Correct Article 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama;
b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;
c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan
d. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
Your Correction
