Correct Article 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemeriksa Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Ahli Muda;
c. Pemeriksa Ahli Madya; dan
d. Pemeriksa Ahli Utama.
Your Correction
