Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; dan c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction