Article 1
(1) Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib MENETAPKAN dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan.
(2) Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Penyelenggara Pelayanan Publik.
(3) Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendayagunaan Aparatur negara.