Correct Article 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
Current Text
Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dapat menduduki jabatan fungsional ahli utama sepanjang dilakukan melalui perpindahan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
