Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b: a. dilakukan setelah organisasi dan tata kerja yang baru ditetapkan; dan b. diutamakan dari PNS yang telah dan sedang melaksanakan tugas dan berasal dari kementerian dan lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagai dampak dari pemisahan dan/atau penggabungan urusan pemerintahan atau sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Your Correction