Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Asisten Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.
9. Pejabat Fungsional Asisten Statistisi yang selanjutnya disebut Asisten Statistisi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.
10. Kegiatan Statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan Data, upaya pengembangan ilmu Statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.
11. Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan Statistik.
12. Statistik Sektoral adalah Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
13. Statistik adalah Data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antarunsur dalam penyelenggaraan Statistik.
14. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
15. Data Statistik adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.
16. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
17. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Statistisi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
18. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Statistisi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
19. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi.
20. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Statistisi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Asisten Statistisi dalam bentuk Angka Kredit.
21. Standar Kompetensi Asisten Statistisi yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi.
22. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari Asisten Statistisi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
23. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Statistisi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi.
24. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Statistisi sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
25. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Statistisi baik perorangan atau kelompok di bidang Statistik.
26. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Statistisi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
27. Unit Vertikal adalah Instansi Pemerintah pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Instansi Pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Asisten Statistisi Terampil, meliputi:
1. melakukan pemutakhiran batas-batas, legenda, dan objek pada peta wilayah sederhana;
2. menyusun peta analog secara manual;
3. melakukan penelusuran wilayah kerja objek Statistik;
4. melakukan pemutakhiran muatan rumah tangga pada wilayah kerja objek Statistik;
5. melakukan pengumpulan Data sederhana pada rumah tangga; dan
6. melakukan analisis Data Statistik deskriptif sederhana satu arah;
b. Asisten Statistisi Mahir, meliputi:
1. menyusun program entri Data tanpa validasi;
2. mengelola kerangka sampel rumah tangga;
3. melakukan identifikasi calon petugas lapangan;
4. menguji kesiapan manajemen lapangan dan konsep definisi untuk pengumpulan Data rumah tangga dan unit usaha;
5. melakukan bimbingan teknis pengumpulan Data rumah tangga dan unit usaha;
6. melakukan pengawasan kegiatan pemutakhiran peta wilayah sederhana;
7. melakukan pengawasan kegiatan pembuatan peta analog;
8. memutakhirkan muatan unit usaha pada wilayah kerja objek Statistik;
9. melakukan pengawasan kegiatan pemutakhiran muatan rumah tangga pada wilayah kerja objek Statistik;
10. melakukan pengumpulan Data observasi;
11. melakukan pengumpulan Data kompleks pada rumah tangga;
12. melakukan pengumpulan Data pada unit usaha;
13. melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan Data rumah tangga;
14. melakukan pengumpulan Data sekunder pada kelompok organisasi;
15. melakukan identifikasi dokumen hasil kegiatan pengumpulan Data;
16. melakukan validasi hasil pengumpulan Data sederhana pada rumah tangga;
17. melakukan entri hasil pengumpulan Data secara manual;
18. menyusun tabulasi indikator Statistik sederhana secara manual;
19. melakukan analisis Data Statistik deskriptif sederhana dua arah atau lebih;
20. menyusun publikasi Statistik sederhana;
21. menyusun ringkasan eksekutif Statistik sederhana;
22. menyusun leaflet, poster, peta tematik, atau infografis hasil Kegiatan Statistik sederhana;
23. menyiapkan bahan konsultasi dan evaluasi teknis Kegiatan Statistik;
24. menyusun narasi hasil kegiatan konsultasi dan evaluasi teknis Kegiatan Statistik; dan
25. merumuskan tanggapan konsultasi Statistik sederhana pada tingkat kelembagaan;
c. Asisten Statistisi Penyelia, meliputi:
1. menyusun pedoman entri Data tanpa validasi;
2. melakukan penarikan sampel;
3. melakukan persiapan pengumpulan Data pada tokoh masyarakat;
4. mengelola dokumentasi peta analog;
5. melakukan pengawasan kegiatan pemutakhiran muatan unit usaha pada wilayah kerja objek Statistik;
6. melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan Data observasi;
7. melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan Data unit usaha;
8. melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan Data sekunder pada kelompok organisasi;
9. melakukan kunjungan ulang dalam rangka memperbaiki hasil kegiatan pengumpulan Data;
10. melakukan validasi hasil pengumpulan Data kompleks pada rumah tangga;
11. melakukan validasi hasil pengumpulan Data pada unit usaha;
12. melakukan entri hasil pengumpulan Data secara otomatis;
13. melakukan proses revalidasi raw data hasil kegiatan pengumpulan Data secara manual;
14. melakukan proses imputasi pada raw data yang tidak lengkap menggunakan metode Statistik sederhana;
15. melakukan analisis Data Statistik deskriptif sederhana lintas sektor;
16. melakukan analisis Data Statistik deskriptif tingkat khusus;
17. menyusun videografis hasil Kegiatan Statistik sederhana;
18. mengelola diseminasi hasil Kegiatan Statistik melalui situs internet; dan
19. menyusun materi pembinaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik sederhana tingkat kelembagaan.
(2) Asisten Statistisi yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), sebagai berikut:
a. Asisten Statistisi Terampil, meliputi:
1. peta wilayah sederhana yang dimutakhirkan;
2. laporan hasil penyusunan peta analog secara manual;
3. laporan kegiatan penelusuran wilayah kerja objek Statistik;
4. laporan kegiatan pemutakhiran muatan rumah tangga pada wilayah kerja objek Statistik;
5. laporan pengumpulan Data sederhana pada rumah tangga; dan
6. naskah analisis Data Statistik deskriptif sederhana satu arah;
b. Asisten Statistisi Mahir, meliputi:
1. laporan penyusunan program entri Data tanpa validasi;
2. laporan pengelolaan kerangka sampel rumah tangga;
3. laporan hasil identifikasi calon petugas lapangan;
4. laporan kesiapan manajemen lapangan dan konsep definisi pengumpulan Data rumah tangga dan unit usaha;
5. laporan pelaksanaan bimbingan teknis pengumpulan Data rumah tangga dan unit usaha;
6. laporan pengawasan kegiatan pemutakhiran peta wilayah sederhana;
7. laporan pengawasan kegiatan pembuatan peta analog;
8. laporan kegiatan pemutakhiran unit usaha pada wilayah kerja objek Statistik;
9. laporan pengawasan kegiatan pemutakhiran rumah tangga pada wilayah kerja objek Statistik;
10. laporan pengumpulan Data observasi;
11. laporan pengumpulan Data kompleks pada rumah tangga;
12. laporan pengumpulan Data pada unit usaha;
13. laporan pengawasan pengumpulan Data rumah tangga;
14. laporan pengumpulan Data sekunder pada kelompok organisasi;
15. dokumen identifikasi hasil kegiatan pengumpulan Data;
16. laporan validasi hasil pengumpulan Data sederhana pada rumah tangga;
17. laporan hasil entri Data secara manual;
18. laporan hasil tabulasi indikator Statistik sederhana secara manual;
19. naskah analisis Data Statistik deskriptif sederhana dua arah atau lebih;
20. naskah publikasi Statistik sederhana;
21. naskah ringkasan eksekutif Statistik sederhana;
22. dokumen leaflet, poster, peta tematik, atau infografis hasil Kegiatan Statistik sederhana;
23. naskah materi konsultasi dan evaluasi teknis Kegiatan Statistik;
24. naskah hasil kegiatan konsultasi dan evaluasi teknis Kegiatan Statistik; dan
25. naskah tanggapan konsultasi Statistik sederhana pada tingkat kelembagaan;
c. Asisten Statistisi Penyelia, meliputi:
1. naskah pedoman entri Data tanpa validasi;
2. laporan penarikan sampel;
3. laporan persiapan pengumpulan Data pada tokoh masyarakat;
4. laporan pengelolaan dokumentasi peta analog;
5. laporan pengawasan kegiatan pemutakhiran muatan unit usaha pada wilayah kerja objek Statistik;
6. laporan pengawasan pengumpulan Data observasi;
7. laporan pengawasan pengumpulan Data unit usaha;
8. laporan pengawasan pengumpulan Data sekunder pada kelompok organisasi;
9. laporan kunjungan ulang dalam rangka memperbaiki hasil kegiatan pengumpulan Data;
10. laporan validasi hasil pengumpulan Data kompleks pada rumah tangga;
11. laporan validasi hasil pengumpulan Data pada unit usaha;
12. laporan hasil entri pengumpulan Data secara otomatis;
13. laporan hasil revalidasi raw data hasil kegiatan pengumpulan Data secara manual;
14. laporan hasil imputasi raw data yang tidak lengkap menggunakan metode Statistik sederhana;
15. naskah analisis Data Statistik deskriptif sederhana lintas sektor;
16. naskah analisis Data Statistik deskriptif tingkat khusus;
17. dokumen videografis hasil Kegiatan Statistik sederhana;
18. laporan pengelolaan diseminasi hasil Kegiatan Statistik melalui situs internet; dan
19. naskah materi pembinaan Kegiatan Statistik sederhana tingkat kelembagaan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pelaksanaan teknis Kegiatan Statistik, unsur kepegawaian, pejabat fungsional Statistisi, dan Asisten Statistisi.
(2) Jumlah anggota Tim Penilai paling kurang 5 (lima) orang dengan susunan sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Asisten Statistisi Penyelia.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Statistisi atau Asisten Statistisi.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Asisten Statistisi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Statistisi; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Statistisi.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari pejabat fungsional Statistisi atau Asisten Statistisi, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Asisten Statistisi.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai di lingkungan Instansi Pembina;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai unit kerja; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina untuk Tim Penilai Instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pelaksanaan teknis Kegiatan Statistik, unsur kepegawaian, pejabat fungsional Statistisi, dan Asisten Statistisi.
(2) Jumlah anggota Tim Penilai paling kurang 5 (lima) orang dengan susunan sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Asisten Statistisi Penyelia.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Statistisi atau Asisten Statistisi.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Asisten Statistisi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Statistisi; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Statistisi.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari pejabat fungsional Statistisi atau Asisten Statistisi, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Asisten Statistisi.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai di lingkungan Instansi Pembina;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai unit kerja; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina untuk Tim Penilai Instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.