Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai ASN yang diangkat dalam jabatan ASN berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Status kepegawaian Pegawai ASN dalam pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam status mutasi atau penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penugasan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah. (3) Dalam hal organisasi dan tata kerja yang baru telah ditetapkan dan telah dilakukan pengisian jabatan ASN pada instansi pemerintah, pejabat pembina kepegawaian wajib: a. menyusun dan MENETAPKAN peta jabatan; b. menyusun kebutuhan pegawai untuk identifikasi jenis jabatan dan jumlah Pegawai ASN; dan c. melakukan penetapan kelas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction