Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama; b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan d. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
Your Correction