(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/arsitektur, komputer, matematika, ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri pertanian,
teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik bioenergi dan kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi/geotermal, ilmu atau sains lingkungan, kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains kedokteran gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi, bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi, penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi, kimia- informatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan, rekayasa sistem, teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan, atau pengembangan kurikulum; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Perekayasa.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Perekayasa.
(5) Perekayasa yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/arsitektur, komputer, matematika, ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa
instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri pertanian, teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik bioenergi dan kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi/geotermal, ilmu atau sains lingkungan, kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains kedokteran gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi, bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi, penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi, kimia- informatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan, rekayasa sistem, teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan, pengembangan kurikulum, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. magister bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/ arsitektur, komputer,
matematika, ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri pertanian, teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik bioenergi dan kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi/ geotermal, ilmu atau sains lingkungan, kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains kedokteran gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi, bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi, penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi, kimia- informatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan,
rekayasa sistem, teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan, pengembangan kurikulum, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli madya;
dan
3. doktor bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/ arsitektur, komputer, matematika, ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri pertanian, teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik bioenergi dan kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi (geotermal), ilmu atau sains lingkungan,
kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains kedokteran gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi, bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi, penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi, kimia- informatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan, rekayasa sistem, teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan, pengembangan kurikulum, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli utama;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerekayasaan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerekayasaan.