Correct Article 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
Current Text
(1) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan atas dasar penugasan oleh pejabat pembina kepegawaian.
(2) Persyaratan, tugas, kewenangan, dan penugasan pelaksana tugas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
