Correct Article 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
Current Text
Pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b:
a. dilakukan setelah organisasi dan tata kerja yang baru ditetapkan; dan
b. diutamakan dari PNS yang telah dan sedang melaksanakan tugas dan berasal dari kementerian dan lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagai dampak dari pemisahan dan/atau penggabungan urusan pemerintahan atau sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Your Correction
