Correct Article 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
Current Text
Pengisian Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk jabatan pelaksana dilaksanakan berdasarkan kesesuaian kualifikasi pendidikan dan kompetensi dengan bidang tugas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
