Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengisian Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk jabatan pimpinan tinggi madya dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat fungsional ahli utama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional ahli utama paling singkat 1 (satu) tahun; d. memenuhi syarat kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. sehat jasmani dan rohani; g. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan h. memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik. (2) Pengisian Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama dari pejabat administrator, pejabat fungsional ahli utama, atau pejabat fungsional ahli madya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. sedang menduduki jabatan fungsional ahli utama, jabatan fungsional ahli madya, atau pernah menduduki jabatan administrator paling singkat 1 (satu) tahun; d. memenuhi syarat kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. sehat jasmani dan rohani; g. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan h. memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik. (3) Pengisian Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk jabatan administrator dari pejabat pengawas atau pejabat fungsional ahli muda dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. sedang menduduki jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda paling singkat 1 (satu) tahun; d. memenuhi syarat kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. sehat jasmani dan rohani; g. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan h. memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik. (4) Pengisian Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk jabatan pengawas dari pejabat fungsional ahli pertama atau pelaksana dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama atau jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun; d. memenuhi syarat kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. sehat jasmani dan rohani; g. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan h. memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik.
Your Correction