Correct Article 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Analis Ketahanan Pangan telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Analis Ketahanan Pangan yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Analis Ketahanan Pangan yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan
pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
