Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.
7. Pejabat Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.
8. Analisis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah kegiatan analisis terhadap perluasan dan perlindungan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, dan pupuk dan pestisida.
9. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dalam bentuk Angka Kredit Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
15. Standar Kompetensi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial- kultutural dari Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Prasarana dan Sarana Pertanian baik perorangan atau kelompok di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.
20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis prasarana
dan sarana pertanian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(3) Kedudukan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
(1) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis prasarana
dan sarana pertanian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(3) Kedudukan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama;
b. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda;
dan
c. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis prasarana dan sarana pertanian.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. analisis perluasan dan perlindungan lahan pertanian;
b. analisis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
c. analisis pembiayaan pertanian; dan
d. analisis pupuk dan pestisida.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang melaksanakan kegiatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang melaksanakan kegiatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis prasarana dan sarana pertanian.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. analisis perluasan dan perlindungan lahan pertanian;
b. analisis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
c. analisis pembiayaan pertanian; dan
d. analisis pupuk dan pestisida.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi data dan informasi rencana program perluasan dan perlindungan lahan;
2. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;
3. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan;
4. mengidentifikasi data dan informasi perluasan areal;
5. memeriksa kesesuaian desain peta perluasan areal;
6. mengidentifikasi data dan informasi infrastruktur perluasan areal;
7. memeriksa kesesuaian desain peta infrastruktur perluasan areal;
8. mengidentifikasi data dan informasi perlindungan lahan;
9. memeriksa kesesuaian desain peta perlindungan lahan;
10. mengidentifikasi data dan informasi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
11. memeriksa kesesuaian desain peta optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
12. mengidentifikasi data dan informasi penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
13. memeriksa kesesuaian desain peta penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
14. mengidentifikasi lokasi pemetaan lahan;
15. melakukan persiapan pelaksanaan pemetaan lahan;
16. mengidentifikasi data dan informasi calon lokasi dan calon petani terkait perluasan dan perlindungan lahan;
17. mengidentifikasi data dan informasi pemilik dan penggarap;
18. melakukan survei teknis pada lokasi pengembangan infrastruktur terkait optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
19. mendesain infrastruktur optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
20. mengidentifikasi data dan informasi usulan perluasan dan perlindungan lahan;
21. melakukan pendampingan penyusunan dokumen persyaratan pelaksanaan pengelolaan lahan pertanian;
22. mengidentifikasi data konstruksi infrastruktur pengelolaan lahan pertanian;
23. mengidentifikasi kebutuhan observasi lapangan perluasan dan perlindungan;
24. mengidentfikasi data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;
25. mengidentifikasi data dan informasi neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;
26. mengidentifikasi data dan informasi profil LP2B;
27. melakukan pembaharuan database di bidang perluasan dan perlindungan lahan berbasis online;
28. melakukan pemeriksaan dan pengukuran infrastruktur pembangunan optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
29. mengidentifikasi metode pemetaan lahan;
30. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;
31. mengidentifikasi data dan informasi rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
32. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
33. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
34. menyusun usulan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
35. mengidentifikasi data dan informasi pengembangan jaringan irigasi pertanian;
36. mengidentifikasi data dan informasi pengembangan sumber air;
37. mengidentifikasi data dan informasi konservasi air dan lingkungan hidup;
38. mengidentifikasi data dan informasi mitigasi dampak perubahan iklim;
39. mengidentifikasi data dan informasi perkumpulan petani pemakai air;
40. menyusun matrik alokasi terkait pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
41. melakukan verifikasi dan validasi calon penerima manfaat kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
42. melakukan survei pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
43. melakukan investigasi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
44. melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen persyaratan pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
45. melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian tingkat kelompok tani;
46. melakukan pengawasan operasional dan pemeliharaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
47. mengidentifikasi data dan informasi terkait antisipasi dan penanganan kekeringan/ kebanjiran;
48. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
49. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;
50. mengidentifikasi data dan informasi rencana program pembiayaan pertanian;
51. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;
52. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan teknis pembiayaan pertanian;
53. mengidentifikasi data dan informasi fasilitasi pembiayaan;
54. melakukan identifikasi data dan informasi calon petani dan calon lokasi terkait fasilitasi pembiayaan;
55. melakukan monitoring pencapaian target asuransi pertanian;
56. memverifikasi data tagihan asuransi pertanian;
57. menyusun profil debitur penerima kredit program;
58. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
59. menyusun profil kelembagaan pembiayaan pertanian;
60. melakukan pembaharuan database penumbuhan kelembagaan pembiayaan pertanian;
61. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana corporate social responsibility, program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;
62. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;
63. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;
64. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;
65. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
66. menyusun materi fasilitasi pembiayaan pertanian dalam forum teknis;
67. mengidentifikasi data dan informasi rencana program pupuk dan pestisida;
68. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;
69. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan teknis pupuk dan pestisida;
70. memvalidasi persyaratan permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah;
71. memvalidasi persyaratan permohonan ijin pesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah;
72. memvalidasi persyaratan permohonan perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;
73. memvalidasi pendaftaran izin percobaan pestisida;
74. melakukan validasi perpanjangan izin percobaan pestisida;
75. memvalidasi permohonan uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida;
76. memvalidasi permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;
77. melakukan pembaruan data pestisida terdaftar pada sistem informasi pestisida, dan data pupuk terdaftar;
78. memvalidasi permohonan ijin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida;
79. memverifikasi permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida;
80. memvalidasi hasil uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;
81. mengidentifikasi data dan informasi pengawasan pupuk dan pestisida;
82. melakukan pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pupuk dan pestisida;
83. memverifikasi sampel untuk pengujian pupuk dan pestisida;
84. melakukan penjaminan sampel dan hasil uji mutu pupuk dan pestisida;
85. memeriksa laporan produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida;
86. mengidentifikasi data dan informasi kebutuhan pupuk bersubsidi;
87. melakukan pemeriksaan dokumen penyaluran dan ketersediaan pupuk bersubsidi; dan
88. melakukan identifikasi data dan informasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi;
b. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program perluasan dan perlindungan lahan;
2. menganalisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;
3. menyusun bahan pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan;
4. menyusun bahan diseminasi informasi terkait perluasan dan perlindungan lahan;
5. melakukan diseminasi informasi terkait perluasan dan perlindungan lahan;
6. menganalisis data dan informasi substansi teknis perluasan dan perlindungan lahan;
7. menganalisa data dan informasi perluasan areal;
8. menganalisis data dan informasi infrastruktur perluasan areal;
9. menganalisis data dan informasi perlindungan lahan;
10. menganalisis data dan informasi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
11. menganalisis data dan informasi penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
12. melakukan pemetaan lahan;
13. menganalisis hasil pemetaan lahan;
14. menganalisis data survey calon lokasi dan calon petani terkait perluasan dan perlindungan lahan;
15. menyusun rincian lokasi yang dinyatakan layak untuk perluasan areal lahan pertanian;
16. menganalisis peta topografi perluasan areal lahan pertanian;
17. menghitung pembiayaan perluasan areal lahan pertanian;
18. menganalisis hasil survei teknis pada lokasi pengembangan infrastruktur terkait optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
19. menganalisis desain infrastruktur optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
20. mereviu aspek sosial ekonomi masyarakat di sekitar perluasan areal lahan pertanian;
21. mereviu ketersedian potensi air untuk kebutuhan perluasan areal lahan pertanian;
22. mereviu peta situasi dan pendukung dalam hasil desain perluasan areal;
23. menganalisis usulan perluasan dan perlindungan lahan;
24. menyusun matrik alokasi perluasan dan perlindungan lahan;
25. memvalidasi dokumen persyaratan pelaksanaan pengelolaan lahan pertanian;
26. menganalisis kelayakan dan kebutuhan konstruksi infrastruktur pengelolaan lahan pertanian;
27. menganalisis hasil observasi lapangan perluasan dan perlindungan;
28. menganalisis data dan peta perluasan areal;
29. menganalisis data dan peta perlindungan lahan;
30. mengevaluasi hasil analisis data dan peta perlindungan lahan;
31. menganalisis data dan peta geospasial tematik pengelolaan lahan pertanian;
32. menganalisis data dan peta pengelolaan lahan pertanian;
33. menganalisis integrasi data spasial dan data non spasial perluasan dan perlindungan lahan;
34. menyusun konsep usulan penetapan LP2B;
35. menganalisis hasil identifikasi data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;
36. Menganalisis alih fungsi lahan dalam dokumen perencanaan ruang dan izin pemanfaatan ruang;
37. menganalisis kondisi eksisting alih fungsi lahan pertanian;
38. menganalisis data dan informasi neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;
39. menganalisa data dan informasi profil LP2B;
40. melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan konstruksi terkait perluasan dan perlindungan lahan;
41. melakukan asistensi dalam penerapan metode pemetaan;
42. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;
43. menyusun analisis dan pengembangan simpul jaringan kerja perluasan dan perlindungan;
44. melakukan analisis sinkronisasi dan integrasi kebijakan perluasan dan perlindungan lahan;
45. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
46. menganalisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
47. menyusun bahan pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
48. menyusun bahan diseminasi informasi terkait pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
49. melakukan diseminasi informasi terkait pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
50. menganalisis usulan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
51. menganalisis data dan informasi pengembangan jaringan irigasi pertanian;
52. menganalisis data dan informasi pengembangan sumber air;
53. menganalisis data dan informasi konservasi air dan lingkungan hidup;
54. menganalisis data dan informasi mitigasi dampak perubahan iklim;
55. menganalisis data dan informasi perkumpulan petani pemakai air;
56. mendesain pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
57. menyusun rencana pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
58. melakukan validasi dokumen persyaratan pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
59. melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian tingkat kabupaten;
60. menganalisis data dan informasi terkait antisipasi dan penanganan kekeringan/ kebanjiran;
61. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
62. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;
63. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program pembiayaan pertanian;
64. menganalisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;
65. menyusun bahan pembinaan teknis pembiayaan pertanian;
66. menyusun bahan diseminasi informasi terkait pembiayaan pertanian;
67. melakukan diseminasi informasi terkait pembiayaan pertanian;
68. menganalisis data dan informasi fasilitasi pembiayaan;
69. menyusun rencana target sasaran pembinaan pemberdayaan permodalan pertanian melalui corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan;
70. menganalisa usulan pemberdayaan permodalan pertanian kepada corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan;
71. menyusun alokasi/target asuransi pertanian per provinsi dan kab/kota;
72. menganalisis data asuransi pertanian;
73. menganalisis data fasilitasi kredit program;
74. menganalisis data kelembagaan pembiayaan pertanian;
75. melakukan konsultasi teknis terkait registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
76. melakukan pemetaan kelembagaan pembiayaan pertanian;
77. memvalidasi usulan penerima fasilitasi pembiayaan non perbankan;
78. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;
79. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;
80. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;
81. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;
82. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
83. menyusun analisa isu strategis dalam forum teknis fasilitasi pembiayaan;
84. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program pupuk dan pestisida;
85. menganalisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;
86. menyusun bahan pembinaan teknis pupuk dan pestisida;
87. menyusun bahan diseminasi informasi terkait pupuk dan pestisida;
88. melakukan diseminasi informasi terkait pupuk dan pestisida;
89. menganalisis data informasi permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah serta pestisida;
90. menganalisis data informasi permohonan ijin pesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah;
91. menganalisis data informasi permohonan perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;
92. menganalisis data informasi pendaftaran izin percobaan pestisida;
93. menganalisis data informasi perpanjangan izin percobaan pestisida;
94. menganalisis data informasi permohonan uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida;
95. menganalisis data informasi permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;
96. menganalisis data informasi permohonan ijin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida;
97. menganalisis data informasi permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida;
98. menganalisis hasil uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;
99. menyusun pertimbangan teknis pendaftaran dan pemberian izin pestisida kimia;
100. menganalisis hasil pemeriksaan atas sampel pengawasan sesuai dengan ketentuan;
101. menganalisis hasil uji mutu pupuk dan pestisida;
102. menganalisa hasil pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;
103. menyusun tindak lanjut hasil pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida tidak sesuai ketentuan;
104. menyusun kelengkapan dokumen dalam rangka pencabutan izin edar pupuk dan pestisida;
105. menganalisis laporan produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida;
106. menyusun usulan dalam penyediaan pupuk dan pestisida;
107. menganalisis usulan dalam penyediaan pupuk dan pestisida;
108. menganalisis kebutuhan pupuk bersubsidi;
109. menyusun substansi teknis alokasi pupuk bersubsidi;
110. melakukan analisis data dan informasi penyaluran pupuk bersubsidi;
111. melakukan analisis hasil uji mutu pupuk bersubsidi yang disampaikan oleh produsen;
112. menyusun skema pembayaran pupuk bersubsidi; dan
113. menganalisis data dan informasi persetujuan penyediaan pupuk dan pestisida;
c. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rencana program perluasan dan perlindungan lahan;
2. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;
3. mengevaluasi pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan;
4. merumuskan substansi teknis perluasan dan perlindungan lahan;
5. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta perluasan areal;
6. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta infrastruktur perluasan areal;
7. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta perluasan areal;
8. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
9. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
10. menyusun tanggapan teknis hasil pemetaan lahan;
11. menyusun kelayakan calon lokasi dan calon petani terkait perluasan dan perlindungan lahan;
12. menganalisis kelayakan desain infrastruktur tata lahan dan tata air;
13. mereviu status kawasan lahan, kesesuaian lahan, dan kawasan budidaya lahan pertanian;
14. mereviu hasil perhitungan pembiayaan perluasan areal;
15. mereviu hasil survei investigasi dan desain optimasi lahan, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
16. mengevaluasi hasil analisis usulan perluasan dan perlindungan lahan;
17. mengevaluasi hasil analisis hasil ground check;
18. menyusun tanggapan teknis kebijakan dalam rangka perluasan dan perlindungan lahan;
19. mengevaluasi konsep usulan penetapan LP2B;
20. mengevaluasi hasil analisis data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;
21. menyusun neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;
22. menyusun profil perlindungan LP2B;
23. menyusun profil optimasi dan rehabilitasi lahan;
24. mengevaluasi hasil pengawasan pelaksanaan pembangunan konstruksi terkait perluasan dan perlindungan lahan;
25. mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;
26. merumuskan substansi Perlindungan kawasan pertanian berkelanjutan atau LP2B dan pengendalian alih fungsi lahan;
27. merumuskan rancangan strategis dan pengelolaan penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan;
28. melakukan kajian pengembangan infrastruktur perluasan dan perlindungan lahan;
29. melakukan kajian standar pemanfaatan infrastruktur perluasan dan perlindungan lahan;
30. menyusun rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
31. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
32. mengevaluasi pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
33. mengevaluasi hasil analisis pengembangan jaringan irigasi pertanian;
34. mengevaluasi hasil analisis pengembangan sumber air;
35. mengevaluasi hasil analisis konservasi air dan lingkungan hidup;
36. mengevaluasi hasil analisis mitigasi dampak perubahan iklim;
37. mengevaluasi hasil analisis perkumpulan petani pemakai air;
38. menyusun instrumen penumbuhan dan peningkatan kapasitas perkumpulan petani pemakai air;
39. menyusun instrumen peningkatan adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim pada tingkat usaha tani;
40. menganalisis hasil survei dan investigasi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
41. mengevaluasi desain dan rencana pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
42. melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian tingkat propinsi;
43. merumuskan hasil analisis terkait antisipasi dan penanganan kekeringan/kebanjiran;
44. mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
45. mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;
46. menyusun rencana program pembiayaan pertanian;
47. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;
48. mengevaluasi pembinaan teknis pembiayaan pertanian;
49. menyusun tanggapan teknis terkait rencana program fasilitasi pembiayaan pertanian;
50. melakukan supervisi pelaksanaan pemberdayaan permodalan pertanian melalui corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan;
51. mengembangkan konsep skema asuransi pertanian;
52. menyusun tanggapan teknis rancangan asuransi pertanian;
53. melakukan supervisi pembayaran klaim dalam pelaksanaan asuransi pertanian;
54. melakukan supervisi pelaksanaan kegiatan fasilitasi kredit program;
55. memfasilitasi registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
56. melakukan supervisi pengelolaan kelembagaan pembiayaan pertanian;
57. menyusun tanggapan teknis dalam fasilitasi pembiayaan pertanian non perbankan;
58. melakukan supervisi terhadap debitur yang akan dan telah mendapatkan fasilitasi pembiayaan non perbankan;
59. menyusun konsep perjanjian kerjasama dalam rangka fasilitasi pembiayaan pertanian;
60. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembiayaan pertanian;
61. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;
62. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;
63. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;
64. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;
65. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
66. melakukan kajian terkait pelaksanaan fasilitasi pembiayaan pembiayaan pertanian;
67. menyusun tanggapan teknis fasilitasi pembiayaan pertanian dalam forum teknis;
68. menyusun rencana program pupuk dan pestisida;
69. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;
70. mengevaluasi pembinaan teknis pupuk dan pestisida;
71. mengevaluasi hasil analisis permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah serta pestisida;
72. mengevaluasi hasil analisis permohonan ijin pesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah;
73. mengevaluasi hasil analisis permohonan perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;
74. mengevaluasi hasil analisis pendaftaran izin percobaan pestisida;
75. mengevaluasi hasil analisis perpanjangan izin percobaan pestisida;
76. mengevaluasi hasil analisis permohonan uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida;
77. mengevaluasi hasil analisis permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;
78. mengevaluasi hasil analisis permohonan ijin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida;
79. mengevaluasi hasil analisis permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida;
80. mengevaluasi hasil analisis uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;
81. mengevaluasi hasil pengawasan dan pengambilan sampel pupuk dan pestisida;
82. melakukan evaluasi hasil analisa uji mutu pupuk dan pestisida;
83. mengevaluasi hasil pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;
84. menyusun tanggapan teknis terhadap hasil pengawasan pupuk dan pestisida;
85. mengevaluasi laporan produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida;
86. memberikan keterangan sebagai ahli dalam kasus tindak pidana pupuk dan pestisida;
87. menyusun tanggapan teknis kebutuhan pupuk bersubsidi;
88. menyusun tanggapan teknis alokasi pupuk bersubsidi;
89. merumuskan perjanjian kerja alokasi pupuk bersubsidi;
90. mengendalikan teknis pelaksanaan verifikasi lapang penyaluran pupuk bersubsidi;
91. mengendalikan teknis penyaluran pupuk bersubsidi; dan
92. melakukan kajian dalam penyedian pupuk dan pestisida.
(2) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Prasarana dan Sarana Pertanian sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen identifikasi data dan informasi rencana program perluasan dan perlindungan lahan;
2. dokumen identifikasi data informasi penyusunan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;
3. dokumen identifikasi data informasi pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan;
4. dokumen hasil identifikasi data dan informasi perluasan areal;
5. dokumen verifikasi kesesuaian desain peta perluasan areal;
6. dokumen hasil identifikasi data dan informasi infrastruktur perluasan areal;
7. dokumen verifikasi peta infrastruktur perluasan areal;
8. dokumen hasil identifikasi data dan informasi;
9. dokumen verifikasi desain peta perlindungan lahan;
10. dokumen hasil identifikasi data dan informasi optimasi/rehabilitasi lahan/konservasi lahan;
11. dokumen verifikasi kesesuaian desain peta optimasi/rehabilitasi lahan/konservasi lahan;
12. dokumen hasil identifikasi penapisan komoditi optimasi/rehabilitasi lahan/konservasi lahan;
13. dokumen verifikasi kesesuaian desain peta penapisan komoditi optimasi/rehabilitasi lahan/konservasi lahan;
14. laporan identifikasi lokasi pemetaan lahan;
15. dokumen persiapan pemetaan lahan;
16. dokumen identifikasi data dan informasi calon lokasi dan calon petani perluasan dan perlindungan lahan;
17. dokumen hasil identifikasi data dan informasi pemilik dan penggarap;
18. laporan survei teknis lokasi pengembangan infrastruktur terkait optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
19. rancangan desain infrastruktur optimasi dan rehabilitasi lahan/konservasi lahan;
20. paket data dan informasi usulan perluasan dan perlindungan lahan;
21. laporan pendampingan penyusunan dokumen persyaratan pelaksanaan pengelolaan lahan pertanian;
22. laporan identifikasi data konstruksi infrastruktur pengelolaan lahan pertanian;
23. paket data ground check;
24. hasil identfikasi data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;
25. laporan identifikasi data dan informasi neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;
26. dokumen hasil identifikasi data dan informasi profil LP2B;
27. laporan pembaharuan database di bidang perluasan dan perlindungan lahan;
28. dokumen pemeriksaan dan pengukuran infrastruktur pembangunan, optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
29. dokumen identifikasi metode pemetaan lahan;
30. dokumen instrumen monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;
31. dokumen identifikasi data dan informasi rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
32. dokumen identifikasi data informasi penyusunan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
33. dokumen identifikasi data informasi pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
34. proposal usulan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
35. dokumen identifikasi data dan informasi pengembangan jaringan irigasi pertanian;
36. dokumen identifikasi data dan informasi pengembangan sumber air;
37. dokumen identifikasi data dan informasi konservasi air dan lingkungan hidup;
38. dokumen identifikasi data dan informasi mitigasi dampak perubahan iklim;
39. dokumen identifikasi data dan informasi perkumpulan petani pemakai air;
40. matrik alokasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
41. laporan verifikasi dan validasi calon penerima manfaat kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
42. dokumen survei pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
43. laporan investigasi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
44. laporan pendampingan dalam penyusunan dokumen persyaratan pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
45. laporan pengawasan pelaksanaan konstruksi;
46. laporan operasional dan pemeliharaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
47. dokumen data dan informasi antisipasi dan penanganan kekeringan/kebanjiran;
48. dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
49. dokumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;
50. dokumen identifikasi data dan informasi rencana program pembiayaan pertanian;
51. dokumen identifikasi data informasi penyusunan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;
52. dokumen identifikasi data informasi pembinaan teknis pembiayaan pertanian;
53. dokumen identifikasi data dan informasi fasilitasi pembiayaan;
54. dokumen identifikasi data dan informasi calon petani dan calon lokasi;
55. laporan hasil monitoring pencapaian target asuransi pertanian;
56. laporan verifikasi data tagihan asuransi pertanian;
57. profil debitur penerima kredit program;
58. laporan pemeriksaan kelengkapan dokumen registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
59. profil lembaga pembiayaan pertanian;
60. laporan pembaharuan database penumbuhan kelembagaan pembiayaan pertanian;
61. dokumen monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;
62. dokumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;
63. dokumen monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;
64. dokumen monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;
65. dokumen monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
66. materi fasilitasi pembiayaan pertanian dalam forum teknis;
67. dokumen identifikasi data dan informasi rencana program pupuk dan pestisida;
68. dokumen identifikasi data informasi penyusunan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;
69. dokumen identifikasi data informasi pembinaan teknis pupuk dan pestisida;
70. laporan validasi dokumen persyaratan permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah;
71. laporan validasi dokumen pesanan khusus pupuk dan pembenah tanah;
72. laporan validasi dokumen perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;
73. laporan validasi dokumen izin percobaan Memvalidasi pendaftaran izin percobaan;
74. laporan validasi dokumen perpanjangan izin percobaan pestisida;
75. laporan validasi permohonan pengujian mutu, toksisitas oral dan dermal, toksisitas lingkungan, residu, protokol efikasi pestisida;
76. laporan validasi dokumen permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;
77. database pupuk dan pestisida terdaftar;
78. laporan validasi dokumen ijin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida;
79. laporan verifikasi permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida;
80. laporan validasi uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;
81. dokumen identifikasi data dan informasi pengawasan pupuk dan pestisida;
82. laporan pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pupuk dan pestisida;
83. laporan verifikasi sampel pengujian pupuk dan pestisida;
84. laporan penjaminan sampel dan hasil uji mutu pupuk dan pestisida;
85. laporan pemeriksaan produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida;
86. dokumen data dan Informasi kebutuhan pupuk bersubsidi;
87. dokumen penyaluran dan ketersediaan pupuk bersubsidi; dan
88. dokumen identifikasi data dan informasi penyaluran pupuk bersubsidi;
b. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil analisis identifikasi data dan informasi rencana program perluasan dan perlindungan lahan;
2. laporan hasil analisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;
3. bahan pembinaan
teknis perluasan dan perlindungan lahan;
4. bahan diseminasi informasi terkait perluasan dan perlindungan lahan;
5. laporan diseminasi informasi terkait perluasan dan perlindungan lahan;
6. laporan hasil analisis data dan informasi substansi teknis perluasan dan perlindungan lahan;
7. laporan hasil analisis data dan informasi perluasan areal;
8. laporan hasil analisis data dan informasi infrastruktur perluasan areal;
9. laporan hasil analisis data dan informasi perlindungan lahan;
10. laporan hasil analisis data dan informasi optimasi/rehabilitasi lahan/konservasi lahan;
11. laporan hasil analisis data dan informasi penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
12. laporan pemetaan lahan;
13. laporan analisis hasil pemetaan lahan;
14. laporan hasil analisis data survei calon lokasi dan calon petani perluasan dan perlindungan lahan;
15. laporan kelayakan lokasi perluasan areal;
16. laporan peta topografi;
17. laporan pembiayaan perluasan areal;
18. laporan analisis hasil survei teknis lokasi pengembangan infrastruktur terkait optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
19. laporan hasil analisis desain infrastruktur optimasi dan rehabilitasi lahan/konservasi lahan;
20. laporan aspek sosial ekonomi masyarakat;
21. laporan ketersedian potensi air;
22. laporan peta situasi dan pendukung dalam hasil desain perluasan areal;
23. laporan analisis usulan perluasan dan perlindungan lahan;
24. laporan matrik alokasi perluasan dan perlindungan lahan;
25. laporan validasi dokumen persyaratan pelaksanaan pengelolaan lahan pertanian;
26. laporan analisis kelayakan dan kebutuhan konstruksi infrastruktur pengelolaan lahan pertanian;
27. laporan analisis hasil ground check;
28. paket data dan peta perluasan areal;
29. paket data dan peta perlindungan lahan;
30. paket data evaluasi hasil analisis data dan peta perlindungan lahan;
31. laporan analisis data dan peta geospasial tematik pengelolaan lahan pertanian;
32. laporan analisis data dan peta pengelolaan lahan pertanian;
33. laporan integrasi data spasial dan data non spasial perluasan dan perlindungan lahan;
34. konsep usulan penetapan LP2B;
35. laporan analisis hasil identifikasi data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;
36. laporan analisis alih fungsi lahan dalam dokumen perencanaan ruang dan izin pemanfaatan ruang (black design);
37. laporan analisis kondisi eksisting alih fungsi lahan pertanian;
38. laporan analisis data dan informasi neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;
39. laporan hasil analisis data dan informasi profil LP2B;
40. laporan pengawasan pelaksanaan pembangunan konstruksi perluasan dan perlindungan lahan;
41. laporan asistensi dalam penerapan metode pemetaan;
42. laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;
43. dokumen analisis dan pengembangan simpul jaringan kerja perluasan dan perlindungan;
44. dokumen analisis sinkronisasi dan integrasi kebijakan perluasan dan perlindungan lahan;
45. laporan hasil analisis identifikasi data dan informasi rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
46. laporan hasil analisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
47. bahan Pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
48. bahan diseminasi informasi terkait pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian
49. laporan diseminasi informasi terkait pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian
50. laporan hasil analisis usulan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
51. laporan hasil analisis data dan informasi pengembangan jaringan irigasi pertanian;
52. laporan hasil analisis data dan informasi pengembangan sumber air;
53. laporan hasil analisis data dan informasi konservasi air dan lingkungan hidup;
54. laporan hasil analisis data dan informasi mitigasi dampak perubahan iklim;
55. laporan hasil analisis data dan informasi perkumpulan petani pemakai air;
56. desain pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
57. rencana pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
58. laporan validasi dokumen persyaratan pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
59. laporan pengawasan pelaksanaan konstruksi;
60. laporan hasil analisis data dan informasi antisipasi dan penanganan kekeringan/ kebanjiran;
61. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
62. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;
63. laporan hasil analisis identifikasi data dan informasi rencana program pembiayaan pertanian;
64. laporan hasil analisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;
65. bahan pembinaan teknis pembiayaan pertanian;
66. bahan diseminasi informasi terkait pembiayaan pertanian;
67. laporan diseminasi informasi terkait pembiayaan pertanian;
68. laporan analisis data dan informasi fasilitasi pembiayaan;
69. dokumen/matrik target sasaran pembinaan pemberdayaan permodalan pertanian melalui corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan;
70. hasil analisa data usulan pemberdayaan permodalan pertanian kepada corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan;
71. dokumen/matrik target asuransi pertanian;
72. laporan hasil analisa data asuransi pertanian;
73. data hasil analisa data fasilitasi kredit program;
74. dokumen hasil analisa data kelembagaan pembiayaan pertanian;
75. laporan konsultasi teknis registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
76. dokumen hasil pemetaan kelembagaan pembiayaan pertanian;
77. laporan hasil validasi usulan penerima fasilitasi pembiayaan non perbankan;
78. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;
79. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;
80. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;
81. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;
82. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
83. hasil analisa isu strategis dalam forum teknis fasilitasi pembiayaan;
84. laporan hasil analisis identifikasi data dan informasi rencana program pupuk dan pestisida;
85. laporan hasil analisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;
86. bahan pembinaan teknis pupuk dan pestisida
87. bahan diseminasi informasi terkait pupuk dan pestisida;
88. laporan diseminasi informasi terkait pupuk dan pestisida;
89. laporan hasil analisis permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah serta pestisida;
90. laporan hasil analisis permohonan ijin pesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah;
91. laporan hasil analisis perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;
92. laporan hasil analisis pendaftaran izin percobaan pestisida;
93. laporan hasil analisis perpanjangan izin percobaan pestisida;
94. laporan hasil analisa permohonan uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida;
95. laporan hasil analisis permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;
96. laporan hasil analisis permohonan ijin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida;
97. laporan hasil analisis permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida;
98. laporan hasil analisis uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;
99. konsep pertimbangan teknis izin pestisida kimia;
100. laporan analisa hasil pemeriksaan atas sampel pengawasan;
101. laporan analisis hasil uji mutu pupuk dan pestisida;
102. laporan analisa hasil pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;
103. laporan tindak lanjut pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;
104. dokumen usulan pencabutan izin edar pupuk dan pestisida;
105. laporan analisis produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida;
106. proposal keiatan penyediaan pupuk dan pestisida;
107. laporan hasil analisis usulan penyediaan pupuk dan pestisida;
108. laporan hasil analisis kebutuhan pupuk bersubsidi;
109. rumusan substansi teknis alokasi pupuk bersubsidi;
110. laporan hasil analisis penyaluran pupuk bersubsidi;
111. laporan hasil analisis uji mutu pupuk bersubsidi yang disampaikan oleh produsen;
112. dokumen skema pembayaran pupuk bersubsidi; dan
113. rekomendasi persetujuan penyediaan pupuk dan pestisida; dan
c. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rencana program perluasan dan perlindungan lahan;
2. rumusan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;
3. rumusan pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan;
4. rumusan substansi teknis perluasan dan perlindungan lahan;
5. laporan evaluasi hasil analisis data dan informasi desain peta perluasan areal;
6. laporan evaluasi hasil analisis data dan informasi desain peta infrastruktur perluasan areal;
7. laporan hasil evaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta perluasan areal;
8. laporan evaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
9. laporan evaluasi hasil data dan informasi serta desain peta penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
10. rumusan teknis hasil pemetaan lahan;
11. rumusan kelayakan calon lokasi dan calon petani perluasan dan perlindungan lahan;
12. laporan hasil analisis kelayakan desain infrastruktur tata lahan dan tata air;
13. laporan status kawasan lahan/kesesuaian lahan/ kawasan budidaya lahan pertanian;
14. laporan hasil perhitungan pembiayaan perluasan areal;
15. laporan hasil survei investigasi dan desain optimasi dan rehabilitasi lahan/konservasi lahan;
16. rekomendasi hasil analisis usulan perluasan dan perlindungan lahan;
17. laporan evaluasi hasil analisis hasil ground check;
18. rumusan teknis kebijakan perluasan dan perlindungan lahan;
19. laporan hasil evaluasi penetapan LP2B;
20. laporan evaluasi hasil analisis data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;
21. buku neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;
22. buku profil perlindungan LP2B;
23. buku profil optimasi dan rehabilitasi lahan;
24. laporan evaluasi hasil pengawasan pelaksanaan pembangunan konstruksi perluasan dan perlindungan lahan;
25. laporan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;
26. rumusan substansi perlindungan kawasan pertanian berkelanjutan atau LP2B dan pengendalian alih fungsi lahan;
27. dokumen rancangan strategis dan pengelolaan penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan;
28. dokumen hasil kajian pengembangan infrastruktur perluasan dan perlindungan lahan;
29. dokumen hasil kajian standar pemanfaatan infrastruktur perluasan dan perlindungan lahan;
30. dokumen rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
31. rumusan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
32. rumusan pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
33. rumusan evaluasi hasil analisis pengembangan jaringan irigasi pertanian;
34. rumusan evaluasi hasil analisis pengembangan sumber air;
35. rumusan evaluasi hasil analisis konservasi air dan lingkungan hidup;
36. rumusan evaluasi hasil analisis mitigasi dampak perubahan iklim;
37. rumusan evaluasi hasil analisis perkumpulan petani pemakai air;
38. dokumen penumbuhan dan peningkatan kapasitas perkumpulan petani pemakai air;
39. dokumen peningkatan adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim;
40. laporan hasil analisis survei dan investigasi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
41. laporan evaluasi desain dan rencana pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
42. laporan pengawasan pelaksanaan konstruksi;
43. hasil rumusan antisipasi dan penanganan kekeringan/kebanjiran;
44. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
45. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/ kebanjiran;
46. dokumen rencana program pembiayaan pertanian;
47. rumusan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;
48. rumusan pembinaan teknis pembiayaan pertanian;
49. rumusan teknis rencana program fasilitasi pembiayaan pertanian;
50. laporan hasil supervisi pelaksanaan pemberdayaan permodalan pertanian melalui corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan;
51. konsep skema asuransi pertanian;
52. konsep tanggapan teknis rancangan asuransi pertanian;
53. konsep tanggapan teknis rancangan asuransi pertanian;
54. laporan supervisi pelaksanaan kegiatan fasilitasi kredit program;
55. laporan registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
56. laporan supervisi pengelolaan kelembagaan pembiayaan pertanian;
57. rumusan tanggapan teknis dalam fasilitasi pembiayaan pertanian non perbankan;
58. laporan hasil supervisi terhadap debitur yang akan dan telah mendapatkan fasilitasi pembiayaan non perbankan;
59. konsep perjanjian kerjasama fasilitasi pembiayaan pertanian;
60. laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembiayaan pertanian;
61. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;
62. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;
63. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;
64. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;
65. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
66. laporan hasil kajian terhadap pelaksanaan fasilitasi pembiayaan pertanian;
67. rumusan dan tindak lanjut tanggapan teknis fasilitasi pembiayaan pertanian dalam forum teknis;
68. dokumen rencana program pupuk dan pestisida;
69. rumusan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;
70. rumusan pembinaan teknis pupuk dan pestisida;
71. rekomendasi permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah serta pestisida;
72. rekomendasi ijin pesanan khusus pupuk dan pembenah tanah;
73. rekomendasi perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;
74. rekomendasi izin percobaan pestisida;
75. rekomendasi perpanjangan izin percobaan pestisida;
76. rekomendasi permohonan uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida;
77. rekomendasi permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;
78. rekomendasi permohonan izin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida;
79. rekomendasi permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida;
80. rekomendasi uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;
81. dokumen pemeriksaan dan sampel pupuk dan pestisida;
82. laporan hasil evaluasi uji mutu pupuk dan pestisida;
83. laporan evaluasi hasil pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;
84. rekomendasi tanggapan teknis terhadap hasil pengawasan pupuk dan pestisida;
85. laporan evaluasi produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida;
86. berita acara pemeriksaan kasus tindak pidana pupuk dan pestisida;
87. rumusan tanggapan teknis kebutuhan pupuk bersubsidi;
88. rumusan tanggapan teknis alokasi pupuk bersubsidi;
89. dokumen kontrak perjanjian kerja alokasi pupuk bersubsidi;
90. rekomendasi verifikasi lapang penyaluran pupuk bersubsidi;
91. laporan penyaluran pupuk bersubsidi; dan
92. konsep kajian penyedian pupuk dan pestisida.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang melaksanakan kegiatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang melaksanakan kegiatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian, teknik sipil, teknik lingkungan, kimia, geografi, planologi, geodesi, teknik pengairan, atau ekonomi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
(5) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
Article 15
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bagi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan
Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda;
e. berijazah paling rendah magister bagi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Prasarana Dan Sarana Pertanian paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui promosi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian, teknik sipil, teknik lingkungan, kimia, geografi, planologi, geodesi, teknik pengairan, atau ekonomi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
(5) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian, teknik sipil, teknik lingkungan, kimia, geografi, planologi, geodesi, teknik pengairan atau ekonomi bagi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda;
e. berijazah paling rendah magister bidang pertanian, teknik sipil, teknik lingkungan, kimia, geografi, planologi, geodesi, teknik pengairan atau ekonomi bagi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanakan tugas di bidang Analisis Prasarana Dan Sarana Pertanian paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Prasarana dan Sarana Pertanian yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bagi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan
Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda;
e. berijazah paling rendah magister bagi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Prasarana Dan Sarana Pertanian paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui promosi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku Kerja.
Article 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku Kerja.
(1) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 27
(1) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda.
(2) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
(1) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda.
(2) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4)
disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
Article 31
Usul PAK Analis Prasarana dan Sarana Pertanian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi prasarana dan sarana pertanian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pertanian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Article 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi
madya yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Article 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Analis Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah;
dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Article 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian, unsur kepegawaian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat(1), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai unit kerja; dan
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4)
disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
Usul PAK Analis Prasarana dan Sarana Pertanian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi prasarana dan sarana pertanian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pertanian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi
madya yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Analis Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah;
dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Article 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian, unsur kepegawaian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat(1), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai unit kerja; dan
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, untuk Analis Prasarana dan Sarana Pertanian:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Article 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang analisis prasarana dan sarana pertanian;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan yaitu 6 (enam) bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
Article 40
(1) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 42
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, untuk Analis Prasarana dan Sarana Pertanian:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang analisis prasarana dan sarana pertanian;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan yaitu 6 (enam) bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
Article 40
(1) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, sebagai berikut:
a. potensi lahan untuk pengembangan pertanian;
b. jumlah prasana dan sarana pertanian; dan
c. kompleksitas permasalahan dalam pengelolaan lahan pertanian.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Article 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Analis Prasarana dan Sarana
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Analis Prasarana dan Sarana
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(3) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang analisis prasarana dan sarana pertanian selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
Article 49
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
Article 50
(1) Terhadap Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN, DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dilarang rangkap Jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi pembina sebgaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
p. melakukan akreditasi pelatihan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
Article 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
Article 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui penyesuian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Article 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi data dan informasi rencana program perluasan dan perlindungan lahan;
2. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;
3. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan;
4. mengidentifikasi data dan informasi perluasan areal;
5. memeriksa kesesuaian desain peta perluasan areal;
6. mengidentifikasi data dan informasi infrastruktur perluasan areal;
7. memeriksa kesesuaian desain peta infrastruktur perluasan areal;
8. mengidentifikasi data dan informasi perlindungan lahan;
9. memeriksa kesesuaian desain peta perlindungan lahan;
10. mengidentifikasi data dan informasi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
11. memeriksa kesesuaian desain peta optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
12. mengidentifikasi data dan informasi penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
13. memeriksa kesesuaian desain peta penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
14. mengidentifikasi lokasi pemetaan lahan;
15. melakukan persiapan pelaksanaan pemetaan lahan;
16. mengidentifikasi data dan informasi calon lokasi dan calon petani terkait perluasan dan perlindungan lahan;
17. mengidentifikasi data dan informasi pemilik dan penggarap;
18. melakukan survei teknis pada lokasi pengembangan infrastruktur terkait optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
19. mendesain infrastruktur optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
20. mengidentifikasi data dan informasi usulan perluasan dan perlindungan lahan;
21. melakukan pendampingan penyusunan dokumen persyaratan pelaksanaan pengelolaan lahan pertanian;
22. mengidentifikasi data konstruksi infrastruktur pengelolaan lahan pertanian;
23. mengidentifikasi kebutuhan observasi lapangan perluasan dan perlindungan;
24. mengidentfikasi data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;
25. mengidentifikasi data dan informasi neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;
26. mengidentifikasi data dan informasi profil LP2B;
27. melakukan pembaharuan database di bidang perluasan dan perlindungan lahan berbasis online;
28. melakukan pemeriksaan dan pengukuran infrastruktur pembangunan optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
29. mengidentifikasi metode pemetaan lahan;
30. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;
31. mengidentifikasi data dan informasi rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
32. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
33. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
34. menyusun usulan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
35. mengidentifikasi data dan informasi pengembangan jaringan irigasi pertanian;
36. mengidentifikasi data dan informasi pengembangan sumber air;
37. mengidentifikasi data dan informasi konservasi air dan lingkungan hidup;
38. mengidentifikasi data dan informasi mitigasi dampak perubahan iklim;
39. mengidentifikasi data dan informasi perkumpulan petani pemakai air;
40. menyusun matrik alokasi terkait pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
41. melakukan verifikasi dan validasi calon penerima manfaat kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
42. melakukan survei pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
43. melakukan investigasi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
44. melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen persyaratan pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
45. melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian tingkat kelompok tani;
46. melakukan pengawasan operasional dan pemeliharaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
47. mengidentifikasi data dan informasi terkait antisipasi dan penanganan kekeringan/ kebanjiran;
48. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
49. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;
50. mengidentifikasi data dan informasi rencana program pembiayaan pertanian;
51. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;
52. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan teknis pembiayaan pertanian;
53. mengidentifikasi data dan informasi fasilitasi pembiayaan;
54. melakukan identifikasi data dan informasi calon petani dan calon lokasi terkait fasilitasi pembiayaan;
55. melakukan monitoring pencapaian target asuransi pertanian;
56. memverifikasi data tagihan asuransi pertanian;
57. menyusun profil debitur penerima kredit program;
58. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
59. menyusun profil kelembagaan pembiayaan pertanian;
60. melakukan pembaharuan database penumbuhan kelembagaan pembiayaan pertanian;
61. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana corporate social responsibility, program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;
62. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;
63. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;
64. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;
65. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
66. menyusun materi fasilitasi pembiayaan pertanian dalam forum teknis;
67. mengidentifikasi data dan informasi rencana program pupuk dan pestisida;
68. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;
69. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan teknis pupuk dan pestisida;
70. memvalidasi persyaratan permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah;
71. memvalidasi persyaratan permohonan ijin pesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah;
72. memvalidasi persyaratan permohonan perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;
73. memvalidasi pendaftaran izin percobaan pestisida;
74. melakukan validasi perpanjangan izin percobaan pestisida;
75. memvalidasi permohonan uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida;
76. memvalidasi permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;
77. melakukan pembaruan data pestisida terdaftar pada sistem informasi pestisida, dan data pupuk terdaftar;
78. memvalidasi permohonan ijin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida;
79. memverifikasi permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida;
80. memvalidasi hasil uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;
81. mengidentifikasi data dan informasi pengawasan pupuk dan pestisida;
82. melakukan pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pupuk dan pestisida;
83. memverifikasi sampel untuk pengujian pupuk dan pestisida;
84. melakukan penjaminan sampel dan hasil uji mutu pupuk dan pestisida;
85. memeriksa laporan produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida;
86. mengidentifikasi data dan informasi kebutuhan pupuk bersubsidi;
87. melakukan pemeriksaan dokumen penyaluran dan ketersediaan pupuk bersubsidi; dan
88. melakukan identifikasi data dan informasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi;
b. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program perluasan dan perlindungan lahan;
2. menganalisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;
3. menyusun bahan pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan;
4. menyusun bahan diseminasi informasi terkait perluasan dan perlindungan lahan;
5. melakukan diseminasi informasi terkait perluasan dan perlindungan lahan;
6. menganalisis data dan informasi substansi teknis perluasan dan perlindungan lahan;
7. menganalisa data dan informasi perluasan areal;
8. menganalisis data dan informasi infrastruktur perluasan areal;
9. menganalisis data dan informasi perlindungan lahan;
10. menganalisis data dan informasi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
11. menganalisis data dan informasi penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
12. melakukan pemetaan lahan;
13. menganalisis hasil pemetaan lahan;
14. menganalisis data survey calon lokasi dan calon petani terkait perluasan dan perlindungan lahan;
15. menyusun rincian lokasi yang dinyatakan layak untuk perluasan areal lahan pertanian;
16. menganalisis peta topografi perluasan areal lahan pertanian;
17. menghitung pembiayaan perluasan areal lahan pertanian;
18. menganalisis hasil survei teknis pada lokasi pengembangan infrastruktur terkait optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
19. menganalisis desain infrastruktur optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
20. mereviu aspek sosial ekonomi masyarakat di sekitar perluasan areal lahan pertanian;
21. mereviu ketersedian potensi air untuk kebutuhan perluasan areal lahan pertanian;
22. mereviu peta situasi dan pendukung dalam hasil desain perluasan areal;
23. menganalisis usulan perluasan dan perlindungan lahan;
24. menyusun matrik alokasi perluasan dan perlindungan lahan;
25. memvalidasi dokumen persyaratan pelaksanaan pengelolaan lahan pertanian;
26. menganalisis kelayakan dan kebutuhan konstruksi infrastruktur pengelolaan lahan pertanian;
27. menganalisis hasil observasi lapangan perluasan dan perlindungan;
28. menganalisis data dan peta perluasan areal;
29. menganalisis data dan peta perlindungan lahan;
30. mengevaluasi hasil analisis data dan peta perlindungan lahan;
31. menganalisis data dan peta geospasial tematik pengelolaan lahan pertanian;
32. menganalisis data dan peta pengelolaan lahan pertanian;
33. menganalisis integrasi data spasial dan data non spasial perluasan dan perlindungan lahan;
34. menyusun konsep usulan penetapan LP2B;
35. menganalisis hasil identifikasi data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;
36. Menganalisis alih fungsi lahan dalam dokumen perencanaan ruang dan izin pemanfaatan ruang;
37. menganalisis kondisi eksisting alih fungsi lahan pertanian;
38. menganalisis data dan informasi neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;
39. menganalisa data dan informasi profil LP2B;
40. melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan konstruksi terkait perluasan dan perlindungan lahan;
41. melakukan asistensi dalam penerapan metode pemetaan;
42. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;
43. menyusun analisis dan pengembangan simpul jaringan kerja perluasan dan perlindungan;
44. melakukan analisis sinkronisasi dan integrasi kebijakan perluasan dan perlindungan lahan;
45. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
46. menganalisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
47. menyusun bahan pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
48. menyusun bahan diseminasi informasi terkait pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
49. melakukan diseminasi informasi terkait pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
50. menganalisis usulan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
51. menganalisis data dan informasi pengembangan jaringan irigasi pertanian;
52. menganalisis data dan informasi pengembangan sumber air;
53. menganalisis data dan informasi konservasi air dan lingkungan hidup;
54. menganalisis data dan informasi mitigasi dampak perubahan iklim;
55. menganalisis data dan informasi perkumpulan petani pemakai air;
56. mendesain pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
57. menyusun rencana pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
58. melakukan validasi dokumen persyaratan pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
59. melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian tingkat kabupaten;
60. menganalisis data dan informasi terkait antisipasi dan penanganan kekeringan/ kebanjiran;
61. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
62. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;
63. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program pembiayaan pertanian;
64. menganalisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;
65. menyusun bahan pembinaan teknis pembiayaan pertanian;
66. menyusun bahan diseminasi informasi terkait pembiayaan pertanian;
67. melakukan diseminasi informasi terkait pembiayaan pertanian;
68. menganalisis data dan informasi fasilitasi pembiayaan;
69. menyusun rencana target sasaran pembinaan pemberdayaan permodalan pertanian melalui corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan;
70. menganalisa usulan pemberdayaan permodalan pertanian kepada corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan;
71. menyusun alokasi/target asuransi pertanian per provinsi dan kab/kota;
72. menganalisis data asuransi pertanian;
73. menganalisis data fasilitasi kredit program;
74. menganalisis data kelembagaan pembiayaan pertanian;
75. melakukan konsultasi teknis terkait registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
76. melakukan pemetaan kelembagaan pembiayaan pertanian;
77. memvalidasi usulan penerima fasilitasi pembiayaan non perbankan;
78. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;
79. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;
80. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;
81. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;
82. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
83. menyusun analisa isu strategis dalam forum teknis fasilitasi pembiayaan;
84. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program pupuk dan pestisida;
85. menganalisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;
86. menyusun bahan pembinaan teknis pupuk dan pestisida;
87. menyusun bahan diseminasi informasi terkait pupuk dan pestisida;
88. melakukan diseminasi informasi terkait pupuk dan pestisida;
89. menganalisis data informasi permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah serta pestisida;
90. menganalisis data informasi permohonan ijin pesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah;
91. menganalisis data informasi permohonan perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;
92. menganalisis data informasi pendaftaran izin percobaan pestisida;
93. menganalisis data informasi perpanjangan izin percobaan pestisida;
94. menganalisis data informasi permohonan uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida;
95. menganalisis data informasi permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;
96. menganalisis data informasi permohonan ijin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida;
97. menganalisis data informasi permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida;
98. menganalisis hasil uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;
99. menyusun pertimbangan teknis pendaftaran dan pemberian izin pestisida kimia;
100. menganalisis hasil pemeriksaan atas sampel pengawasan sesuai dengan ketentuan;
101. menganalisis hasil uji mutu pupuk dan pestisida;
102. menganalisa hasil pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;
103. menyusun tindak lanjut hasil pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida tidak sesuai ketentuan;
104. menyusun kelengkapan dokumen dalam rangka pencabutan izin edar pupuk dan pestisida;
105. menganalisis laporan produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida;
106. menyusun usulan dalam penyediaan pupuk dan pestisida;
107. menganalisis usulan dalam penyediaan pupuk dan pestisida;
108. menganalisis kebutuhan pupuk bersubsidi;
109. menyusun substansi teknis alokasi pupuk bersubsidi;
110. melakukan analisis data dan informasi penyaluran pupuk bersubsidi;
111. melakukan analisis hasil uji mutu pupuk bersubsidi yang disampaikan oleh produsen;
112. menyusun skema pembayaran pupuk bersubsidi; dan
113. menganalisis data dan informasi persetujuan penyediaan pupuk dan pestisida;
c. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rencana program perluasan dan perlindungan lahan;
2. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;
3. mengevaluasi pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan;
4. merumuskan substansi teknis perluasan dan perlindungan lahan;
5. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta perluasan areal;
6. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta infrastruktur perluasan areal;
7. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta perluasan areal;
8. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
9. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
10. menyusun tanggapan teknis hasil pemetaan lahan;
11. menyusun kelayakan calon lokasi dan calon petani terkait perluasan dan perlindungan lahan;
12. menganalisis kelayakan desain infrastruktur tata lahan dan tata air;
13. mereviu status kawasan lahan, kesesuaian lahan, dan kawasan budidaya lahan pertanian;
14. mereviu hasil perhitungan pembiayaan perluasan areal;
15. mereviu hasil survei investigasi dan desain optimasi lahan, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
16. mengevaluasi hasil analisis usulan perluasan dan perlindungan lahan;
17. mengevaluasi hasil analisis hasil ground check;
18. menyusun tanggapan teknis kebijakan dalam rangka perluasan dan perlindungan lahan;
19. mengevaluasi konsep usulan penetapan LP2B;
20. mengevaluasi hasil analisis data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;
21. menyusun neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;
22. menyusun profil perlindungan LP2B;
23. menyusun profil optimasi dan rehabilitasi lahan;
24. mengevaluasi hasil pengawasan pelaksanaan pembangunan konstruksi terkait perluasan dan perlindungan lahan;
25. mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;
26. merumuskan substansi Perlindungan kawasan pertanian berkelanjutan atau LP2B dan pengendalian alih fungsi lahan;
27. merumuskan rancangan strategis dan pengelolaan penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan;
28. melakukan kajian pengembangan infrastruktur perluasan dan perlindungan lahan;
29. melakukan kajian standar pemanfaatan infrastruktur perluasan dan perlindungan lahan;
30. menyusun rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
31. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
32. mengevaluasi pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
33. mengevaluasi hasil analisis pengembangan jaringan irigasi pertanian;
34. mengevaluasi hasil analisis pengembangan sumber air;
35. mengevaluasi hasil analisis konservasi air dan lingkungan hidup;
36. mengevaluasi hasil analisis mitigasi dampak perubahan iklim;
37. mengevaluasi hasil analisis perkumpulan petani pemakai air;
38. menyusun instrumen penumbuhan dan peningkatan kapasitas perkumpulan petani pemakai air;
39. menyusun instrumen peningkatan adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim pada tingkat usaha tani;
40. menganalisis hasil survei dan investigasi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
41. mengevaluasi desain dan rencana pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
42. melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian tingkat propinsi;
43. merumuskan hasil analisis terkait antisipasi dan penanganan kekeringan/kebanjiran;
44. mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
45. mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;
46. menyusun rencana program pembiayaan pertanian;
47. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;
48. mengevaluasi pembinaan teknis pembiayaan pertanian;
49. menyusun tanggapan teknis terkait rencana program fasilitasi pembiayaan pertanian;
50. melakukan supervisi pelaksanaan pemberdayaan permodalan pertanian melalui corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan;
51. mengembangkan konsep skema asuransi pertanian;
52. menyusun tanggapan teknis rancangan asuransi pertanian;
53. melakukan supervisi pembayaran klaim dalam pelaksanaan asuransi pertanian;
54. melakukan supervisi pelaksanaan kegiatan fasilitasi kredit program;
55. memfasilitasi registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
56. melakukan supervisi pengelolaan kelembagaan pembiayaan pertanian;
57. menyusun tanggapan teknis dalam fasilitasi pembiayaan pertanian non perbankan;
58. melakukan supervisi terhadap debitur yang akan dan telah mendapatkan fasilitasi pembiayaan non perbankan;
59. menyusun konsep perjanjian kerjasama dalam rangka fasilitasi pembiayaan pertanian;
60. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembiayaan pertanian;
61. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;
62. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;
63. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;
64. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;
65. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
66. melakukan kajian terkait pelaksanaan fasilitasi pembiayaan pembiayaan pertanian;
67. menyusun tanggapan teknis fasilitasi pembiayaan pertanian dalam forum teknis;
68. menyusun rencana program pupuk dan pestisida;
69. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;
70. mengevaluasi pembinaan teknis pupuk dan pestisida;
71. mengevaluasi hasil analisis permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah serta pestisida;
72. mengevaluasi hasil analisis permohonan ijin pesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah;
73. mengevaluasi hasil analisis permohonan perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;
74. mengevaluasi hasil analisis pendaftaran izin percobaan pestisida;
75. mengevaluasi hasil analisis perpanjangan izin percobaan pestisida;
76. mengevaluasi hasil analisis permohonan uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida;
77. mengevaluasi hasil analisis permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;
78. mengevaluasi hasil analisis permohonan ijin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida;
79. mengevaluasi hasil analisis permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida;
80. mengevaluasi hasil analisis uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;
81. mengevaluasi hasil pengawasan dan pengambilan sampel pupuk dan pestisida;
82. melakukan evaluasi hasil analisa uji mutu pupuk dan pestisida;
83. mengevaluasi hasil pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;
84. menyusun tanggapan teknis terhadap hasil pengawasan pupuk dan pestisida;
85. mengevaluasi laporan produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida;
86. memberikan keterangan sebagai ahli dalam kasus tindak pidana pupuk dan pestisida;
87. menyusun tanggapan teknis kebutuhan pupuk bersubsidi;
88. menyusun tanggapan teknis alokasi pupuk bersubsidi;
89. merumuskan perjanjian kerja alokasi pupuk bersubsidi;
90. mengendalikan teknis pelaksanaan verifikasi lapang penyaluran pupuk bersubsidi;
91. mengendalikan teknis penyaluran pupuk bersubsidi; dan
92. melakukan kajian dalam penyedian pupuk dan pestisida.
(2) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Prasarana dan Sarana Pertanian sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen identifikasi data dan informasi rencana program perluasan dan perlindungan lahan;
2. dokumen identifikasi data informasi penyusunan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;
3. dokumen identifikasi data informasi pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan;
4. dokumen hasil identifikasi data dan informasi perluasan areal;
5. dokumen verifikasi kesesuaian desain peta perluasan areal;
6. dokumen hasil identifikasi data dan informasi infrastruktur perluasan areal;
7. dokumen verifikasi peta infrastruktur perluasan areal;
8. dokumen hasil identifikasi data dan informasi;
9. dokumen verifikasi desain peta perlindungan lahan;
10. dokumen hasil identifikasi data dan informasi optimasi/rehabilitasi lahan/konservasi lahan;
11. dokumen verifikasi kesesuaian desain peta optimasi/rehabilitasi lahan/konservasi lahan;
12. dokumen hasil identifikasi penapisan komoditi optimasi/rehabilitasi lahan/konservasi lahan;
13. dokumen verifikasi kesesuaian desain peta penapisan komoditi optimasi/rehabilitasi lahan/konservasi lahan;
14. laporan identifikasi lokasi pemetaan lahan;
15. dokumen persiapan pemetaan lahan;
16. dokumen identifikasi data dan informasi calon lokasi dan calon petani perluasan dan perlindungan lahan;
17. dokumen hasil identifikasi data dan informasi pemilik dan penggarap;
18. laporan survei teknis lokasi pengembangan infrastruktur terkait optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
19. rancangan desain infrastruktur optimasi dan rehabilitasi lahan/konservasi lahan;
20. paket data dan informasi usulan perluasan dan perlindungan lahan;
21. laporan pendampingan penyusunan dokumen persyaratan pelaksanaan pengelolaan lahan pertanian;
22. laporan identifikasi data konstruksi infrastruktur pengelolaan lahan pertanian;
23. paket data ground check;
24. hasil identfikasi data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;
25. laporan identifikasi data dan informasi neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;
26. dokumen hasil identifikasi data dan informasi profil LP2B;
27. laporan pembaharuan database di bidang perluasan dan perlindungan lahan;
28. dokumen pemeriksaan dan pengukuran infrastruktur pembangunan, optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
29. dokumen identifikasi metode pemetaan lahan;
30. dokumen instrumen monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;
31. dokumen identifikasi data dan informasi rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
32. dokumen identifikasi data informasi penyusunan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
33. dokumen identifikasi data informasi pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
34. proposal usulan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
35. dokumen identifikasi data dan informasi pengembangan jaringan irigasi pertanian;
36. dokumen identifikasi data dan informasi pengembangan sumber air;
37. dokumen identifikasi data dan informasi konservasi air dan lingkungan hidup;
38. dokumen identifikasi data dan informasi mitigasi dampak perubahan iklim;
39. dokumen identifikasi data dan informasi perkumpulan petani pemakai air;
40. matrik alokasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
41. laporan verifikasi dan validasi calon penerima manfaat kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
42. dokumen survei pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
43. laporan investigasi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
44. laporan pendampingan dalam penyusunan dokumen persyaratan pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
45. laporan pengawasan pelaksanaan konstruksi;
46. laporan operasional dan pemeliharaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
47. dokumen data dan informasi antisipasi dan penanganan kekeringan/kebanjiran;
48. dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
49. dokumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;
50. dokumen identifikasi data dan informasi rencana program pembiayaan pertanian;
51. dokumen identifikasi data informasi penyusunan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;
52. dokumen identifikasi data informasi pembinaan teknis pembiayaan pertanian;
53. dokumen identifikasi data dan informasi fasilitasi pembiayaan;
54. dokumen identifikasi data dan informasi calon petani dan calon lokasi;
55. laporan hasil monitoring pencapaian target asuransi pertanian;
56. laporan verifikasi data tagihan asuransi pertanian;
57. profil debitur penerima kredit program;
58. laporan pemeriksaan kelengkapan dokumen registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
59. profil lembaga pembiayaan pertanian;
60. laporan pembaharuan database penumbuhan kelembagaan pembiayaan pertanian;
61. dokumen monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;
62. dokumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;
63. dokumen monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;
64. dokumen monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;
65. dokumen monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
66. materi fasilitasi pembiayaan pertanian dalam forum teknis;
67. dokumen identifikasi data dan informasi rencana program pupuk dan pestisida;
68. dokumen identifikasi data informasi penyusunan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;
69. dokumen identifikasi data informasi pembinaan teknis pupuk dan pestisida;
70. laporan validasi dokumen persyaratan permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah;
71. laporan validasi dokumen pesanan khusus pupuk dan pembenah tanah;
72. laporan validasi dokumen perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;
73. laporan validasi dokumen izin percobaan Memvalidasi pendaftaran izin percobaan;
74. laporan validasi dokumen perpanjangan izin percobaan pestisida;
75. laporan validasi permohonan pengujian mutu, toksisitas oral dan dermal, toksisitas lingkungan, residu, protokol efikasi pestisida;
76. laporan validasi dokumen permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;
77. database pupuk dan pestisida terdaftar;
78. laporan validasi dokumen ijin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida;
79. laporan verifikasi permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida;
80. laporan validasi uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;
81. dokumen identifikasi data dan informasi pengawasan pupuk dan pestisida;
82. laporan pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pupuk dan pestisida;
83. laporan verifikasi sampel pengujian pupuk dan pestisida;
84. laporan penjaminan sampel dan hasil uji mutu pupuk dan pestisida;
85. laporan pemeriksaan produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida;
86. dokumen data dan Informasi kebutuhan pupuk bersubsidi;
87. dokumen penyaluran dan ketersediaan pupuk bersubsidi; dan
88. dokumen identifikasi data dan informasi penyaluran pupuk bersubsidi;
b. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil analisis identifikasi data dan informasi rencana program perluasan dan perlindungan lahan;
2. laporan hasil analisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;
3. bahan pembinaan
teknis perluasan dan perlindungan lahan;
4. bahan diseminasi informasi terkait perluasan dan perlindungan lahan;
5. laporan diseminasi informasi terkait perluasan dan perlindungan lahan;
6. laporan hasil analisis data dan informasi substansi teknis perluasan dan perlindungan lahan;
7. laporan hasil analisis data dan informasi perluasan areal;
8. laporan hasil analisis data dan informasi infrastruktur perluasan areal;
9. laporan hasil analisis data dan informasi perlindungan lahan;
10. laporan hasil analisis data dan informasi optimasi/rehabilitasi lahan/konservasi lahan;
11. laporan hasil analisis data dan informasi penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
12. laporan pemetaan lahan;
13. laporan analisis hasil pemetaan lahan;
14. laporan hasil analisis data survei calon lokasi dan calon petani perluasan dan perlindungan lahan;
15. laporan kelayakan lokasi perluasan areal;
16. laporan peta topografi;
17. laporan pembiayaan perluasan areal;
18. laporan analisis hasil survei teknis lokasi pengembangan infrastruktur terkait optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
19. laporan hasil analisis desain infrastruktur optimasi dan rehabilitasi lahan/konservasi lahan;
20. laporan aspek sosial ekonomi masyarakat;
21. laporan ketersedian potensi air;
22. laporan peta situasi dan pendukung dalam hasil desain perluasan areal;
23. laporan analisis usulan perluasan dan perlindungan lahan;
24. laporan matrik alokasi perluasan dan perlindungan lahan;
25. laporan validasi dokumen persyaratan pelaksanaan pengelolaan lahan pertanian;
26. laporan analisis kelayakan dan kebutuhan konstruksi infrastruktur pengelolaan lahan pertanian;
27. laporan analisis hasil ground check;
28. paket data dan peta perluasan areal;
29. paket data dan peta perlindungan lahan;
30. paket data evaluasi hasil analisis data dan peta perlindungan lahan;
31. laporan analisis data dan peta geospasial tematik pengelolaan lahan pertanian;
32. laporan analisis data dan peta pengelolaan lahan pertanian;
33. laporan integrasi data spasial dan data non spasial perluasan dan perlindungan lahan;
34. konsep usulan penetapan LP2B;
35. laporan analisis hasil identifikasi data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;
36. laporan analisis alih fungsi lahan dalam dokumen perencanaan ruang dan izin pemanfaatan ruang (black design);
37. laporan analisis kondisi eksisting alih fungsi lahan pertanian;
38. laporan analisis data dan informasi neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;
39. laporan hasil analisis data dan informasi profil LP2B;
40. laporan pengawasan pelaksanaan pembangunan konstruksi perluasan dan perlindungan lahan;
41. laporan asistensi dalam penerapan metode pemetaan;
42. laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;
43. dokumen analisis dan pengembangan simpul jaringan kerja perluasan dan perlindungan;
44. dokumen analisis sinkronisasi dan integrasi kebijakan perluasan dan perlindungan lahan;
45. laporan hasil analisis identifikasi data dan informasi rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
46. laporan hasil analisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
47. bahan Pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
48. bahan diseminasi informasi terkait pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian
49. laporan diseminasi informasi terkait pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian
50. laporan hasil analisis usulan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
51. laporan hasil analisis data dan informasi pengembangan jaringan irigasi pertanian;
52. laporan hasil analisis data dan informasi pengembangan sumber air;
53. laporan hasil analisis data dan informasi konservasi air dan lingkungan hidup;
54. laporan hasil analisis data dan informasi mitigasi dampak perubahan iklim;
55. laporan hasil analisis data dan informasi perkumpulan petani pemakai air;
56. desain pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
57. rencana pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
58. laporan validasi dokumen persyaratan pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
59. laporan pengawasan pelaksanaan konstruksi;
60. laporan hasil analisis data dan informasi antisipasi dan penanganan kekeringan/ kebanjiran;
61. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
62. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;
63. laporan hasil analisis identifikasi data dan informasi rencana program pembiayaan pertanian;
64. laporan hasil analisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;
65. bahan pembinaan teknis pembiayaan pertanian;
66. bahan diseminasi informasi terkait pembiayaan pertanian;
67. laporan diseminasi informasi terkait pembiayaan pertanian;
68. laporan analisis data dan informasi fasilitasi pembiayaan;
69. dokumen/matrik target sasaran pembinaan pemberdayaan permodalan pertanian melalui corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan;
70. hasil analisa data usulan pemberdayaan permodalan pertanian kepada corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan;
71. dokumen/matrik target asuransi pertanian;
72. laporan hasil analisa data asuransi pertanian;
73. data hasil analisa data fasilitasi kredit program;
74. dokumen hasil analisa data kelembagaan pembiayaan pertanian;
75. laporan konsultasi teknis registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
76. dokumen hasil pemetaan kelembagaan pembiayaan pertanian;
77. laporan hasil validasi usulan penerima fasilitasi pembiayaan non perbankan;
78. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;
79. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;
80. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;
81. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;
82. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
83. hasil analisa isu strategis dalam forum teknis fasilitasi pembiayaan;
84. laporan hasil analisis identifikasi data dan informasi rencana program pupuk dan pestisida;
85. laporan hasil analisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;
86. bahan pembinaan teknis pupuk dan pestisida
87. bahan diseminasi informasi terkait pupuk dan pestisida;
88. laporan diseminasi informasi terkait pupuk dan pestisida;
89. laporan hasil analisis permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah serta pestisida;
90. laporan hasil analisis permohonan ijin pesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah;
91. laporan hasil analisis perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;
92. laporan hasil analisis pendaftaran izin percobaan pestisida;
93. laporan hasil analisis perpanjangan izin percobaan pestisida;
94. laporan hasil analisa permohonan uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida;
95. laporan hasil analisis permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;
96. laporan hasil analisis permohonan ijin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida;
97. laporan hasil analisis permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida;
98. laporan hasil analisis uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;
99. konsep pertimbangan teknis izin pestisida kimia;
100. laporan analisa hasil pemeriksaan atas sampel pengawasan;
101. laporan analisis hasil uji mutu pupuk dan pestisida;
102. laporan analisa hasil pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;
103. laporan tindak lanjut pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;
104. dokumen usulan pencabutan izin edar pupuk dan pestisida;
105. laporan analisis produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida;
106. proposal keiatan penyediaan pupuk dan pestisida;
107. laporan hasil analisis usulan penyediaan pupuk dan pestisida;
108. laporan hasil analisis kebutuhan pupuk bersubsidi;
109. rumusan substansi teknis alokasi pupuk bersubsidi;
110. laporan hasil analisis penyaluran pupuk bersubsidi;
111. laporan hasil analisis uji mutu pupuk bersubsidi yang disampaikan oleh produsen;
112. dokumen skema pembayaran pupuk bersubsidi; dan
113. rekomendasi persetujuan penyediaan pupuk dan pestisida; dan
c. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rencana program perluasan dan perlindungan lahan;
2. rumusan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;
3. rumusan pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan;
4. rumusan substansi teknis perluasan dan perlindungan lahan;
5. laporan evaluasi hasil analisis data dan informasi desain peta perluasan areal;
6. laporan evaluasi hasil analisis data dan informasi desain peta infrastruktur perluasan areal;
7. laporan hasil evaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta perluasan areal;
8. laporan evaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
9. laporan evaluasi hasil data dan informasi serta desain peta penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
10. rumusan teknis hasil pemetaan lahan;
11. rumusan kelayakan calon lokasi dan calon petani perluasan dan perlindungan lahan;
12. laporan hasil analisis kelayakan desain infrastruktur tata lahan dan tata air;
13. laporan status kawasan lahan/kesesuaian lahan/ kawasan budidaya lahan pertanian;
14. laporan hasil perhitungan pembiayaan perluasan areal;
15. laporan hasil survei investigasi dan desain optimasi dan rehabilitasi lahan/konservasi lahan;
16. rekomendasi hasil analisis usulan perluasan dan perlindungan lahan;
17. laporan evaluasi hasil analisis hasil ground check;
18. rumusan teknis kebijakan perluasan dan perlindungan lahan;
19. laporan hasil evaluasi penetapan LP2B;
20. laporan evaluasi hasil analisis data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;
21. buku neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;
22. buku profil perlindungan LP2B;
23. buku profil optimasi dan rehabilitasi lahan;
24. laporan evaluasi hasil pengawasan pelaksanaan pembangunan konstruksi perluasan dan perlindungan lahan;
25. laporan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;
26. rumusan substansi perlindungan kawasan pertanian berkelanjutan atau LP2B dan pengendalian alih fungsi lahan;
27. dokumen rancangan strategis dan pengelolaan penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan;
28. dokumen hasil kajian pengembangan infrastruktur perluasan dan perlindungan lahan;
29. dokumen hasil kajian standar pemanfaatan infrastruktur perluasan dan perlindungan lahan;
30. dokumen rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
31. rumusan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
32. rumusan pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
33. rumusan evaluasi hasil analisis pengembangan jaringan irigasi pertanian;
34. rumusan evaluasi hasil analisis pengembangan sumber air;
35. rumusan evaluasi hasil analisis konservasi air dan lingkungan hidup;
36. rumusan evaluasi hasil analisis mitigasi dampak perubahan iklim;
37. rumusan evaluasi hasil analisis perkumpulan petani pemakai air;
38. dokumen penumbuhan dan peningkatan kapasitas perkumpulan petani pemakai air;
39. dokumen peningkatan adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim;
40. laporan hasil analisis survei dan investigasi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
41. laporan evaluasi desain dan rencana pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
42. laporan pengawasan pelaksanaan konstruksi;
43. hasil rumusan antisipasi dan penanganan kekeringan/kebanjiran;
44. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
45. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/ kebanjiran;
46. dokumen rencana program pembiayaan pertanian;
47. rumusan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;
48. rumusan pembinaan teknis pembiayaan pertanian;
49. rumusan teknis rencana program fasilitasi pembiayaan pertanian;
50. laporan hasil supervisi pelaksanaan pemberdayaan permodalan pertanian melalui corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan;
51. konsep skema asuransi pertanian;
52. konsep tanggapan teknis rancangan asuransi pertanian;
53. konsep tanggapan teknis rancangan asuransi pertanian;
54. laporan supervisi pelaksanaan kegiatan fasilitasi kredit program;
55. laporan registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
56. laporan supervisi pengelolaan kelembagaan pembiayaan pertanian;
57. rumusan tanggapan teknis dalam fasilitasi pembiayaan pertanian non perbankan;
58. laporan hasil supervisi terhadap debitur yang akan dan telah mendapatkan fasilitasi pembiayaan non perbankan;
59. konsep perjanjian kerjasama fasilitasi pembiayaan pertanian;
60. laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembiayaan pertanian;
61. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;
62. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;
63. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;
64. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;
65. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
66. laporan hasil kajian terhadap pelaksanaan fasilitasi pembiayaan pertanian;
67. rumusan dan tindak lanjut tanggapan teknis fasilitasi pembiayaan pertanian dalam forum teknis;
68. dokumen rencana program pupuk dan pestisida;
69. rumusan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;
70. rumusan pembinaan teknis pupuk dan pestisida;
71. rekomendasi permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah serta pestisida;
72. rekomendasi ijin pesanan khusus pupuk dan pembenah tanah;
73. rekomendasi perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;
74. rekomendasi izin percobaan pestisida;
75. rekomendasi perpanjangan izin percobaan pestisida;
76. rekomendasi permohonan uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida;
77. rekomendasi permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;
78. rekomendasi permohonan izin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida;
79. rekomendasi permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida;
80. rekomendasi uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;
81. dokumen pemeriksaan dan sampel pupuk dan pestisida;
82. laporan hasil evaluasi uji mutu pupuk dan pestisida;
83. laporan evaluasi hasil pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;
84. rekomendasi tanggapan teknis terhadap hasil pengawasan pupuk dan pestisida;
85. laporan evaluasi produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida;
86. berita acara pemeriksaan kasus tindak pidana pupuk dan pestisida;
87. rumusan tanggapan teknis kebutuhan pupuk bersubsidi;
88. rumusan tanggapan teknis alokasi pupuk bersubsidi;
89. dokumen kontrak perjanjian kerja alokasi pupuk bersubsidi;
90. rekomendasi verifikasi lapang penyaluran pupuk bersubsidi;
91. laporan penyaluran pupuk bersubsidi; dan
92. konsep kajian penyedian pupuk dan pestisida.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian, teknik sipil, teknik lingkungan, kimia, geografi, planologi, geodesi, teknik pengairan atau ekonomi bagi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda;
e. berijazah paling rendah magister bidang pertanian, teknik sipil, teknik lingkungan, kimia, geografi, planologi, geodesi, teknik pengairan atau ekonomi bagi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanakan tugas di bidang Analisis Prasarana Dan Sarana Pertanian paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Prasarana dan Sarana Pertanian yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.