RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Pembimbing Kesehatan Kerja sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, yaitu:
1. Mengumpulkan data sekunder tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan jumlah kelompok pekerja informal;
2. Mengumpulkan data sekunder tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan jumlah tempat kerja formal;
3. Mengumpulkan data sekunder tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan kebijakan internal di fasilitas kesehatan;
4. Mengumpulkan data sekunder tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan jumlah pekerja berdasarkan umur, jenis kelamin, pendidikan pekerja;
5. Melakukan pemetaan di wilayah kerja yang meliputi kelompok pekerja, jenis usaha/bidang kegiatan dan lokasi tempat kerja;
6. Menyusun perencanaan 5 (lima) tahunan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai anggota;
7. Menyusun perencanaan tahunan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai anggota;
8. Membuat kerangka acuan dalam rangka perencanaan triwulanan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja;
9. Mempersiapkan rencana triwulanan dalam rangka perencanaan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja;
10. Merumuskan output kegiatan rencana bulanan dalam rangka perencanaan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai anggota;
11. Menyusun perencanaan program upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai anggota;
12. Mengenalkan cara identifikasi potensi bahaya di lingkungan kerja;
13. Mengenalkan potensi bahaya di lingkungan kerja;
14. Melakukan pengamatan lingkungan kerja secara sederhana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. Melakukan survey jalan lintas di kelompok pekerja dengan menggunakan kuesioner dan/ atau lembar tilik, sebagai anggota;
16. Memfasilitasi pengkajian hambatan pelaksanaan program lingkungan kerja;
17. Menyusun saran/rekomendasi kepada pemberi kerja/pengusaha/pengurus untuk melakukan pengukuran;
18. Memfasilitasi pengkajian hambatan pelaksanaan program pengendalian kecelakaan kerja;
19. Menyusun saran/rekomendasi kepada pemberi kerja/pengusaha/pengurus untuk melakukan pengendalian kecelakaan kerja;
20. Mengumpulkan literatur cetak dan elektronik mengenai upaya perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja;
21. Mengenalkan pentingnya minum air yang cukup selama bekerja untuk menghindari dehidrasi dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja agar bekerja secara selamat dan sehat;
22. Mengenalkan budaya cuci tangan untuk menghindari bahan- bahan lingkungan kerja yang menempel di tangan ikut termakan dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja agar bekerja secara selamat dan sehat;
23. Mengenalkan penggunaan baju kerja yang berbeda dengan baju yang digunakan di luar tempat kerja dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja agar bekerja secara selamat dan sehat;
24. Mengenalkan peregangan untuk menghindari kelelahan selama bekerja dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja agar bekerja secara selamat dan sehat;
25. Mengenalkan pentingnya makan sebelum bekerja dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja agar bekerja secara selamat dan sehat;
26. Mengenalkan pentingnya tidak membawa pulang baju kerja dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja agar bekerja secara selamat dan sehat;
27. Mengenalkan pentingnya mandi setelah bekerja dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja agar bekerja secara selamat dan sehat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
28. Memfasilitasi pengkajian hambatan pelaksanaan program perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja;
29. Menyusun saran/rekomendasi kepada pemberi kerja/pengusaha/pengurus untuk program PHBS ditempat kerja;
30. Mengumpulkan literatur tentang kecukupan gizi pada kelompok pekerja;
31. Mengenalkan status gizi pekerja;
32. Mengenalkan kecukupan gizi pada kelompok pekerja berdasarkan jenis pekerjaan, jenis kelamin, dan usia;
33. Mengidentifikasi masalah gizi pekerja;
34. Memfasilitasi pengkajian hambatan pelaksanaan gizi pekerja;
35. Menyusun saran/rekomendasi kepada pemberi kerja/ pengusaha/pengurus untuk program gizi pekerja;
36. Mengumpulkan literatur dalam rangka mengenalkan berbagai Alat Pelindung Diri (APD);
37. Mengidentifikasi sasaran (population at risk) dalam rangka mengenalkan berbagai APD;
38. Menyusun
rekomendasi kepada pengusaha/ pemberi kerja/pengurus dalam penentuan APD yang sesuai dengan potensi bahaya pada kelompok pekerja;
39. Mengenalkan cara mengangkat dan mengangkut yang benar secara ergonomi;
40. Mengumpulkan literatur dalam rangka pengenalan ergonomi;
41. Menentukan media yang digunakan dalam rangka pengenalan ergonomi;
42. Memfasilitasi pengkajian hambatan pelaksanaan program ergonomi;
43. Menyusun rekomendasi kepada pengusaha/ pemberi kerja/pengurus dalam program ergonomi;
44. Mengumpulkan literatur dalam rangka mengenalkan cara pertolongan pertama pada kecelakaan pada kelompok pekerja/pengelola tempat kerja;
45. Mengidentifikasi sasaran (population at risk) dalam rangka mengenalkan cara pertolongan pertama pada kecelakaan pada kelompok pekerja/pengelola tempat kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
46. Mengenalkan cara pertolongan pertama pada kecelakaan pada kelompok pekerja;
47. Mengumpulkan data medis dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
48. Menganalisis data medis deskriptif dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
49. Mengumpulkan data lingkungan kerja dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
50. Menganalisis data deskriptif lingkungan kerja dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
51. Mengumpulkan data monitoring biologi dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
52. Menganalisis data deskriptif monitoring biologi dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
53. Melakukan toolbox meeting/safety talk;
54. Melakukan safety patrol/safety inspection;
55. Mengumpulkan literatur yang berkaitan dengan Bahan Beracun Berbahaya (B3);
56. Mengumpulkan bahan kebijakan dan/atau pedoman, prosedur, instruksi kerja, penyediaan, pengangkutan, penyimpanan, penanggulangan kontaminasi B3, tanggap darurat B3;
57. Mengidentifikasi sasaran (population at risk) dalam rangka penanggulangan bahan beracun berbahaya;
58. Mengenalkan rambu-rambu keselamatan (global harmonize standard, safety data sheet) tentang B3;
59. Melakukan identifikasi B3 dan/atau barang berbahaya;
60. Menginventarisasi daftar B3 yang digunakan;
61. Mengevaluasi hasil pelaksanaan simulasi tanggap darurat B3;
62. Melakukan tindak lanjut hasil rekomendasi pemantauan B3;
63. Menginventarisasi/mengelompokkan tempat yang berisiko dan berbahaya serta membuat denahnya;
64. Memantau kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat di fasilitas kesehatan;
65. Mengusulkan rambu-rambu keselamatan/ tanggap darurat di fasilitas kesehatan;
66. Melakukan pemantauan keselamatan kebakaran di fasilitas kebakaran dengan mengidentifikasi sarana proteksi kebakaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
67. Melakukan pemantauan keselamatan kebakaran di fasilitas kebakaran dengan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
68. Menyiapkan pelatihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
69. Melakukan persiapan simulasi penanggulangan kebakaran;
70. Melaksanakan pemberdayaan kesehatan masyarakat pekerja dan kemitraan melalui pemberdayaan kesehatan pekerja sektor informal dengan cara memfasilitasi persiapan kemitraan lintas sektor untuk pembentukan Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) di tingkat Desa;
71. Melaksanakan pengisian formulir dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan survei mawas diri pada kelompok pekerja informal di wilayah kerja;
72. Melaksanakan pengolahan data dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan survei mawas diri pada kelompok pekerja informal di wilayah kerja;
73. Melakukan pembinaan kelompok pekerja dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan survei mawas diri pada kelompok pekerja informal di wilayah kerja;
74. Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah masyarakat desa bersama dengan lintas sektoral pada kelompok pekerja informal di wilayah kerja dalam rangka pembentukan Pos UKK;
75. Memfasilitasi pembentukan Pos UKK bersama dengan lintas sektor terkait dan kelompok pekerja;
76. Melakukan pelatihan kader Pos UKK;
77. Melakukan bimbingan dan pembinaan bidang kesehatan pada kader Pos UKK;
78. Melakukan kunjungan ke tempat kerja untuk mengetahui permasalahan kesehatan pekerja dalam rangka kemitraan dengan pengelola tempat kerja sektor formal;
79. Melakukan monitoring bulanan kesehatan kerja;
80. Melakukan monitoring triwulanan kesehatan kerja;
81. Melakukan evaluasi bulanan kesehatan kerja;
82. Melakukan evaluasi triwulanan kesehatan kerja;
83. Melakukan pencatatan hasil pelaksanaan kesehatan kerja;
84. Melakukan pelaporan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
85. Melakukan penyusunan laporan upaya kesehatan kerja; dan
86. Mendokumentasi data.
b. Pembimbing Kesehatan Kerja Muda, yaitu :
1. Mengumpulkan data primer tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan jumlah kelompok pekerja informal;
2. Mengumpulkan data primer tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan jumlah tempat kerja formal;
3. Mengumpulkan data primer tentang demografi kesehatan kerja mengenai kebijakan internal di fasilitas kesehatan;
4. Mengumpulkan data primer tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan jumlah pekerja berdasarkan umur, jenis kelamin, pendidikan pekerja;
5. Melakukan pemetaan di wilayah kerja berdasarkan perkiraan faktor risiko;
6. Mengumpulkan data kegiatan di tempat kerja/penilaian risiko kesehatan kerja berdasarkan alur kerja/produksi;
7. Mengumpulkan data kegiatan di tempat kerja/ penilaian risiko kesehatan kerja berdasarkan jenis faktor risiko kesehatan kerja (hazard);
8. Mengumpulkan data kegiatan di tempat kerja/ penilaian risiko kesehatan kerja berdasarkan upaya pengendalian faktor risiko;
9. Mengumpulkan data kesehatan/data kebugaran pekerja;
10. Mengumpulkan data Penyakit Akibat Kerja (PAK);
11. Mengumpulkan data kecelakaan kerja;
12. Mengumpulkan data kecacatan;
13. Mengumpulkan data data kematian;
14. Menyusun perencanaan lima tahunan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai sekretaris;
15. Menyusun perencanaan tahunan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai sekretaris;
16. Menyusun perencanaan triwulanan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja dengan menganalisis data;
17. Menyusun perencanaan kegiatan bulanan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja;
18. Menyusun perencanaan jadual kegiatan bulanan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
19. Menyusun perencanaan bulanan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja dengan merumuskan output kegiatan, sebagai sekretaris;
20. Menyusun perencanaan program upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai sekretaris;
21. Menyusun kerangka acuan kegiatan sebagai rencana aksi upaya kesehatan kerja;
22. Menyusun rencana anggaran biaya untuk rencana aksi upaya kesehatan kerja;
23. Menyusun rencana aksi pembinaan upaya kesehatan kerja;
24. Menyusun rencana aksi pemantauan upaya kesehatan kerja;
25. Mengenalkan dampak potensi bahaya di lingkungan kerja pada pekerja;
26. Mengenalkan tanda-tanda/gejala yang diakibatkan oleh potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja pada kelompok pekerja;
27. Melakukan pengamatan lingkungan kerja dengan melakukan survey jalan lintas di kelompok pekerja dengan menggunakan kuesioner dan/atau lembar tilik sebagai ketua;
28. Melakukan pengamatan lingkungan kerja dengan mencatat hambatan pelaksanaan program lingkungan kerja;
29. Mengenalkan potensi kecelakaan kerja yang disebabkan bahan yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja;
30. Mengenalkan potensi kecelakaan kerja yang disebabkan cara kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja;
31. Mengenalkan potensi kecelakaan kerja yang disebabkan alat kerja yang digunakan yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja;
32. Melakukan identifikasi potensi kecelakaan kerja;
33. Mencatat hambatan pelaksanaan program kecelakaan kerja;
34. Mengidentifikasi sasaran (population at risk) upaya perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja agar bekerja secara selamat dan sehat;
35. Mengenalkan bahaya rokok, alkohol, napza, bagi lingkungan kerja dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja;
36. Mengenalkan cukup tidur, istirahat dan rekreasi dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja agar bekerja secara selamat dan sehat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
37. Mengenalkan cara pengendalian emosi dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja agar bekerja secara selamat dan sehat;
38. Mencatat hambatan pelaksanaan program perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja;
39. Mengidentifikasi sasaran (population at risk) kecukupan gizi pada kelompok pekerja;
40. Menentukan metode dan media pengenalan kecukupan gizi pada kelompok pekerja;
41. Melaksanakan pengenalan kecukupan gizi pada kelompok pekerja berdasarkan kondisi khusus;
42. Melakukan pemantauan pelaksanaan program kecukupan gizi di tempat kerja;
43. Memfasilitasi penetapan kebutuhan gizi bagi pekerja;
44. Mencatat hambatan pelaksanaan kecukupan gizi pekerja;
45. Menentukan media yang digunakan sebagai APD untuk mencegah pengaruh buruk dari bahaya di lingkungan kerja;
46. Mengenalkan berbagai alat pelindung diri untuk mencegah pengaruh buruk dari bahaya di lingkungan kerja;
47. Melakukan pengecekan ketersediaan alat pelindung diri yang sesuai dari segi jenis dan jumlah pekerja ditempat tersebut;
48. Melakukan peragaan penggunaan APD;
49. Mengenalkan dan mengajak menerapkan prosedur standar precaution;
50. Melakukan pengamatan dan pemantauan pelaksanaan prosedur standar precaution;
51. Mengenalkan posisi kerja yang aman dan nyaman;
52. Mengenalkan gerakan berulang yang mengganggu kesehatan;
53. Mengenalkan posisi statis yang menganggu kesehatan;
54. Mengenalkan beban berlebih yang menganggu kesehatan;
55. Mengidentifikasi sasaran (population at risk) ergonomi;
56. Menyusun materi pengenalan ergonomi sesuai sasaran;
57. Menentukan metode yang digunakan dalam pengenalan ergonomi;
58. Melaksanakan pengenalan pengendalian gangguan ergonomi;
59. Mencatat hambatan pelaksanaan program ergonomi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
60. Menyusun materi pengenalan cara pertolongan pertama pada kecelakaan pada kelompok pekerja/pengelola tempat kerja sesuai sasaran;
61. Menentukan metode dan media yang digunakan dalam pengenalan cara pertolongan pertama pada kecelakaan pada kelompok pekerja/pengelola tempat kerja;
62. Mengenalkan cara pemilahan korban (triage) dalam pertolongan pertama pada kecelakaan pada kelompok pekerja/pengelola tempat kerja;
63. Mengenalkan cara pertolongan pertama pada penyakit pada kelompok pekerja;
64. Mengenalkan prosedur rujukan penyakit dan kecelakaan pada kelompok pekerja dalam pengenalan cara pertolongan pertama pada kecelakaan pada kelompok pekerja/pengelola tempat kerja;
65. Melakukan pengamatan keluhan kesehatan pada kelompok pekerja;
66. Memberikan rekomendasi terhadap upaya pengurangan sumber bahaya dari pekerja;
67. Memberikan rekomendasi terhadap perbaikan ventilasi ruang kerja;
68. Memberikan rekomendasi terhadap penerapan teknologi tepatguna sesuai dengan potensi bahaya;
69. Mengolah data rekam medis dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
70. Menganalisis data rekam medis secara analitik dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
71. Menyusun laporan medis dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
72. Mengolah data lingkungan kerja dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
73. Menganalisis data lingkungan kerja secara analitik dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
74. Menyusun laporan lingkungan kerja dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
75. Mengolah data monitoring biologi dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
76. Menganalisis data secara analitik monitoring biologi dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
77. Menyusun laporan monitoring biologi dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
78. Melakukan bimbingan mengenai pekerjaan yang mungkin dilakukan dan sesuai dengan kondisi pekerja serta kemungkinan kesempatan atau peluang kerja yang tersedia;
79. Mempersiapkan pekerja beradaptasi pada pekerjaan semula atau jenis pekerjaan lain yang memerlukan keterampilan khusus;
80. Menentukan media yang digunakan dalam rangka mengenalkan B3;
81. Mengenalkan tentang pengertian, ruang lingkup, potensi bahaya, cara pengelolaan B3;
82. Mengenalkan tentang metode dekontaminasi dan pengendalian tumpahan bahaya B3;
83. Mengenalkan tentang penyediaan, penerimaan, pengangkutan, penyimpanan dan pembuangan B3;
84. Melaksanakan simulasi tanggap darurat bahan B3;
85. Melaksanakan pemantauan penyediaan/ pengangkutan/ penyimpanan/kontaminasi B3;
86. Memantau pengelolaan limbah medis;
87. Memantau pengelolaan limbah non medis;
88. Menyusun rencana tanggap darurat di fasilitas kesehatan;
89. Memfasilitasi organisasi/tim tanggap darurat di fasilitas kesehatan;
90. Melakukan ujicoba terhadap kesiapan petugas tanggap darurat di fasilitas kesehatan;
91. Membuat prosedur dan/atau instruksi kerja tanggap darurat pada tempat-tempat yang berisiko;
92. Memfasilitasi uji fungsi sarana proteksi kebakaran dalam rangka pemantauan keselamatan kebakaran di fasilitas kesehatan;
93. Melakukan sosialisasi pencegahan penanggulangan kebakaran;
94. Melakukan simulasi penanggulangan kebakaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
95. Memfasilitasi persiapan kemitraan lintas sektor pembentukan Pos UKK di tingkat Kecamatan dalam rangka pemberdayaan kesehatan pekerja sektor informal;
96. Melakukan penilaian hasil survei dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan survei mawas diri pada kelompok pekerja informal di wilayah kerja dalam rangka pembentukan Pos UKK;
97. Melakukan bimbingan dan pembinaan bidang kesehatan pada pekerja di sektor informal dalam rangka pemberdayaan kesehatan pekerja sektor informal;
98. Memfasilitasi pertemuan lintas sektor dalam rangka kemitraan dengan pengelola tempat kerja sektor formal;
99. Melakukan pelatihan pada pekerja dan pengusaha tentang kesehatan kerja dalam rangka kemitraan dengan pengelola tempat kerja sektor formal;
100. Memfasilitasi/memotivasi pengusaha dalam rangka kemitraan dengan pengelola tempat kerja sektor formal;
101. Melakukan bimbingan/pembinaan di tempat kerja dalam rangka kemitraan dengan pengelola tempat kerja sektor formal;
102. Melakukan monitoring semesteran kesehatan kerja;
103. Melakukan monitoring tahunan kesehatan kerja;
104. Melakukan evaluasi semesteran kesehatan kerja;
105. Melakukan evaluasi tahunan kesehatan kerja;
106. Mempersiapkan internal audit kesehatan kerja di fasilitas kesehatan;
107. Mempersiapkan eksternal audit kesehatan kerja;
108. Menyajikan laporan upaya kesehatan kerja;
109. Menyebarluaskan informasi kesehatan kerja;
110. Melakukan investigasi kecelakaan kerja pada petugas/ pengunjung di fasilitas kesehatan;
111. Melakukan pembinaan upaya kesehatan kerja pada majikan/pengusaha/ pengurus tempat kerja; dan
112. Melakukan pembinaan upaya kesehatan kerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, yaitu :
1. Mengumpulkan data tertier tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan jumlah kelompok pekerja informal;
2. Mengumpulkan data tertier tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan jumlah tempat kerja formal;
3. Mengumpulkan data tertier tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan kebijakan internal di fasilitas kesehatan;
4. Mengumpulkan data tertier tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan jumlah pekerja menurut umur, jenis kelamin, pendidikan pekerja;
5. Mengumpulkan data kegiatan di tempat kerja/penilaian risiko kesehatan kerja dalam rangka menyusun denah tempat kerja;
6. Mengumpulkan data kegiatan di tempat kerja/penilaian risiko kesehatan kerja dalam rangka menyusun hasil ukur hazard;
7. Mengumpulkan data absensi kesehatan kerja;
8. Menyusun perencanaan 5 (lima) tahunan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai ketua;
9. Menyusun perencanaan tahunan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai ketua;
10. Menyusun perencanaan evaluasi data triwulanan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja;
11. Menyusun perencanaan anggaran biaya bulanan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja;
12. Menyusun perencanaan output kegiatan bulanan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai ketua;
13. Menyusun perencanaan program upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai ketua;
14. Menyusun rencana evaluasi dalam rangka rencana aksi upaya kesehatan kerja;
15. Memfasilitasi penyusunan kebijakan tertulis dari pimpinan tertinggi dalam rangka pengembangan kebijakan K3;
16. Melakukan pembentukan/revitalisasi organisasi K3 dalam rangka pengembangan kebijakan K3;
17. Menyampaikan saran/rekomendasi kepada pemberi kerja/ pengusaha/ pengurus untuk melakukan pengukuran dalam pengamatan lingkungan kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. Menyampaikan saran/rekomendasi kepada pemberi kerja/ pengusaha/pengurus untuk melakukan pengendalian kecelakaan kerja;
19. Melakukan analisis kemampuan daya serap sasaran dalam rangka upaya perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja;
20. Menyusun materi sesuai sasaran dalam rangka upaya perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja;
21. Menentukan metode sesuai sasaran dalam rangka upaya perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja;
22. Menyampaikan saran/rekomendasi kepada pemberi kerja/ pengusaha/ pengurus untuk program PHBS di tempat kerja;
23. Mengidentifikasi kemampuan daya serap sasaran dalam rangka mengenalkan kecukupan gizi pada kelompok pekerja;
24. Menyusun materi sesuai sasaran dalam rangka mengenalkan kecukupan gizi pada kelompok pekerja;
25. Melakukan penilaian status gizi pekerja dalam rangka mengenalkan kecukupan gizi pada kelompok pekerja;
26. Menyampaikan saran/rekomendasi kepada pemberi kerja/ pengusaha/ pengurus untuk program gizi pekerja dalam rangka mengenalkan kecukupan gizi pada kelompok pekerja;
27. Melakukan analisis kesesuaian alat pelindung diri dengan faktor risiko untuk mencegah pengaruh buruk dari bahaya di lingkungan kerja;
28. Melakukan fit test alat pelindung diri untuk mencegah pengaruh buruk dari bahaya di lingkungan kerja;
29. Membuat program pemeliharaan dan perawatan alat pelindung diri untuk mencegah pengaruh buruk dari bahaya di lingkungan kerja;
30. Memotivasi pengusaha/pemberi kerja/pengurus kelompok pekerja untuk menyediakan alat pelindung diri yang sesuai dengan potensi bahaya pada kelompok pekerja yang menjadi tanggungjawabnya;
31. Melakukan pemantauan penggunaan alat pelindung diri pada pekerja saat bekerja;
32. Melakukan analisis kesesuaian alat pelindung diri;
33. Menyampaikan rekomendasi kepada pengusaha/pemberi kerja/pengurus dalam penentuan APD yang sesuai dengan potensi bahaya pada kelompok pekerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
34. Melakukan evaluasi pelaksanaan;
35. Mengenalkan postur janggal yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan berdasarkan ergonomi;
36. Mengenalkan cara merancang tempat kerja secara ergonomi;
37. Mengenalkan cara melakukan analisis dampak kesehatan akibat hazard ergonomi;
38. Menyampaikan rekomendasi kepada pengusaha/pemberi kerja/pengurus dalam program ergonomi;
39. Melakukan analisis tempat yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan pertolongan pertama pada penyakit pada kelompok pekerja/pengelola tempat kerja;
40. Menganalisis proses yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan pertolongan pertama pada penyakit pada kelompok pekerja/pengelola tempat kerja;
41. Memberikan rekomendasi bahan-bahan yang berbahaya dengan bahan yang mempunyai risiko lebih rendah;
42. Memberikan rekomendasi upaya menghilangkan bahaya terhadap pekerja;
43. Menyajikan laporan medis terkait pelaksanaan surveilans kesehatan kerja;
44. Menyebarluaskan hasil laporan medis terkait pelaksanaan surveilans kesehatan kerja;
45. Menyajikan laporan lingkungan kerja terkait pelaksanaan surveilans kesehatan kerja;
46. Menyebarluaskan hasil laporan lingkungan kerja terkait pelaksanaan surveilans kesehatan kerja;
47. Menyajikan laporan monitoring biologi terkait pelaksanaan surveilans kesehatan kerja;
48. Menyebarluaskan hasil laporan monitoring biologi terkait pelaksanaan surveilans kesehatan kerja;
49. Melakukan identifikasi sisa dari kemampuan, kecakapan, keterampilan, potensi dan motivasi pekerja yang bersangkutan dalam rangka implementasi program kembali kerja pasca sakit;
50. Menyusun saran atau rekomendasi terhadap penempatan pekerja pada pekerjaan yang sesuai dengan kondisinya berdasarkan pemeriksaan kondisi medis oleh dokter, dalam rangka implementasi program kembali kerja pasca sakit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
51. Menyampaikan saran atau rekomendasi terhadap penempatan pekerja pada pekerjaan yang sesuai dengan kondisinya berdasarkan pemeriksaan kondisi medis oleh dokter, dalam rangka implementasi program kembali kerja pasca sakit;
52. Menyusun kebijakan dan/atau pedoman, prosedur, instruksi kerja penyediaan, pengangkutan, penyimpanan, penanggulangan kontaminasi B3, dan tanggap darurat B3;
53. Menyusun rekomendasi hasil pemantauan B3;
54. Menyampaikan rekomendasi kepada manajemen hasil pemantauan B3;
55. Memantau pengelolaan limbah padat;
56. Memantau pengelolaan limbah cair;
57. Memantau pengelolaan limbah gas;
58. Membuat kebijakan dan/atau pedoman kerja tanggap darurat pada tempat-tempat yang berisiko;
59. Melakukan evaluasi simulasi dan/atau pelatihan penanggulangan kebakaran di fasilitas kesehatan;
60. Melakukan advokasi dan/atau sosialisasi dengan dunia usaha dalam rangka kemitraan dengan pengelola tempat kerja sektor formal;
61. Melakukan internal audit keselamatan dan kesehatan kerja di fasilitas kesehatan;
62. Menjelaskan pelaksanaan audit kesehatan kerja di fasilitas kesehatan;
63. Melakukan analisis biaya atas kejadian penyakit akibat kerja dan/atau kecelakaan akibat kerja pada pekerja di fasilitas kesehatan;
64. Melakukan evaluasi audit internal dan/atau eksternal kesehatan kerja di fasilitas kesehatan;
65. Menyusun rekomendasi hasil investigasi di fasilitas kesehatan;
66. Menyampaikan rekomendasi hasil investigasi di fasilitas kesehatan.
(2) Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Pembimbing Kesehatan Kerja diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pembimbing Kesehatan Kerja yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), maka Pembimbing Kesehatan Kerja lain yang berada satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Penilaian angka kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan, sebagai berikut:
a. Pembimbing Kesehatan Kerja yang melaksanakan kegiatan Pembimbing Kesehatan Kerja satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Pembimbing Kesehatan Kerja yang melaksanakan kegiatan Pembimbing Kesehatan Kerja di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100 % (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama terdiri dari:
a. Pendidikan;
b. Upaya kesehatan kerja; dan
c. Pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang terdiri dari:
a. Pengajar/pelatih/penyuluh/pembimbing di bidang upaya kesehatan kerja pada unit organisasi pemerintah;
b. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/pelatihan di bidang upaya kesehatan kerja;
c. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Keanggotaan dalam organisasi profesi Pembimbing Kesehatan Kerja;
e. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
(4) Rincian kegiatan Pembimbing Kesehatan Kerja dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pembimbing Kesehatan Kerja, untuk:
a. Pembimbing Kesehatan Kerja dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV/Sarjana Terapan di bidang kesehatan kerja/hygiene perusahaan dan kesehatan kerja (hyperkes) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pembimbing Kesehatan Kerja dengan pendidikan Magister (S2) di bidang kesehatan kerja/hyperkes sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Pembimbing Kesehatan Kerja dengan pendidikan Doktor (S3) di bidang kesehatan kerja/hyperkes sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 2 (dua) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(2) Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Pembimbing Kesehatan Kerja Muda, pangkat Penata, www.djpp.kemenkumham.go.id
golongan ruang III/c angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 4 (empat) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(3) Pembimbing Kesehatan Kerja Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 6 (enam) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(4) Pembimbing Kesehatan Kerja Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 8 (delapan) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(5) Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 10 (sepuluh) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(6) Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(1) Pembimbing Kesehatan Kerja yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(2) Pembimbing Kesehatan Kerja pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Pembimbing Kesehatan Kerja.
Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(1) Pembimbing Kesehatan Kerja yang secara bersama-sama membuat karya tulis ilmiah di bidang upaya kesehatan kerja, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; dan
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.