Article 1
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
1. Kementerian;
2. Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
3. Lembaga Non Struktural;
4. Kesekretariatan Lembaga Negara;
5. Pemerintah Daerah;
6. Badan Usaha Milik Negara; dan
7. Badan Usaha Milik Daerah.