Correct Article 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
Current Text
Pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c tetap dalam jabatan berdasarkan tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
