Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. (2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Ketahanan Pangan; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction