Correct Article 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis APBN melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah bagi Analis APBN yaitu:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)
untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) S-2 (strata dua) untuk jenjang ahli madya;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis anggaran pendapatan dan belanja negara yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis APBN melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
