Correct Article 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Ketahanan Pangan; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
