Correct Article 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
Current Text
(1) Pengisian jabatan ASN melalui uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b untuk Jabatan Manajerial dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.
(2) Pengisian jabatan ASN melalui uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b untuk Jabatan Nonmanajerial dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional lain yang setara.
Your Correction
