Correct Article 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi
ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, kerawanan pangan dan gizi, pemanfaatan pangan, keamanan pangan, dan stabilisasi pangan.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan meliputi:
a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, inventarisasi/pengumpulan, verifikasi, pengolahan, dan penyajian data di bidang ketahanan pangan;
b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda melaksanakan analisis data dan penyajian hasil analisis di bidang ketahanan pangan;
c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya melaksanakan pengkajian dan memberikan rekomendasi hasil pengkajian di bidang ketahanan pangan; dan
d. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama melaksanakan penyusunan konsep grand design/road map/model pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang ketahanan pangan.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Ketahanan Pangan dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup pada pada ayat
(3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
