Correct Article 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Current Text
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
