan sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran;
g. pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran, meliputi:
1. keberangkatan menuju tempat kejadian kebakaran;
2. pemadaman kebakaran;
3. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
4. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
h. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
1. prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
2. penyiapan sarana dan prasarana prosedur informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
dan
3. pemeliharaan sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
i. pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
1. pemberangkatkan menuju lokasi evakuasi dan penyelamatan;
2. evakuasi dan penyelamatan;
3. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
4. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
j. kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
1. apel pagi sebagai penanggungjawab regu;
2. tugas piket jaga;
3. apel malam sebagai penanggungjawab regu;
4. latihan rutin ketrampilan;
5. pembinaan fisik; dan
6. kebersihan lingkungan kerja (korve);
k. pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
1. validasi informasi kejadian kebakaran; dan
2. koordinasi informasi dengan call center, regu lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian kebakaran;
l. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
1. mobilisasi regu menuju tempat kejadian kebakaran;
2. pelaksanaan pemadaman kebakaran;
3. pelaksanaan proses pendinginan;
4. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
5. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
m. pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
1. mobilisasi regu menuju tempat evakuasi dan penyelamatan;
2. mobilisasi pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan;
3. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
4. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
n. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
1. apel pagi sebagai Kepala Peleton dan serah terima tugas jaga;
2. tugas piket jaga;
3. apel malam sebagai kepala peleton;
4. latihan rutin ketrampilan;
5. pembinaan fisik; dan
6. kebersihan lingkungan kerja (korve);
o. pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
1. informasi kejadian kebakaran; dan
2. koordinasi informasi dengan call center, peleton lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian kebakaran;
p. pengkoordinasian operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
1. mobilisasi peleton menuju tempat kejadian kebakaran;
2. pemadaman kebakaran tingkat peleton;
3. proses pendinginan;
4. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
5. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
q. pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
1. tindaklanjut informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
2. koordinasi informasi dengan call center, peleton lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
r. pengkoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
1. mobilisasi peleton menuju tempat evakuasi dan penyelamatan;
2. evakuasi dan penyelamatan tingkat peleton;
3. kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
4. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pemadam Kebakaran yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemadam Kebakaran dapat melakukan kegiatan di luar jenjang jabatannya berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pemadam Kebakaran yang melaksanakan tugas Pemadaman Kebakaran yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Pemadam Kebakaran yang melaksanakan tugas Pemadaman Kebakaran di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan;
b. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
c. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
d. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
e. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan;
f. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran;
g. pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran;
h. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
i. pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan;
j. kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan;
k. pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
l. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
m. pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan;
n. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan;
o. pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
p. pengkoordinasian operasional pemadaman kebakaran; dan
q. pengkoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
1. apel pagi sebagai peserta dan serah terima tugas jaga;
2. tugas piket jaga;
3. apel malam sebagai peserta;
4. kegiatan rutin latihan ketrampilan;
5. pembinaan fisik; dan
6. menjaga kebersihan lingkungan kerja (korve);
b. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
1. informasi kejadian kebakaran; dan
2. koordinasi dengan Kepala Regu terkait informasi kejadian kebakaran;
c. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
1. keberangkatan menuju tempat kejadian kebakaran;
2. pemadaman kebakaran;
3. proses pendinginan;
4. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
5. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
d. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
1. informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
2. koordinasi dengan Kepala Regu terkait informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
3. evakuasi dan penyelamatan; dan
4. melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan;
e. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
1. apel sebagai pengatur regu dan serah terima tugas jaga;
2. tugas piket jaga;
3. apel pengecekan unit dan personil;
4. latihan rutin ketrampilan;
5. pembinaan fisik; dan
6. kebersihan lingkungan kerja (korve);
f. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran, meliputi:
1. pengecekan alat komunikasi penanggulangan kebakaran;
2. sarana, prasarana komunikasi dan dokumentasi pos komando taktis (poskotis) penanggulangan kebakaran; dan
3. pemeliharaan sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran;
g. pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran, meliputi:
1. keberangkatan menuju tempat kejadian kebakaran;
2. pemadaman kebakaran;
3. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
4. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
h. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
1. prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
2. penyiapan sarana dan prasarana prosedur informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
dan
3. pemeliharaan sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
i. pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
1. pemberangkatkan menuju lokasi evakuasi dan penyelamatan;
2. evakuasi dan penyelamatan;
3. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
4. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
j. kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
1. apel pagi sebagai penanggungjawab regu;
2. tugas piket jaga;
3. apel malam sebagai penanggungjawab regu;
4. latihan rutin ketrampilan;
5. pembinaan fisik; dan
6. kebersihan lingkungan kerja (korve);
k. pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
1. validasi informasi kejadian kebakaran; dan
2. koordinasi informasi dengan call center, regu lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian kebakaran;
l. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
1. mobilisasi regu menuju tempat kejadian kebakaran;
2. pelaksanaan pemadaman kebakaran;
3. pelaksanaan proses pendinginan;
4. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
5. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
m. pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
1. mobilisasi regu menuju tempat evakuasi dan penyelamatan;
2. mobilisasi pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan;
3. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
4. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
n. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
1. apel pagi sebagai Kepala Peleton dan serah terima tugas jaga;
2. tugas piket jaga;
3. apel malam sebagai kepala peleton;
4. latihan rutin ketrampilan;
5. pembinaan fisik; dan
6. kebersihan lingkungan kerja (korve);
o. pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
1. informasi kejadian kebakaran; dan
2. koordinasi informasi dengan call center, peleton lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian kebakaran;
p. pengkoordinasian operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
1. mobilisasi peleton menuju tempat kejadian kebakaran;
2. pemadaman kebakaran tingkat peleton;
3. proses pendinginan;
4. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
5. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
q. pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
1. tindaklanjut informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
2. koordinasi informasi dengan call center, peleton lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
r. pengkoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
1. mobilisasi peleton menuju tempat evakuasi dan penyelamatan;
2. evakuasi dan penyelamatan tingkat peleton;
3. kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
4. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Pemadam Kebakaran Pemula, meliputi:
1. mempersiapkan kelengkapan pemadaman;
2. melaksanakan apel pagi;
3. melaksanakan serah terima tugas jaga;
4. melaksanakan pemeriksaan jumlah peralatan operasional;
5. melaksanakan pengecekan fungsi peralatan operasional;
6. membuat laporan sesuai dengan form check list;
7. melaksanakan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola);
8. melakukan monitoring kejadian kebakaran dan penyelamatan;
9. mempersiapkan kelengkapan operasional pemadaman dan penyelamatan;
10. melaksanakan apel malam;
11. melaksanakan pemeriksaan jumlah peralatan operasional;
12. melaksanakan pengecekan fungsi peralatan operasional;
13. membuat laporan sesuai dengan form check list;
14. mempersiapkan peralatan latihan;
15. melakukan latihan penggunaan peralatan;
16. merapikan kembali peralatan yang digunakan;
17. melaksanakan kegiatan pembinaan fisik;
18. melaksanakan korve di lingkungan kerja;
19. melaksanakan pembersihan unit mobil;
20. mencatat informasi kejadian kebakaran;
21. melaporkan informasi kejadian kebakaran;
22. menerima perintah dari Kepala Regu pasca Informasi kejadian kebakaran;
23. melaksanakan perintah dari kepala regu pasca Informasi kejadian kebakaran;
24. melakukan koordinasi dengan tim atau dengan anggota tim lain;
25. memakai alat pelindung diri;
26. menempati posisi duduk sesuai dengan formasi unit;
27. melakukan koordinasi internal unit;
28. mengeluarkan peralatan pemadaman kebakaran dari unit mobil;
29. mengoperasikan peralatan pemadaman kebakaran;
30. melaksanakan pemadaman kebakaran;
31. melakukan penyiraman untuk pendinginan;
32. melakukan penyisiran titik api yang tersisa;
33. melaporkan kepada kepala regu;
34. mengemas peralatan yang telah digunakan;
35. mengecek kelengkapan peralatan;
36. mengikuti apel pengecekan personil;
37. membersihkan unit, alat pelindung diri (APD) dan peralatan;
38. menempatkan kembali peralatan yang telah digunakan;
39. menerima informasi evakuasi dan penyelamatan;
40. mencatat informasi evakuasi dan penyelamatan;
41. melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan kepada kepala regu;
42. melaksanakan perintah dari kepala regu;
43. melakukan koordinasi dengan anggota tim;
44. menggunakan APD dan berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP);
45. melaksanakan evakuasi dan penyelamatan;
46. menghimpun data evakuasi dan penyelamatan;
47. menyusun laporan kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
48. mendokumentasikan dan melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan;
b. Pemadam Kebakaran Terampil, meliputi:
1. mempersiapkan personil;
2. mengkoordinir apel tingkat regu;
3. memeriksa kondisi volume air tangki unit;
4. melaksanakan pengecekan peralatan unit mobil;
5. memeriksa fungsi pompa/power take off (PTO), rem, level bahan bakar, oli, radiator, accu, minyak kopling, tekanan angin roda;
6. memanaskan mesin kendaraan;
7. memeriksa fungsi lampu rotary, sirine, dan lampu kendaraan;
8. memeriksa fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;
9. melaksanakan serah terima unit mobil;
10. membuat laporan sesuai dengan form check list;
11. melaksanakan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola);
12. melakukan monitoring kejadian kebakaran dan penyelamatan;
13. mempersiapkan kelengkapan unit mobil;
14. melaksanakan apel malam;
15. melaksanakan pemeriksaan jumlah peralatan unit mobil;
16. melaksanakan pengecekan fungsi peralatan unit mobil;
17. memanaskan mesin unit mobil;
18. memeriksa fungsi lampu rotary, sirine, dan lampu kendaraan;
19. memeriksa fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;
20. memeriksa kondisi volume air tangki unit mobil;
21. mencatat laporan sesuai dengan form check list;
22. mempersiapkan peralatan latihan;
23. melakukan latihan penggunaan peralatan khusus;
24. merapikan kembali peralatan yang digunakan;
25. melaksanakan kegiatan pembinaan fisik;
26. melaksanakan korve di lingkungan kerja;
27. melaksanakan kebersihan unit;
28. mencatat kondisi sistem pengendalian komunikasi penanggulangan kebakaran;
29. menyiapkan kelengkapan pos komando taktis (poskotis) penanggulangan kebakaran;
30. mengumpulkan data untuk kebutuhan poskotis penanggulangan kebakaran;
31. melaporkan data dan informasi penanggulangan kebakaran;
32. melaksanakan inventarisasi sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran;
33. melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran;
34. melakukan pemeliharaan peralatan komunikasi penanggulangan kebakaran;
35. memakai alat pelindung diri pengemudi;
36. menyiapkan peralatan komunikasi pengemudi;
37. mengemudikan mobil pemadam kebakaran menuju TKP;
38. mengatur posisi unit mobil pemadam kebakaran di TKP;
39. melakukan koordinasi internal unit;
40. mempersiapkan sistem pompa/PTO unit;
41. mengoperasikan pompa/PTO unit;
42. menyambung kopling selang ke kopling unit;
43. melayani kebutuhan air dan tekanan pompa yang diperlukan;
44. melaksanakan pengisian tangki air;
45. melaksanakan suplai air;
46. mengemas peralatan yang digunakan;
47. mengecek kelengkapan peralatan;
48. mengikuti apel pengecekan personil;
49. melakukan pengisian tangki air unit;
50. mengemudikan unit menuju pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
51. membersihkan unit, APD dan peralatan;
52. menguras dan mengisi tangki air mobil pemadam kebakaran;
53. memeriksa kondisi mobil pemadam kebakaran;
54. menempatkan kembali mobil pemadam kebakaran pada posisi yang telah ditentukan;
55. mencatat data informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
56. mendirikan pos komando taktis (poskotis) evakuasi dan penyelamatan di lokasi kejadian;
57. mengumpulkan dan mengolah data untuk kebutuhan poskotis evakuasi dan penyelamatan;
58. melaporkan data dan informasi evakuasi dan penyelamatan;
59. melaksanakan inventarisasi sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
60. melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
61. melakukan pemeliharaan peralatan komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
62. memakai alat pelindung diri pengemudi;
63. menyiapkan peralatan komunikasi pengemudi;
64. mengemudikan unit evakuasi dan penyelamatan menuju TKP;
65. mengatur posisi unit evakuasi dan penyelamatan di TKP;
66. melakukan koordinasi internal unit evakuasi dan penyelamatan;
67. mempersiapkan
peralatan evakuasi dan penyelamatan;
68. menentukan peralatan evakuasi dan penyelamatan yang akan digunakan;
69. mengoperasikan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
70. mengevakuasi dan penyelamatan korban;
71. mengemas peralatan evakuasi dan penyelamatan yang digunakan;
72. mengecek kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
73. mengembalikan peralatan evakuasi dan penyelamatan pada unit yang telah ditentukan;
74. mengikuti apel pengecekan personil dalam operasi evakuasi dan penyelamatan;
75. mengemudikan unit menuju pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
76. membersihkan unit, APD dan peralatan evakuasi dan penyelamatan; dan
77. menempatkan unit mobil evakuasi dan penyelamatan pada posisi yang telah ditentukan;
c. Pemadam Kebakaran Mahir, meliputi:
1. melakukan verifikasi kelengkapan;
2. memimpin apel pagi;
3. memimpin serah terima tugas jaga;
4. memimpin pemeriksaan jumlah peralatan operasional;
5. memimpin pengecekan fungsi peralatan operasional;
6. memeriksa laporan sesuai dengan form check list;
7. melakuakn verifikasi fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;
8. melakukan verifikasi kondisi volume air tangki unit mobil;
9. memvalidasi laporan sesuai dengan form check list;
10. melakukan verifikasi kelengkapan personil dalam regu;
11. mengatur anggota regu pada pelaksanaan apel malam;
12. mengatur anggota regu pada pemeriksaan peralatan unit mobil;
13. mengatur anggota regu pada pengecekan peralatan unit mobil;
14. mengatur anggota regu pada pemeriksaan kondisi unit;
15. mengatur anggota regu pada persiapan peralatan latihan;
16. mengatur anggota regu pada latihan penggunaan peralatan;
17. mengatur anggota regu pada proses pengemasan peralatan yang telah digunakan;
18. mengatur anggota regu pada kegiatan pembinaan fisik;
19. mengatur anggota regu pada korve di lingkungan kerja;
20. mengatur anggota regu pada kebersihan unit;
21. melakukan validasi
informasi kejadian kebakaran;
22. menginformasikan kejadian kebakaran;
23. melaporkan tindak lanjut informasi kejadian kebakaran;
24. melakukan koordinasi dengan regu lainnya;
25. melakukan koordinasi dengan instansi lainnya;
26. memakai alat pelindung diri dan mengawasi pemakaian APD;
27. mengatur anggota regu pada penempatan posisi duduk anggota regu sesuai dengan formasi unit;
28. memerintahkan regu menuju ke tempat kejadian kebakaran;
29. mengatur anggota regu pada Memimpin koordinasi internal unit;
30. mengatur anggota regu pada size up (penilaian awal) pada saat di perjalanan;
31. mengatur anggota regu pada size up (penilaian awal) situasi kondisi kejadian kebakaran;
32. mengatur anggota regu pada teknik taktik strategi operasional pemadamanl;
33. mengatur anggota regu pada prosedur pemadaman dari sumber air ke titik api;
34. mengatur anggota regu untuk peran dan tugas anggota regu;
35. mengatur anggota regu pada kebutuhan penggunaan peralatan operasional kebakaran;
36. mengendalikan prosedur dan keselamatan kerja anggota regu;
37. memantau dan melaporkan perkembangan situasi kondisi kejadian kebakaran;
38. mengatur anggota regu pada pendataan awal di tempat kejadian kebakaran;
39. mengatur anggota regu pada proses pendinginan;
40. mengatur anggota regu pada pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan titik api yang tersisa);
41. melaporkan hasil over houl kepada atasan;
42. melaporkan situasi akhir kondisi kebakaran;
43. mengatur anggota regu pada proses pengemasan peralatan yang digunakan;
44. mengatur anggota regu pada pengecekan kelengkapan peralatan;
45. mengatur anggota regu pada apel pengecekan personil;
46. mengatur anggota regu pada proses kebersihan unit, APD dan peralatan;
47. mengatur anggota regu pada proses pengurasan dan pengisi tangki air unit;
48. mengatur anggota regu pada penempatan kembali peralatan yang telah digunakan;
49. mengolah laporan kejadian kebakaran;
50. memakai dan mengawasi pemakaian alat pelindung diri evakuasi dan penyelamatan;
51. mengatur anggota regu pada penempatan posisi duduk anggota regu sesuai dengan formasi unit;
52. memerintahkan regu menuju ke tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;
53. mengatur anggota regu pada koordinasi internal unit;
54. menyusun pra size up (penilaian situasi awal ) pada saat di perjalan;
55. mengatur anggota regu pada size up (penilaian situasi) kondisi evakuasi dan penyelamatan;
56. mengatur anggota regu pada teknik taktik strategi operasional evakuasi dan penyelamatan;
57. mengatur anggota regu pada prosedur evakuasi dan penyelamatan;
58. mengatur anggota regu pada peran dan tugas anggota regu evakuasi dan penyelamatan;
59. mengatur kebutuhan penggunaan peralatan operasional evakuasi dan penyelamatan;
60. mengendalikan prosedur kerja dan keselamatan anggota regu evakuasi dan penyelamatan;
61. melaporkan perkembangan situasi kondisi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
62. mengatur anggota regu pada pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap evakuasi dan penyelamatan;
63. mengatur anggota regu pada pendataan awal di tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;
64. mengatur anggota regu pada proses pengemasan peralatan yang digunakan untuk evakuasi dan penyelamatan;
65. mengatur anggota regu pada pengecekan kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
66. mengatur anggota regu pada apel pengecekan personil evakuasi dan penyelamatan;
67. mengatur anggota regu pada proses kebersihan unit, APD dan peralatan evakuasi dan penyelamatan; dan
68. mengatur anggota regu pada penempatan kembali peralatan evakuasi dan penyelamatan yang telah ditentukan; dan
d. Pemadam Kebakaran Penyelia, meliputi:
1. memverifikasi hasil pemeriksaan kelengkapan personil antar regu;
2. mengarahkan personil pada pelaksanaan apel pagi tingkat peleton;
3. mengarahkan personil pada serah terima tugas jaga tingkat peleton;
4. mengarahkan personil pada pemeriksaan peralatan unit mobil tingkat peleton;
5. mengarahkan personil pada pengecekan peralatan unit mobil tingkat peleton;
6. memverifikasi pemeriksaan kondisi unit tingkat peleton;
7. menanda tangani laporan sesuai dengan form check list tingkat peleton;
8. mengarahkan personil pada pelaksanaan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola) tingkat peleton;
9. mengarahkan personil pada monitoring kekuatan personil dan unit dalam peleton;
10. mengarahkan personil pada pemeriksaan kelengkapan personil dalam peleton;
11. mengarahkan personil pada pelaksanaan apel malam tingkat peleton;
12. mengarahkan personil pada pemeriksaan peralatan unit mobil;
13. mengarahkan personil pada pengecekan peralatan unit mobil;
14. mengarahkan personil pada pemeriksaan kondisi unit;
15. mengarahkan personil pada pelaksanaan latihan;
16. mengarahkan pelaksanaan latihan;
17. melakukan evaluasi pelaksanaan latihan;
18. mengarahkan personil pada pelaksanaan kegiatan pembinaan fisik;
19. mengarahkan pelaksanaan kegiatan pembinaan fisik;
20. melakukan evaluasi pelaksanaan pembinaan fisik;
21. mengarahkan personil pada pelaksanaan kegiatan kebersihan lingkungan kerja;
22. mengarahkan personil pelaksanaan kegiatan kebersihan lingkungan kerja;
23. melakukan evaluasi pelaksanaan kebersihan lingkungan kerja;
24. menerima hasil validasi informasi kejadian kebakaran;
25. memverifikasi hasil validasi informasi kejadian kebakaran kepada atasan;
26. mengarahkan personil pada tindak lanjut informasi kejadian kebakaran;
27. mengarahkan personil pada koordinasi antar regu lainnya;
28. bertanggungjawab pada koordinasi dengan instansi terkait;
29. memeriksa penggunaan APD;
30. memerintahkan peleton menuju ke tempat kejadian kebakaran;
31. mengarahkan personil pada koordinasi internal tingkat peleton;
32. mengarahkan personil pra size up (penilaian awal situasi) pada saat di perjalanan;
33. mengarahkan personil size up (penilaian situasi) kondisi kejadian kebakaran;
34. mengendalikan teknik taktik strategi operasional pemadaman;
35. mengendalikan prosedur pemadaman dari sumber air ke titik api;
36. mengendalikan peran dan tugas antar regu;
37. mengendalikan penyerangan ke sumber api/penyalur suplai air antar unit/pengelolaan sumber air/logistik operasional kebakaran;
38. menganalisa kebutuhan unit operasional dan personil;
39. mengendalikan pengerahan unit operasional dan personil tambahan;
40. melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
41. mengendalikan penerapan prosedur kerja dan keselamatan seluruh anggota;
42. mengendalikan perkembangan situasi kondisi kejadian kebakaran kepada atasan;
43. mengendalikan laporan pendataan di tempat kejadian kebakaran;
44. mengendalikan proses pendinginan;
45. mengendalikan pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap titik api yang tersisa;
46. memvalidasi hasil over houl kepada atasan;
47. memvalidasi laporan situasi akhir kondisi kebakaran;
48. mengendalikan proses pengemasan peralatan yang digunakan tingkat peleton;
49. mengendalikan pengecekan kelengkapan peralatan tingkat peleton;
50. mengendalikan apel pengecekan personil tingkat peleton;
51. mengendalikan pelaksanaan kebersihan unit, APD dan peralatan tingkat peleton;
52. mengendalikan pengaturan penempatan kembali peralatan yang telah digunakan;
53. mengevaluasi pasca kebakaran;
54. memvalidasi laporan kejadian kebakaran;
55. menerima hasil validasi informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
56. melaporkan hasil validasi informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan kepada atasan;
57. memverifikasi tindak lanjut informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
58. mengendalikan koordinasi antar regu dan peleton lainnya;
59. mengendalikan koordinasi dengan instansi terkait;
60. mengawasi pemakaian APD evakuasi dan penyelamatan;
61. mengontrol peleton menuju ke tempat evakuasi dan penyelamatan;
62. mengendalikan koordinasi internal tingkat peleton;
63. mengendalikan pra size up (penilaian awal situasi) pada saat di perjalanan evakuasi dan penyelamatan;
64. mengendalikan size up (penilaian situasi) kondisi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
65. mengendalikan teknik taktik strategi operasional evakuasi dan penyelamatan;
66. mengendalikan prosedur evakuasi dan penyelamatan;
67. mengendalikan peran dan tugas antar regu;
68. menganalisa kebutuhan unit operasional dan personil evakuasi dan penyelamatan;
69. melakukan koordinasi pengerahan unit operasional dan personil tambahan evakuasi dan penyelamatan;
70. melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
71. mengendalikan penerapan prosedur kerja dan keselamatan seluruh anggota;
72. mengendalikan perkembangan situasi kondisi evakuasi dan penyelamatan kepada atasan;
73. mengendalikan pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap evakuasi dan penyelamatan;
74. memvalidasi laporan pendataan di tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;
75. mengendalikan proses pengemasan peralatan yang digunakan;
76. mengendalikan pengecekan kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
77. mengendalikan apel pengecekan personil tingkat peleton;
78. mengendalikan proses kebersihan unit, APD dan peralatan tingkat peleton;
79. mengendalikan pengaturan penempatan kembali peralatan yang telah digunakan; dan
80. memvalidasi laporan evakuasi dan penyelamatan.
(2) Pemadam Kebakaran yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemadam Kebakaran yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a. Pemadam Kebakaran Pemula, meliputi:
1. dokumen kelengkapan;
2. laporan mengikuti apel pagi;
3. laporan serah terima tugas jaga;
4. laporan pemeriksaan jumlah peralatan operasional;
5. laporan pengecekan fungsi peralatan operasional;
6. dokumen sesuai dengan form check list;
7. laporan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola);
8. laporan monitoring kejadian kebakaran dan penyelamatan;
9. dokumen kelengkapan apel malam;
10. laporan apel malam;
11. laporan pemeriksaan jumlah peralatan operasional;
12. laporan pengecekan fungsi peralatan operasional;
13. dokumen sesuai dengan form check list;
14. laporan peralatan latihan;
15. laporan latihan penggunaan peralatan;
16. laporan kembali peralatan yang digunakan;
17. laporan kegiatan pembinaan fisik;
18. laporan korve di lingkungan kerja;
19. laporan pembersihan unit mobil;
20. laporan catatan kejadian kebakaran;
21. laporan informasi kejadian kebakaran;
22. laporan kepada kepala regu pasca informasi kejadian kebakaran;
23. laporan pelaksaan perintah kepala regu pasca informasi kejadian kebakaran;
24. laporan koordinasi dengan tim atau dengan anggota tim lain;
25. laporan alat pelindung diri;
26. laporan posisi duduk sesuai dengan formasi unit;
27. laporan koordinasi internal unit;
28. laporan peralatan pemadaman kebakaran dari unit mobil;
29. laporan peralatan pemadaman kebakaran;
30. laporan pemadaman kebakaran;
31. laporan penyiraman untuk pendinginan;
32. laporan penyisiran titik api yang tersisa;
33. laporan kepada kepala regu;
34. laporan peralatan yang telah digunakan;
35. laporan kelengkapan peralatan;
36. laporan apel pengecekan personil;
37. laporan unit, APD dan peralatan;
38. laporan kembali peralatan yang telah digunakan;
39. laporan informasi evakuasi dan penyelamatan;
40. dokumen informasi evakuasi dan penyelamatan;
41. laporan kejadian evakuasi dan penyelamatan kepada kepala regu;
42. laporan kepada kepala regu;
43. laporan koordinasi dengan anggota tim;
44. laporan APD dan berangkat menuju TKP;
45. laporan evakuasi dan penyelamatan;
46. laporan data evakuasi dan penyelamatan;
47. laporan kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
48. dokumen kejadian evakuasi dan penyelamatan;
b. Pemadam Kebakaran Terampil, meliputi:
1. laporan personil;
2. laporan apel tingkat regu;
3. laporan kondisi volume air tangki unit;
4. laporan pengecekan peralatan unit mobil;
5. laporan fungsi pompa/PTO, rem, level bahan bakar, oli, radiator, accu, minyak kopling, tekanan angin roda;
6. laporan mesin kendaraan;
7. laporan fungsi lampu rotary, sirine, dan lampu kendaraan;
8. laporan fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;
9. laporan serah terima unit mobil;
10. dokumen sesuai dengan form check list;
11. laporan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola);
12. laporan monitoring kejadian kebakaran dan penyelamatan;
13. laporan kelengkapan unit mobil;
14. laporan apel malam;
15. laporan pemeriksaan jumlah peralatan unit mobil;
16. laporan pengecekan fungsi peralatan unit mobil;
17. laporan mesin unit mobil;
18. laporan ungsi lampu rotary, sirine, dan lampu kendaraan;
19. laporan fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;
20. laporan kondisi volume air tangki unit mobil;
21. dokumen membuat laporan sesuai dengan form check list;
22. laporan peralatan latihan;
23. laporan latihan penggunaan peralatan khusus;
24. laporan kembali peralatan yang digunakan;
25. laporan kegiatan pembinaan fisik;
26. laporan korve di lingkungan kerja;
27. laporan kebersihan unit;
28. dokumen kondisi sistem pengendalian komunikasi penanggulangan kebakaran;
29. laporan kelengkapan pos komando taktis (poskotis) penanggulangan kebakaran;
30. dokumen data untuk kebutuhan poskotis penanggulangan kebakaran;
31. dokumen data dan informasi penanggulangan kebakaran;
32. laporan inventarisasi sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran;
33. laporan pengecekan sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran;
34. laporan pemeliharaan peralatan komunikasi penanggulangan kebakaran;
35. laporan alat pelindung diri pengemudi;
36. laporan peralatan komunikasi pengemudi;
37. laporan mobil pemadam kebakaran menuju TKP;
38. laporan posisi unit mobil pemadam kebakaran di TKP;
39. laporan koordinasi internal unit;
40. laporan sistem pompa/PTO unit;
41. laporan pompa/PTO unit;
42. laporan kopling selang ke kopling unit;
43. laporan kebutuhan air dan tekanan pompa yang diperlukan;
44. laporan pengisian tangki air;
45. laporan suplai air;
46. laporan peralatan yang digunakan;
47. laporan kelengkapan peralatan;
48. laporan apel pengecekan personil;
49. laporan pengisian tangki air unit;
50. laporan unit menuju pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
51. laporan unit, APD dan peralatan;
52. laporan tangki air mobil pemadam kebakaran;
53. laporan kondisi mobil pemadam kebakaran;
54. laporan kembali mobil pemadam kebakaran pada posisi yang telah ditentukan;
55. dokumen data informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
56. laporan poskotis evakuasi dan penyelamatan
57. data kebutuhan poskotis evakuasi dan penyelamatan;
58. laporan informasi evakuasi dan penyelamatan;
59. dokumen inventarisasi sarana prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
60. dokumen pengecekan sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
61. laporan pemeliharaan peralatan komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
62. laporan alat pelindung diri pengemudi;
63. laporan peralatan komunikasi pengemudi;
64. laporan Unit Evakuasi dan Penyelamatan menuju TKP;
65. laporan posisi Unit Evakuasi dan Penyelamatan di TKP;
66. laporan koordinasi internal unit evakuasi dan penyelamatan;
67. laporan persiapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
68. laporan peralatan evakuasi dan penyelamatan yang akan digunakan;
69. laporan pengoperasian peralatan evakuasi dan penyelamatan;
70. laporan evakuasi dan penyelamatan korban;
71. laporan pengemasan peralatan evakuasi dan penyelamatan yang digunakan;
72. laporan pengecek kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatanan;
73. laporan pengembalian peralatan evakuasi dan penyelamatan pada unit yang telah ditentukan;
74. laporan apel pengecekan personil dalam operasi evakuasi dan penyelamatan;
75. laporan unit menuju pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
76. laporan pembersihkan unit, APD dan peralatan evakuasi dan penyelamatan; dan
77. laporan pengembalian unit mobil evakuasi dan penyelamatan pada posisi yang telah ditentukan;
c. Pemadam Kebakaran Mahir, meliputi:
1. laporan verifikasi kelengkapan;
2. laporan apel pagi;
3. laporan serah terima tugas jaga;
4. laporan pemeriksaan jumlah peralatan operasional;
5. laporan pengecekan fungsi peralatan operasional;
6. dokumen pemeriksaan laporan sesuai dengan form check list;
7. dokumen verifikasi fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;
8. dokumen verifikasi kondisi volume air tangki unit mobil;
9. dokumen validasi laporan sesuai dengan form check list;
10. dokumen verifikasi kelengkapan personil dalam regu;
11. laporan pelaksanaan apel malam;
12. laporan pemeriksaan peralatan unit mobil;
13. laporan pengecekan peralatan unit mobil;
14. laporan pemeriksaan kondisi unit;
15. laporan persiapan peralatan latihan;
16. laporan latihan penggunaan peralatan;
17. laporan proses pengemasan peralatan yang telah digunakan;
18. laporan kegiatan pembinaan fisik;
19. laporan korve di lingkungan kerja;
20. laporan kebersihan unit;
21. laporan validasi informasi kejadian kebakaran;
22. laporan kejadian kebakaran;
23. laporan tindak lanjut informasi kejadian kebakaran;
24. laporan koordinasi dengan regu lainnya;
25. laporan koordinasi dengan instansi lainnya;
26. laporan alat pelindung diri dan mengawasi pemakaian APD;
27. laporan penempatan posisi duduk anggota regu sesuai dengan formasi unit;
28. laporan regu menuju ke tempat kejadian kebakaran;
29. laporan koordinasi internal unit;
30. laporan size up (penilaian awal) pada saat di perjalanan;
31. laporan size up (penilaian awal) situasi kondisi kejadian kebakaran;
32. laporan teknik taktik strategi operasional pemadaman;
33. laporan prosedur pemadaman dari sumber air ke titik api;
34. laporan peran dan tugas anggota regu;
35. laporan kebutuhan penggunaan peralatan operasional kebakaran;
36. laporan prosedur dan keselamatan kerja anggota regu;
37. laporan perkembangan situasi kondisi kejadian kebakaran;
38. laporan pendataan awal di tempat kejadian kebakaran;
39. laporan proses pendinginan;
40. laporan pelaksanaan over houl (pemeriksaan titik api yang tersisa);
41. laporan hasil over houl kepada atasan;
42. laporan situasi akhir kondisi kebakaran;
43. laporan proses pengemasan peralatan yang digunakan;
44. laporan pengecekan kelengkapan peralatan;
45. laporan apel pengecekan personil;
46. laporan proses kebersihan unit, APD dan peralatan;
47. laporan proses pengurasan dan pengisi tangki air unit;
48. laporan penempatan kembali peralatan yang telah digunakan;
49. laporan kejadian kebakaran;
50. laporan pemakaian alat pelindung diri evakuasi dan penyelamatan;
51. laporan penempatan posisi duduk anggota regu sesuai dengan formasi unit;
52. laporan regu menuju ke tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;
53. laporan koordinasi internal unit;
54. laporan pra size up (penilaian situasi awal ) pada saat di perjalan;
55. laporan size up (penilaian situasi) kondisi evakuasi dan penyelamatan;
56. laporan teknik taktik strategi operasional evakuasi dan penyelamatan;
57. laporan prosedur evakuasi dan penyelamatan;
58. laporan peran dan tugas anggota regu evakuasi dan penyelamatan;
59. laporan kebutuhan penggunaan peralatan operasional evakuasi dan penyelamatan;
60. laporan prosedur kerja dan keselamatan anggota regu evakuasi dan penyelamatan;
61. laporan perkembangan situasi kondisi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
62. laporan pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap evakuasi dan penyelamatan;
63. laporan pendataan awal di tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;
64. laporan proses pengemasan peralatan yang digunakan untuk evakuasi dan penyelamatan;
65. laporan pengecekan kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
66. laporan apel pengecekan personil evakuasi dan penyelamatan;
67. laporan proses kebersihan unit, APD dan peralatan evakuasi dan penyelamatan; dan
68. laporan penempatan kembali peralatan evakuasi dan penyelamatan yang telah ditentukan; dan
d. Pemadam Kebakaran Penyelia, meliputi:
1. laporan pemeriksaan kelengkapan personil antar regu;
2. laporan pelaksanaan apel pagi tingkat peleton;
3. laporan serah terima tugas jaga tingkat peleton;
4. laporan pemeriksaan peralatan unit mobil tingkat peleton;
5. laporan pengecekan peralatan unit mobil tingkat peleton;
6. laporan pemeriksaan kondisi unit tingkat peleton;
7. dokumen laporan sesuai dengan form check list tingkat peleton;
8. laporan pelaksanaan piket sesuai dengan consignus jaga ( tata kelola) tingkat peleton;
9. laporan monitoring kekuatan personil dan unit dalam peleton;
10. laporan pemeriksaan kelengkapan personil dalam peleton;
11. laporan pelaksanaan apel malam tingkat peleton;
12. laporan pemeriksaan peralatan unit mobil;
13. laporan pengecekan peralatan unit mobil;
14. laporan kondisi unit;
15. laporan pelaksanaan latihan;
16. laporan pengarahan pelaksanaan latihan;
17. laporan evaluasi pelaksanaan latihan;
18. laporan pertanggung jawaban kegiatan pembinaan fisik;
19. laporan kegiatan pembinaan fisik;
20. laporan evaluasi pelaksanaan pembinaan fisik;
21. laporan pelaksanaan kegiatan kebersihan lingkungan kerja;
22. laporan pengarahan kegiatan kebersihan lingkungan kerja;
23. laporan evaluasi pelaksanaan kebersihan lingkungan kerja;
24. laporan hasil validasi informasi kejadian kebakaran
25. dokumen hasil validasi informasi kejadian kebakaran kepada atasan;
26. laporan tindak lanjut informasi kejadian kebakaran;
27. laporan koordinasi antar regu lainnya;
28. laporan koordinasi dengan instansi terkait
29. laporan penggunaan APD;
30. laporan peleton menuju ke tempat kejadian kebakaran;
31. laporan koordinasi internal tingkat peleton;
32. laporan pra size up (penilaian awal situasi) pada saat di perjalanan;
33. laporan size up (penilaian situasi) kondisi kejadian kebakaran;
34. laporan teknik taktik strategi operasional pemadaman;
35. laporan prosedur pemadaman dari sumber air ke titik api;
36. laporan peran dan tugas antar regu;
37. laporan penyerangan ke sumber api/penyalur suplai air antar unit/pengelolaan sumber air/logistik operasional kebakaran;
38. laporan kebutuhan unit operasional dan personil;
39. laporan pengerahan unit operasional dan personil tambahan;
40. laporan dengan instansi terkait;
41. laporan terhadap penerapan prosedur kerja dan keselamatan seluruh anggota;
42. dokumen perkembangan situasi kondisi kejadian kebakaran kepada atasan;
43. dokumen pendataan di tempat kejadian kebakaran;
44. laporan proses pendinginan;
45. laporan pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap titik api yang tersisa;
46. dokumen hasil over houl kepada atasan;
47. dokumen situasi akhir kondisi kebakaran;
48. laporan proses pengemasan peralatan yang digunakan tingkat peleton;
49. laporan pengecekan kelengkapan peralatan tingkat peleton;
50. laporan apel pengecekan personil tingkat peleton;
51. laporan pelaksanaankebersihan unit, APD dan peralatan tingkat peleton;
52. laporan pengaturan penempatan kembali peralatan yang telah digunakan;
53. dokumen pasca kebakaran;
54. dokumen kejadian kebakaran;
55. dokumen validasi informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
56. dokumen validasi informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan kepada atasan;
57. laporan tindak lanjut informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
58. laporan koordinasi antar regu dan pleton lainnya;
59. laporan koordinasi dengan instansi terkait;
60. laporan pemakaian APD evakuasi dan penyelamatan;
61. laporan peleton menuju ke tempat evakuasi dan penyelamatan;
62. laporan internal tingkat peleton;
63. laporan pra size up (penilaian awal situasi) pada saat di perjalanan evakuasi dan penyelamatan;
64. laporan size up (penilaian situasi) kondisi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
65. laporan teknik taktik strategi operasional evakuasi dan penyelamatan;
66. laporan prosedur evakuasi dan penyelamatan
67. laporan peran dan tugas antar regu;
68. laporan kebutuhan unit operasional dan personil evakuasi dan penyelamatan;
69. laporan pengerahan unit operasional dan personil tambahan evakuasi dan penyelamatan;
70. laporan dengan instansi terkait;
71. laporan penerapan prosedur kerja dan keselamatan seluruh anggota;
72. laporan perkembangan situasi kondisi evakuasi dan penyelamatan kepada atasan;
73. laporan pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap evakuasi dan penyelamatan;
74. laporan pendataan di tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;
75. laporan proses pengemasan peralatan yang digunakan;
76. laporan pengecekan kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
77. dokumen apel pengecekan personil tingkat peleton
78. laporan proses kebersihan unit, APD dan peralatan tingkat peleton;
79. laporan pengaturan penempatan kembali peralatan yang telah digunakan; dan
80. dokumen evakuasi.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pemadam Kebakaran yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemadam Kebakaran dapat melakukan kegiatan di luar jenjang jabatannya berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pemadam Kebakaran yang melaksanakan tugas Pemadaman Kebakaran yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Pemadam Kebakaran yang melaksanakan tugas Pemadaman Kebakaran di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memilki kewenangan mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); dan
d. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pemadam Kebakaran.
(5) Pemadam Kebakaran yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
Article 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemadaman kebakaran paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam kebakaran melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi Pejabat Fungsional dalam satu kategori Jabatan Fungsional.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
Pejabat yang memilki kewenangan mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pemadam Kebakaran.
(5) Pemadam Kebakaran yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
BAB Ketiga
Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemadaman kebakaran paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam kebakaran melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi Pejabat Fungsional dalam satu kategori Jabatan Fungsional.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional Pemadam Kebakaran wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Pemadam Kebakaran bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pemadam Kebakaran dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pemadam Kebakaran dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Article 21
(1) Pada awal tahun, Pemadam Kebakaran wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Pemadam Kebakaran berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Article 22
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Article 24
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Pemadam Kebakaran setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 3,5 (tiga koma lima) untuk Pemadam Kebakaran Pemula;
b. 5 (lima) untuk Pemadam Kebakaran Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemadam Kebakaran Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Pemadam Kebakaran Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemadam Kebakaran Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Article 25
(1) Pemadam Kebakaran yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Mahir.
(2) Pemadam Kebakaran Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Article 26
(1) Perilaku kerja meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan.
(2) Aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e hanya dilakukan bagi jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 27
(1) Capaian SKP Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimmaksud dalam Pasal 24.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pemadam Kebakaran mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Pemadam Kebakaran.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat
(4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pemadam Kebakaran.
Article 29
Usul penetapan Angka Kredit Pemadam Kebakaran diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran, berdasarkan atas usulan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi penanggulangan kebakaran atau kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi sub-urusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Penyelia di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratma Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran, berdasarkan atas usulan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi penanggulangan kebakaran atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Penyelia di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi sub-urusan kebakaran kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan
Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Paragraf Kedua Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit
Article 30
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama membidangi suburusan kebakaran yang ditunjuk, untuk Angka Kredit bagi Pemadam Kebakaran Penyelia;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penanggulangan kebakaran pemerintah daerah provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi suburusan kebakaran, untuk Angka Kredit bagi Pemadam Kebakaran Mahir, Pemadam Kebakaran Terampil, dan Pemadam Kebakaran Pemula di lingkungan pemerintah provinsi;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penanggulangan kebakaran pemerintah daerah kabupaten/kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan kebakaran, untuk Angka Kredit bagi Pemadam Kebakaran Mahir, Pemadam Kebakaran Terampil, dan Pemadam Kebakaran Pemula.
Paragraf Ketiga Tim Penilai
Article 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Pemadam Kebakaran terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Penyelia;
b. Tim Penilai Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi sub-urusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
c. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah
kabupaten/kota yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi sub-urusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Article 32
Article 33
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diatur oleh instansi pembina.
(1) Penilaian kinerja Pemadam Kebakaran bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pemadam Kebakaran dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pemadam Kebakaran dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Pada awal tahun, Pemadam Kebakaran wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Pemadam Kebakaran berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Article 24
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Pemadam Kebakaran setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 3,5 (tiga koma lima) untuk Pemadam Kebakaran Pemula;
b. 5 (lima) untuk Pemadam Kebakaran Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemadam Kebakaran Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Pemadam Kebakaran Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemadam Kebakaran Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Article 25
(1) Pemadam Kebakaran yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Mahir.
(2) Pemadam Kebakaran Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(1) Perilaku kerja meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan.
(2) Aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e hanya dilakukan bagi jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimmaksud dalam Pasal 24.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pemadam Kebakaran mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Pemadam Kebakaran.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat
(4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pemadam Kebakaran.
BAB Kelima
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan Tim Penilai
Usul penetapan Angka Kredit Pemadam Kebakaran diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran, berdasarkan atas usulan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi penanggulangan kebakaran atau kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi sub-urusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Penyelia di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratma Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran, berdasarkan atas usulan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi penanggulangan kebakaran atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Penyelia di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi sub-urusan kebakaran kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan
Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Paragraf Kedua Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit
Article 30
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama membidangi suburusan kebakaran yang ditunjuk, untuk Angka Kredit bagi Pemadam Kebakaran Penyelia;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penanggulangan kebakaran pemerintah daerah provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi suburusan kebakaran, untuk Angka Kredit bagi Pemadam Kebakaran Mahir, Pemadam Kebakaran Terampil, dan Pemadam Kebakaran Pemula di lingkungan pemerintah provinsi;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penanggulangan kebakaran pemerintah daerah kabupaten/kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan kebakaran, untuk Angka Kredit bagi Pemadam Kebakaran Mahir, Pemadam Kebakaran Terampil, dan Pemadam Kebakaran Pemula.
Paragraf Ketiga Tim Penilai
Article 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Pemadam Kebakaran terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Penyelia;
b. Tim Penilai Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi sub-urusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
c. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah
kabupaten/kota yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi sub-urusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Article 32
Article 33
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diatur oleh instansi pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, untuk:
a. Pemadam Kebakaran dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Pemadam Kebakaran dengan pendidikan diploma dua tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Pemadam Kebakaran dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemadam Kebakaran dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
b. keanggotaan dalam tim penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Article 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(3) Selain memenuhi syarat kinerja, Pemadam Kebakaran yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi dan persyaratan lain.
(4) Syarat kinerja dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh instansi pembina.
Article 37
(1) Pemadam Kebakaran Mahir yang akan naik ke jenjang Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan; dan
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pemadam Kebakaran Mahir yang akan naik ke jenjang setingkat lebih tinggi menjadi Pemadam Kebakaran Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, dengan Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari pengembangan profesi.
Article 38
(1) Pemadam Kebakaran yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 39
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pemadam Kebakaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 40
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi bagi tidak tercapai, Pemadam Kebakaran tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Article 41
Pemadam Kebakaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
Article 42
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Kebakaran tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, untuk:
a. Pemadam Kebakaran dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Pemadam Kebakaran dengan pendidikan diploma dua tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Pemadam Kebakaran dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemadam Kebakaran dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
b. keanggotaan dalam tim penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(3) Selain memenuhi syarat kinerja, Pemadam Kebakaran yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi dan persyaratan lain.
(4) Syarat kinerja dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh instansi pembina.
Article 37
(1) Pemadam Kebakaran Mahir yang akan naik ke jenjang Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan; dan
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pemadam Kebakaran Mahir yang akan naik ke jenjang setingkat lebih tinggi menjadi Pemadam Kebakaran Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, dengan Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari pengembangan profesi.
Article 38
(1) Pemadam Kebakaran yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi bagi tidak tercapai, Pemadam Kebakaran tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Article 41
Pemadam Kebakaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
Article 42
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Kebakaran tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
BAB IX
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. intensitas pelayanan kebakaran;
b. luas wilayah; dan
c. jumlah penduduk.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diatur oleh Kementerian Dalam Negeri selaku Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pemadam Kebakaran meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh instansi pembina.
Article 45
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pemadam Kebakaran diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang kebakaran dan penyelamatan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemadam Kebakaran dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Pemadam Kebakaran;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); dan
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh instansi pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pemadam Kebakaran meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh instansi pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pemadam Kebakaran diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang kebakaran dan penyelamatan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemadam Kebakaran dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Pemadam Kebakaran;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); dan
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh instansi pembina.
(1) Pemadam Kebakaran diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana;
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki
alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(3) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada jabatan fungsional yang diduduki.
(4) Pemadam Kebakaran yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan selama diberhentikan.
(6) Terhadap Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ijin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(7) Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
Article 47
Pemadam Kebakaran yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang
didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 48
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pemadam Kebakaran;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; dan
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier pejabat fungsional Pemadam Kebakaran.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina.
(5) Instansi Pembina untuk melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf
m, huruf n, huruf o, huruf q dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur oleh instansi pembina.
(1) Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Pemadam Kebakaran wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Article 52
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diatur oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pemadam Kebakaran dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pemadam Kebakaran dilarang rangkap Jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana.
Article 55
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat
dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran ditetapkan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Article 58
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2019
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Pemadam Kebakaran Pemula, meliputi:
1. mempersiapkan kelengkapan pemadaman;
2. melaksanakan apel pagi;
3. melaksanakan serah terima tugas jaga;
4. melaksanakan pemeriksaan jumlah peralatan operasional;
5. melaksanakan pengecekan fungsi peralatan operasional;
6. membuat laporan sesuai dengan form check list;
7. melaksanakan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola);
8. melakukan monitoring kejadian kebakaran dan penyelamatan;
9. mempersiapkan kelengkapan operasional pemadaman dan penyelamatan;
10. melaksanakan apel malam;
11. melaksanakan pemeriksaan jumlah peralatan operasional;
12. melaksanakan pengecekan fungsi peralatan operasional;
13. membuat laporan sesuai dengan form check list;
14. mempersiapkan peralatan latihan;
15. melakukan latihan penggunaan peralatan;
16. merapikan kembali peralatan yang digunakan;
17. melaksanakan kegiatan pembinaan fisik;
18. melaksanakan korve di lingkungan kerja;
19. melaksanakan pembersihan unit mobil;
20. mencatat informasi kejadian kebakaran;
21. melaporkan informasi kejadian kebakaran;
22. menerima perintah dari Kepala Regu pasca Informasi kejadian kebakaran;
23. melaksanakan perintah dari kepala regu pasca Informasi kejadian kebakaran;
24. melakukan koordinasi dengan tim atau dengan anggota tim lain;
25. memakai alat pelindung diri;
26. menempati posisi duduk sesuai dengan formasi unit;
27. melakukan koordinasi internal unit;
28. mengeluarkan peralatan pemadaman kebakaran dari unit mobil;
29. mengoperasikan peralatan pemadaman kebakaran;
30. melaksanakan pemadaman kebakaran;
31. melakukan penyiraman untuk pendinginan;
32. melakukan penyisiran titik api yang tersisa;
33. melaporkan kepada kepala regu;
34. mengemas peralatan yang telah digunakan;
35. mengecek kelengkapan peralatan;
36. mengikuti apel pengecekan personil;
37. membersihkan unit, alat pelindung diri (APD) dan peralatan;
38. menempatkan kembali peralatan yang telah digunakan;
39. menerima informasi evakuasi dan penyelamatan;
40. mencatat informasi evakuasi dan penyelamatan;
41. melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan kepada kepala regu;
42. melaksanakan perintah dari kepala regu;
43. melakukan koordinasi dengan anggota tim;
44. menggunakan APD dan berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP);
45. melaksanakan evakuasi dan penyelamatan;
46. menghimpun data evakuasi dan penyelamatan;
47. menyusun laporan kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
48. mendokumentasikan dan melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan;
b. Pemadam Kebakaran Terampil, meliputi:
1. mempersiapkan personil;
2. mengkoordinir apel tingkat regu;
3. memeriksa kondisi volume air tangki unit;
4. melaksanakan pengecekan peralatan unit mobil;
5. memeriksa fungsi pompa/power take off (PTO), rem, level bahan bakar, oli, radiator, accu, minyak kopling, tekanan angin roda;
6. memanaskan mesin kendaraan;
7. memeriksa fungsi lampu rotary, sirine, dan lampu kendaraan;
8. memeriksa fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;
9. melaksanakan serah terima unit mobil;
10. membuat laporan sesuai dengan form check list;
11. melaksanakan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola);
12. melakukan monitoring kejadian kebakaran dan penyelamatan;
13. mempersiapkan kelengkapan unit mobil;
14. melaksanakan apel malam;
15. melaksanakan pemeriksaan jumlah peralatan unit mobil;
16. melaksanakan pengecekan fungsi peralatan unit mobil;
17. memanaskan mesin unit mobil;
18. memeriksa fungsi lampu rotary, sirine, dan lampu kendaraan;
19. memeriksa fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;
20. memeriksa kondisi volume air tangki unit mobil;
21. mencatat laporan sesuai dengan form check list;
22. mempersiapkan peralatan latihan;
23. melakukan latihan penggunaan peralatan khusus;
24. merapikan kembali peralatan yang digunakan;
25. melaksanakan kegiatan pembinaan fisik;
26. melaksanakan korve di lingkungan kerja;
27. melaksanakan kebersihan unit;
28. mencatat kondisi sistem pengendalian komunikasi penanggulangan kebakaran;
29. menyiapkan kelengkapan pos komando taktis (poskotis) penanggulangan kebakaran;
30. mengumpulkan data untuk kebutuhan poskotis penanggulangan kebakaran;
31. melaporkan data dan informasi penanggulangan kebakaran;
32. melaksanakan inventarisasi sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran;
33. melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran;
34. melakukan pemeliharaan peralatan komunikasi penanggulangan kebakaran;
35. memakai alat pelindung diri pengemudi;
36. menyiapkan peralatan komunikasi pengemudi;
37. mengemudikan mobil pemadam kebakaran menuju TKP;
38. mengatur posisi unit mobil pemadam kebakaran di TKP;
39. melakukan koordinasi internal unit;
40. mempersiapkan sistem pompa/PTO unit;
41. mengoperasikan pompa/PTO unit;
42. menyambung kopling selang ke kopling unit;
43. melayani kebutuhan air dan tekanan pompa yang diperlukan;
44. melaksanakan pengisian tangki air;
45. melaksanakan suplai air;
46. mengemas peralatan yang digunakan;
47. mengecek kelengkapan peralatan;
48. mengikuti apel pengecekan personil;
49. melakukan pengisian tangki air unit;
50. mengemudikan unit menuju pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
51. membersihkan unit, APD dan peralatan;
52. menguras dan mengisi tangki air mobil pemadam kebakaran;
53. memeriksa kondisi mobil pemadam kebakaran;
54. menempatkan kembali mobil pemadam kebakaran pada posisi yang telah ditentukan;
55. mencatat data informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
56. mendirikan pos komando taktis (poskotis) evakuasi dan penyelamatan di lokasi kejadian;
57. mengumpulkan dan mengolah data untuk kebutuhan poskotis evakuasi dan penyelamatan;
58. melaporkan data dan informasi evakuasi dan penyelamatan;
59. melaksanakan inventarisasi sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
60. melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
61. melakukan pemeliharaan peralatan komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
62. memakai alat pelindung diri pengemudi;
63. menyiapkan peralatan komunikasi pengemudi;
64. mengemudikan unit evakuasi dan penyelamatan menuju TKP;
65. mengatur posisi unit evakuasi dan penyelamatan di TKP;
66. melakukan koordinasi internal unit evakuasi dan penyelamatan;
67. mempersiapkan
peralatan evakuasi dan penyelamatan;
68. menentukan peralatan evakuasi dan penyelamatan yang akan digunakan;
69. mengoperasikan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
70. mengevakuasi dan penyelamatan korban;
71. mengemas peralatan evakuasi dan penyelamatan yang digunakan;
72. mengecek kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
73. mengembalikan peralatan evakuasi dan penyelamatan pada unit yang telah ditentukan;
74. mengikuti apel pengecekan personil dalam operasi evakuasi dan penyelamatan;
75. mengemudikan unit menuju pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
76. membersihkan unit, APD dan peralatan evakuasi dan penyelamatan; dan
77. menempatkan unit mobil evakuasi dan penyelamatan pada posisi yang telah ditentukan;
c. Pemadam Kebakaran Mahir, meliputi:
1. melakukan verifikasi kelengkapan;
2. memimpin apel pagi;
3. memimpin serah terima tugas jaga;
4. memimpin pemeriksaan jumlah peralatan operasional;
5. memimpin pengecekan fungsi peralatan operasional;
6. memeriksa laporan sesuai dengan form check list;
7. melakuakn verifikasi fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;
8. melakukan verifikasi kondisi volume air tangki unit mobil;
9. memvalidasi laporan sesuai dengan form check list;
10. melakukan verifikasi kelengkapan personil dalam regu;
11. mengatur anggota regu pada pelaksanaan apel malam;
12. mengatur anggota regu pada pemeriksaan peralatan unit mobil;
13. mengatur anggota regu pada pengecekan peralatan unit mobil;
14. mengatur anggota regu pada pemeriksaan kondisi unit;
15. mengatur anggota regu pada persiapan peralatan latihan;
16. mengatur anggota regu pada latihan penggunaan peralatan;
17. mengatur anggota regu pada proses pengemasan peralatan yang telah digunakan;
18. mengatur anggota regu pada kegiatan pembinaan fisik;
19. mengatur anggota regu pada korve di lingkungan kerja;
20. mengatur anggota regu pada kebersihan unit;
21. melakukan validasi
informasi kejadian kebakaran;
22. menginformasikan kejadian kebakaran;
23. melaporkan tindak lanjut informasi kejadian kebakaran;
24. melakukan koordinasi dengan regu lainnya;
25. melakukan koordinasi dengan instansi lainnya;
26. memakai alat pelindung diri dan mengawasi pemakaian APD;
27. mengatur anggota regu pada penempatan posisi duduk anggota regu sesuai dengan formasi unit;
28. memerintahkan regu menuju ke tempat kejadian kebakaran;
29. mengatur anggota regu pada Memimpin koordinasi internal unit;
30. mengatur anggota regu pada size up (penilaian awal) pada saat di perjalanan;
31. mengatur anggota regu pada size up (penilaian awal) situasi kondisi kejadian kebakaran;
32. mengatur anggota regu pada teknik taktik strategi operasional pemadamanl;
33. mengatur anggota regu pada prosedur pemadaman dari sumber air ke titik api;
34. mengatur anggota regu untuk peran dan tugas anggota regu;
35. mengatur anggota regu pada kebutuhan penggunaan peralatan operasional kebakaran;
36. mengendalikan prosedur dan keselamatan kerja anggota regu;
37. memantau dan melaporkan perkembangan situasi kondisi kejadian kebakaran;
38. mengatur anggota regu pada pendataan awal di tempat kejadian kebakaran;
39. mengatur anggota regu pada proses pendinginan;
40. mengatur anggota regu pada pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan titik api yang tersisa);
41. melaporkan hasil over houl kepada atasan;
42. melaporkan situasi akhir kondisi kebakaran;
43. mengatur anggota regu pada proses pengemasan peralatan yang digunakan;
44. mengatur anggota regu pada pengecekan kelengkapan peralatan;
45. mengatur anggota regu pada apel pengecekan personil;
46. mengatur anggota regu pada proses kebersihan unit, APD dan peralatan;
47. mengatur anggota regu pada proses pengurasan dan pengisi tangki air unit;
48. mengatur anggota regu pada penempatan kembali peralatan yang telah digunakan;
49. mengolah laporan kejadian kebakaran;
50. memakai dan mengawasi pemakaian alat pelindung diri evakuasi dan penyelamatan;
51. mengatur anggota regu pada penempatan posisi duduk anggota regu sesuai dengan formasi unit;
52. memerintahkan regu menuju ke tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;
53. mengatur anggota regu pada koordinasi internal unit;
54. menyusun pra size up (penilaian situasi awal ) pada saat di perjalan;
55. mengatur anggota regu pada size up (penilaian situasi) kondisi evakuasi dan penyelamatan;
56. mengatur anggota regu pada teknik taktik strategi operasional evakuasi dan penyelamatan;
57. mengatur anggota regu pada prosedur evakuasi dan penyelamatan;
58. mengatur anggota regu pada peran dan tugas anggota regu evakuasi dan penyelamatan;
59. mengatur kebutuhan penggunaan peralatan operasional evakuasi dan penyelamatan;
60. mengendalikan prosedur kerja dan keselamatan anggota regu evakuasi dan penyelamatan;
61. melaporkan perkembangan situasi kondisi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
62. mengatur anggota regu pada pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap evakuasi dan penyelamatan;
63. mengatur anggota regu pada pendataan awal di tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;
64. mengatur anggota regu pada proses pengemasan peralatan yang digunakan untuk evakuasi dan penyelamatan;
65. mengatur anggota regu pada pengecekan kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
66. mengatur anggota regu pada apel pengecekan personil evakuasi dan penyelamatan;
67. mengatur anggota regu pada proses kebersihan unit, APD dan peralatan evakuasi dan penyelamatan; dan
68. mengatur anggota regu pada penempatan kembali peralatan evakuasi dan penyelamatan yang telah ditentukan; dan
d. Pemadam Kebakaran Penyelia, meliputi:
1. memverifikasi hasil pemeriksaan kelengkapan personil antar regu;
2. mengarahkan personil pada pelaksanaan apel pagi tingkat peleton;
3. mengarahkan personil pada serah terima tugas jaga tingkat peleton;
4. mengarahkan personil pada pemeriksaan peralatan unit mobil tingkat peleton;
5. mengarahkan personil pada pengecekan peralatan unit mobil tingkat peleton;
6. memverifikasi pemeriksaan kondisi unit tingkat peleton;
7. menanda tangani laporan sesuai dengan form check list tingkat peleton;
8. mengarahkan personil pada pelaksanaan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola) tingkat peleton;
9. mengarahkan personil pada monitoring kekuatan personil dan unit dalam peleton;
10. mengarahkan personil pada pemeriksaan kelengkapan personil dalam peleton;
11. mengarahkan personil pada pelaksanaan apel malam tingkat peleton;
12. mengarahkan personil pada pemeriksaan peralatan unit mobil;
13. mengarahkan personil pada pengecekan peralatan unit mobil;
14. mengarahkan personil pada pemeriksaan kondisi unit;
15. mengarahkan personil pada pelaksanaan latihan;
16. mengarahkan pelaksanaan latihan;
17. melakukan evaluasi pelaksanaan latihan;
18. mengarahkan personil pada pelaksanaan kegiatan pembinaan fisik;
19. mengarahkan pelaksanaan kegiatan pembinaan fisik;
20. melakukan evaluasi pelaksanaan pembinaan fisik;
21. mengarahkan personil pada pelaksanaan kegiatan kebersihan lingkungan kerja;
22. mengarahkan personil pelaksanaan kegiatan kebersihan lingkungan kerja;
23. melakukan evaluasi pelaksanaan kebersihan lingkungan kerja;
24. menerima hasil validasi informasi kejadian kebakaran;
25. memverifikasi hasil validasi informasi kejadian kebakaran kepada atasan;
26. mengarahkan personil pada tindak lanjut informasi kejadian kebakaran;
27. mengarahkan personil pada koordinasi antar regu lainnya;
28. bertanggungjawab pada koordinasi dengan instansi terkait;
29. memeriksa penggunaan APD;
30. memerintahkan peleton menuju ke tempat kejadian kebakaran;
31. mengarahkan personil pada koordinasi internal tingkat peleton;
32. mengarahkan personil pra size up (penilaian awal situasi) pada saat di perjalanan;
33. mengarahkan personil size up (penilaian situasi) kondisi kejadian kebakaran;
34. mengendalikan teknik taktik strategi operasional pemadaman;
35. mengendalikan prosedur pemadaman dari sumber air ke titik api;
36. mengendalikan peran dan tugas antar regu;
37. mengendalikan penyerangan ke sumber api/penyalur suplai air antar unit/pengelolaan sumber air/logistik operasional kebakaran;
38. menganalisa kebutuhan unit operasional dan personil;
39. mengendalikan pengerahan unit operasional dan personil tambahan;
40. melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
41. mengendalikan penerapan prosedur kerja dan keselamatan seluruh anggota;
42. mengendalikan perkembangan situasi kondisi kejadian kebakaran kepada atasan;
43. mengendalikan laporan pendataan di tempat kejadian kebakaran;
44. mengendalikan proses pendinginan;
45. mengendalikan pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap titik api yang tersisa;
46. memvalidasi hasil over houl kepada atasan;
47. memvalidasi laporan situasi akhir kondisi kebakaran;
48. mengendalikan proses pengemasan peralatan yang digunakan tingkat peleton;
49. mengendalikan pengecekan kelengkapan peralatan tingkat peleton;
50. mengendalikan apel pengecekan personil tingkat peleton;
51. mengendalikan pelaksanaan kebersihan unit, APD dan peralatan tingkat peleton;
52. mengendalikan pengaturan penempatan kembali peralatan yang telah digunakan;
53. mengevaluasi pasca kebakaran;
54. memvalidasi laporan kejadian kebakaran;
55. menerima hasil validasi informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
56. melaporkan hasil validasi informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan kepada atasan;
57. memverifikasi tindak lanjut informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
58. mengendalikan koordinasi antar regu dan peleton lainnya;
59. mengendalikan koordinasi dengan instansi terkait;
60. mengawasi pemakaian APD evakuasi dan penyelamatan;
61. mengontrol peleton menuju ke tempat evakuasi dan penyelamatan;
62. mengendalikan koordinasi internal tingkat peleton;
63. mengendalikan pra size up (penilaian awal situasi) pada saat di perjalanan evakuasi dan penyelamatan;
64. mengendalikan size up (penilaian situasi) kondisi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
65. mengendalikan teknik taktik strategi operasional evakuasi dan penyelamatan;
66. mengendalikan prosedur evakuasi dan penyelamatan;
67. mengendalikan peran dan tugas antar regu;
68. menganalisa kebutuhan unit operasional dan personil evakuasi dan penyelamatan;
69. melakukan koordinasi pengerahan unit operasional dan personil tambahan evakuasi dan penyelamatan;
70. melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
71. mengendalikan penerapan prosedur kerja dan keselamatan seluruh anggota;
72. mengendalikan perkembangan situasi kondisi evakuasi dan penyelamatan kepada atasan;
73. mengendalikan pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap evakuasi dan penyelamatan;
74. memvalidasi laporan pendataan di tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;
75. mengendalikan proses pengemasan peralatan yang digunakan;
76. mengendalikan pengecekan kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
77. mengendalikan apel pengecekan personil tingkat peleton;
78. mengendalikan proses kebersihan unit, APD dan peralatan tingkat peleton;
79. mengendalikan pengaturan penempatan kembali peralatan yang telah digunakan; dan
80. memvalidasi laporan evakuasi dan penyelamatan.
(2) Pemadam Kebakaran yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemadam Kebakaran yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a. Pemadam Kebakaran Pemula, meliputi:
1. dokumen kelengkapan;
2. laporan mengikuti apel pagi;
3. laporan serah terima tugas jaga;
4. laporan pemeriksaan jumlah peralatan operasional;
5. laporan pengecekan fungsi peralatan operasional;
6. dokumen sesuai dengan form check list;
7. laporan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola);
8. laporan monitoring kejadian kebakaran dan penyelamatan;
9. dokumen kelengkapan apel malam;
10. laporan apel malam;
11. laporan pemeriksaan jumlah peralatan operasional;
12. laporan pengecekan fungsi peralatan operasional;
13. dokumen sesuai dengan form check list;
14. laporan peralatan latihan;
15. laporan latihan penggunaan peralatan;
16. laporan kembali peralatan yang digunakan;
17. laporan kegiatan pembinaan fisik;
18. laporan korve di lingkungan kerja;
19. laporan pembersihan unit mobil;
20. laporan catatan kejadian kebakaran;
21. laporan informasi kejadian kebakaran;
22. laporan kepada kepala regu pasca informasi kejadian kebakaran;
23. laporan pelaksaan perintah kepala regu pasca informasi kejadian kebakaran;
24. laporan koordinasi dengan tim atau dengan anggota tim lain;
25. laporan alat pelindung diri;
26. laporan posisi duduk sesuai dengan formasi unit;
27. laporan koordinasi internal unit;
28. laporan peralatan pemadaman kebakaran dari unit mobil;
29. laporan peralatan pemadaman kebakaran;
30. laporan pemadaman kebakaran;
31. laporan penyiraman untuk pendinginan;
32. laporan penyisiran titik api yang tersisa;
33. laporan kepada kepala regu;
34. laporan peralatan yang telah digunakan;
35. laporan kelengkapan peralatan;
36. laporan apel pengecekan personil;
37. laporan unit, APD dan peralatan;
38. laporan kembali peralatan yang telah digunakan;
39. laporan informasi evakuasi dan penyelamatan;
40. dokumen informasi evakuasi dan penyelamatan;
41. laporan kejadian evakuasi dan penyelamatan kepada kepala regu;
42. laporan kepada kepala regu;
43. laporan koordinasi dengan anggota tim;
44. laporan APD dan berangkat menuju TKP;
45. laporan evakuasi dan penyelamatan;
46. laporan data evakuasi dan penyelamatan;
47. laporan kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
48. dokumen kejadian evakuasi dan penyelamatan;
b. Pemadam Kebakaran Terampil, meliputi:
1. laporan personil;
2. laporan apel tingkat regu;
3. laporan kondisi volume air tangki unit;
4. laporan pengecekan peralatan unit mobil;
5. laporan fungsi pompa/PTO, rem, level bahan bakar, oli, radiator, accu, minyak kopling, tekanan angin roda;
6. laporan mesin kendaraan;
7. laporan fungsi lampu rotary, sirine, dan lampu kendaraan;
8. laporan fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;
9. laporan serah terima unit mobil;
10. dokumen sesuai dengan form check list;
11. laporan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola);
12. laporan monitoring kejadian kebakaran dan penyelamatan;
13. laporan kelengkapan unit mobil;
14. laporan apel malam;
15. laporan pemeriksaan jumlah peralatan unit mobil;
16. laporan pengecekan fungsi peralatan unit mobil;
17. laporan mesin unit mobil;
18. laporan ungsi lampu rotary, sirine, dan lampu kendaraan;
19. laporan fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;
20. laporan kondisi volume air tangki unit mobil;
21. dokumen membuat laporan sesuai dengan form check list;
22. laporan peralatan latihan;
23. laporan latihan penggunaan peralatan khusus;
24. laporan kembali peralatan yang digunakan;
25. laporan kegiatan pembinaan fisik;
26. laporan korve di lingkungan kerja;
27. laporan kebersihan unit;
28. dokumen kondisi sistem pengendalian komunikasi penanggulangan kebakaran;
29. laporan kelengkapan pos komando taktis (poskotis) penanggulangan kebakaran;
30. dokumen data untuk kebutuhan poskotis penanggulangan kebakaran;
31. dokumen data dan informasi penanggulangan kebakaran;
32. laporan inventarisasi sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran;
33. laporan pengecekan sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran;
34. laporan pemeliharaan peralatan komunikasi penanggulangan kebakaran;
35. laporan alat pelindung diri pengemudi;
36. laporan peralatan komunikasi pengemudi;
37. laporan mobil pemadam kebakaran menuju TKP;
38. laporan posisi unit mobil pemadam kebakaran di TKP;
39. laporan koordinasi internal unit;
40. laporan sistem pompa/PTO unit;
41. laporan pompa/PTO unit;
42. laporan kopling selang ke kopling unit;
43. laporan kebutuhan air dan tekanan pompa yang diperlukan;
44. laporan pengisian tangki air;
45. laporan suplai air;
46. laporan peralatan yang digunakan;
47. laporan kelengkapan peralatan;
48. laporan apel pengecekan personil;
49. laporan pengisian tangki air unit;
50. laporan unit menuju pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
51. laporan unit, APD dan peralatan;
52. laporan tangki air mobil pemadam kebakaran;
53. laporan kondisi mobil pemadam kebakaran;
54. laporan kembali mobil pemadam kebakaran pada posisi yang telah ditentukan;
55. dokumen data informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
56. laporan poskotis evakuasi dan penyelamatan
57. data kebutuhan poskotis evakuasi dan penyelamatan;
58. laporan informasi evakuasi dan penyelamatan;
59. dokumen inventarisasi sarana prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
60. dokumen pengecekan sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
61. laporan pemeliharaan peralatan komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
62. laporan alat pelindung diri pengemudi;
63. laporan peralatan komunikasi pengemudi;
64. laporan Unit Evakuasi dan Penyelamatan menuju TKP;
65. laporan posisi Unit Evakuasi dan Penyelamatan di TKP;
66. laporan koordinasi internal unit evakuasi dan penyelamatan;
67. laporan persiapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
68. laporan peralatan evakuasi dan penyelamatan yang akan digunakan;
69. laporan pengoperasian peralatan evakuasi dan penyelamatan;
70. laporan evakuasi dan penyelamatan korban;
71. laporan pengemasan peralatan evakuasi dan penyelamatan yang digunakan;
72. laporan pengecek kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatanan;
73. laporan pengembalian peralatan evakuasi dan penyelamatan pada unit yang telah ditentukan;
74. laporan apel pengecekan personil dalam operasi evakuasi dan penyelamatan;
75. laporan unit menuju pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
76. laporan pembersihkan unit, APD dan peralatan evakuasi dan penyelamatan; dan
77. laporan pengembalian unit mobil evakuasi dan penyelamatan pada posisi yang telah ditentukan;
c. Pemadam Kebakaran Mahir, meliputi:
1. laporan verifikasi kelengkapan;
2. laporan apel pagi;
3. laporan serah terima tugas jaga;
4. laporan pemeriksaan jumlah peralatan operasional;
5. laporan pengecekan fungsi peralatan operasional;
6. dokumen pemeriksaan laporan sesuai dengan form check list;
7. dokumen verifikasi fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;
8. dokumen verifikasi kondisi volume air tangki unit mobil;
9. dokumen validasi laporan sesuai dengan form check list;
10. dokumen verifikasi kelengkapan personil dalam regu;
11. laporan pelaksanaan apel malam;
12. laporan pemeriksaan peralatan unit mobil;
13. laporan pengecekan peralatan unit mobil;
14. laporan pemeriksaan kondisi unit;
15. laporan persiapan peralatan latihan;
16. laporan latihan penggunaan peralatan;
17. laporan proses pengemasan peralatan yang telah digunakan;
18. laporan kegiatan pembinaan fisik;
19. laporan korve di lingkungan kerja;
20. laporan kebersihan unit;
21. laporan validasi informasi kejadian kebakaran;
22. laporan kejadian kebakaran;
23. laporan tindak lanjut informasi kejadian kebakaran;
24. laporan koordinasi dengan regu lainnya;
25. laporan koordinasi dengan instansi lainnya;
26. laporan alat pelindung diri dan mengawasi pemakaian APD;
27. laporan penempatan posisi duduk anggota regu sesuai dengan formasi unit;
28. laporan regu menuju ke tempat kejadian kebakaran;
29. laporan koordinasi internal unit;
30. laporan size up (penilaian awal) pada saat di perjalanan;
31. laporan size up (penilaian awal) situasi kondisi kejadian kebakaran;
32. laporan teknik taktik strategi operasional pemadaman;
33. laporan prosedur pemadaman dari sumber air ke titik api;
34. laporan peran dan tugas anggota regu;
35. laporan kebutuhan penggunaan peralatan operasional kebakaran;
36. laporan prosedur dan keselamatan kerja anggota regu;
37. laporan perkembangan situasi kondisi kejadian kebakaran;
38. laporan pendataan awal di tempat kejadian kebakaran;
39. laporan proses pendinginan;
40. laporan pelaksanaan over houl (pemeriksaan titik api yang tersisa);
41. laporan hasil over houl kepada atasan;
42. laporan situasi akhir kondisi kebakaran;
43. laporan proses pengemasan peralatan yang digunakan;
44. laporan pengecekan kelengkapan peralatan;
45. laporan apel pengecekan personil;
46. laporan proses kebersihan unit, APD dan peralatan;
47. laporan proses pengurasan dan pengisi tangki air unit;
48. laporan penempatan kembali peralatan yang telah digunakan;
49. laporan kejadian kebakaran;
50. laporan pemakaian alat pelindung diri evakuasi dan penyelamatan;
51. laporan penempatan posisi duduk anggota regu sesuai dengan formasi unit;
52. laporan regu menuju ke tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;
53. laporan koordinasi internal unit;
54. laporan pra size up (penilaian situasi awal ) pada saat di perjalan;
55. laporan size up (penilaian situasi) kondisi evakuasi dan penyelamatan;
56. laporan teknik taktik strategi operasional evakuasi dan penyelamatan;
57. laporan prosedur evakuasi dan penyelamatan;
58. laporan peran dan tugas anggota regu evakuasi dan penyelamatan;
59. laporan kebutuhan penggunaan peralatan operasional evakuasi dan penyelamatan;
60. laporan prosedur kerja dan keselamatan anggota regu evakuasi dan penyelamatan;
61. laporan perkembangan situasi kondisi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
62. laporan pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap evakuasi dan penyelamatan;
63. laporan pendataan awal di tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;
64. laporan proses pengemasan peralatan yang digunakan untuk evakuasi dan penyelamatan;
65. laporan pengecekan kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
66. laporan apel pengecekan personil evakuasi dan penyelamatan;
67. laporan proses kebersihan unit, APD dan peralatan evakuasi dan penyelamatan; dan
68. laporan penempatan kembali peralatan evakuasi dan penyelamatan yang telah ditentukan; dan
d. Pemadam Kebakaran Penyelia, meliputi:
1. laporan pemeriksaan kelengkapan personil antar regu;
2. laporan pelaksanaan apel pagi tingkat peleton;
3. laporan serah terima tugas jaga tingkat peleton;
4. laporan pemeriksaan peralatan unit mobil tingkat peleton;
5. laporan pengecekan peralatan unit mobil tingkat peleton;
6. laporan pemeriksaan kondisi unit tingkat peleton;
7. dokumen laporan sesuai dengan form check list tingkat peleton;
8. laporan pelaksanaan piket sesuai dengan consignus jaga ( tata kelola) tingkat peleton;
9. laporan monitoring kekuatan personil dan unit dalam peleton;
10. laporan pemeriksaan kelengkapan personil dalam peleton;
11. laporan pelaksanaan apel malam tingkat peleton;
12. laporan pemeriksaan peralatan unit mobil;
13. laporan pengecekan peralatan unit mobil;
14. laporan kondisi unit;
15. laporan pelaksanaan latihan;
16. laporan pengarahan pelaksanaan latihan;
17. laporan evaluasi pelaksanaan latihan;
18. laporan pertanggung jawaban kegiatan pembinaan fisik;
19. laporan kegiatan pembinaan fisik;
20. laporan evaluasi pelaksanaan pembinaan fisik;
21. laporan pelaksanaan kegiatan kebersihan lingkungan kerja;
22. laporan pengarahan kegiatan kebersihan lingkungan kerja;
23. laporan evaluasi pelaksanaan kebersihan lingkungan kerja;
24. laporan hasil validasi informasi kejadian kebakaran
25. dokumen hasil validasi informasi kejadian kebakaran kepada atasan;
26. laporan tindak lanjut informasi kejadian kebakaran;
27. laporan koordinasi antar regu lainnya;
28. laporan koordinasi dengan instansi terkait
29. laporan penggunaan APD;
30. laporan peleton menuju ke tempat kejadian kebakaran;
31. laporan koordinasi internal tingkat peleton;
32. laporan pra size up (penilaian awal situasi) pada saat di perjalanan;
33. laporan size up (penilaian situasi) kondisi kejadian kebakaran;
34. laporan teknik taktik strategi operasional pemadaman;
35. laporan prosedur pemadaman dari sumber air ke titik api;
36. laporan peran dan tugas antar regu;
37. laporan penyerangan ke sumber api/penyalur suplai air antar unit/pengelolaan sumber air/logistik operasional kebakaran;
38. laporan kebutuhan unit operasional dan personil;
39. laporan pengerahan unit operasional dan personil tambahan;
40. laporan dengan instansi terkait;
41. laporan terhadap penerapan prosedur kerja dan keselamatan seluruh anggota;
42. dokumen perkembangan situasi kondisi kejadian kebakaran kepada atasan;
43. dokumen pendataan di tempat kejadian kebakaran;
44. laporan proses pendinginan;
45. laporan pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap titik api yang tersisa;
46. dokumen hasil over houl kepada atasan;
47. dokumen situasi akhir kondisi kebakaran;
48. laporan proses pengemasan peralatan yang digunakan tingkat peleton;
49. laporan pengecekan kelengkapan peralatan tingkat peleton;
50. laporan apel pengecekan personil tingkat peleton;
51. laporan pelaksanaankebersihan unit, APD dan peralatan tingkat peleton;
52. laporan pengaturan penempatan kembali peralatan yang telah digunakan;
53. dokumen pasca kebakaran;
54. dokumen kejadian kebakaran;
55. dokumen validasi informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
56. dokumen validasi informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan kepada atasan;
57. laporan tindak lanjut informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
58. laporan koordinasi antar regu dan pleton lainnya;
59. laporan koordinasi dengan instansi terkait;
60. laporan pemakaian APD evakuasi dan penyelamatan;
61. laporan peleton menuju ke tempat evakuasi dan penyelamatan;
62. laporan internal tingkat peleton;
63. laporan pra size up (penilaian awal situasi) pada saat di perjalanan evakuasi dan penyelamatan;
64. laporan size up (penilaian situasi) kondisi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
65. laporan teknik taktik strategi operasional evakuasi dan penyelamatan;
66. laporan prosedur evakuasi dan penyelamatan
67. laporan peran dan tugas antar regu;
68. laporan kebutuhan unit operasional dan personil evakuasi dan penyelamatan;
69. laporan pengerahan unit operasional dan personil tambahan evakuasi dan penyelamatan;
70. laporan dengan instansi terkait;
71. laporan penerapan prosedur kerja dan keselamatan seluruh anggota;
72. laporan perkembangan situasi kondisi evakuasi dan penyelamatan kepada atasan;
73. laporan pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap evakuasi dan penyelamatan;
74. laporan pendataan di tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;
75. laporan proses pengemasan peralatan yang digunakan;
76. laporan pengecekan kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
77. dokumen apel pengecekan personil tingkat peleton
78. laporan proses kebersihan unit, APD dan peralatan tingkat peleton;
79. laporan pengaturan penempatan kembali peralatan yang telah digunakan; dan
80. dokumen evakuasi.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, unsur kepegawaian, dan Pemadam Kebakaran.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Pemadam Kebakaran Penyelia;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pemadam Kebakaran.
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemadam Kebakaran yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pemadam Kebakaran; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pemadam Kebakaran.
(2) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pemadam Kebakaran, anggota Tim Penilai dapat diangkat
dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Pemadam Kebakaran.
(3) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi sub urusan kebakaran untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi sub-urusan kebakaran untuk Tim Penilai Provinsi; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi sub-urusan kebakaran untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, Penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau instansi pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, unsur kepegawaian, dan Pemadam Kebakaran.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Pemadam Kebakaran Penyelia;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pemadam Kebakaran.
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemadam Kebakaran yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pemadam Kebakaran; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pemadam Kebakaran.
(2) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pemadam Kebakaran, anggota Tim Penilai dapat diangkat
dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Pemadam Kebakaran.
(3) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi sub urusan kebakaran untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi sub-urusan kebakaran untuk Tim Penilai Provinsi; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi sub-urusan kebakaran untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, Penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau instansi pembina.