Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dapat menduduki jabatan fungsional ahli utama sepanjang dilakukan melalui perpindahan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction