Article 1
(1) Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dipergunakan sebagai acuan dalam rangka menyediakan layanan informasi arsip dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman.
(2) Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.