Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui: a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; dan b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) bagi: 1. Jabatan Fungsional Analis APBN dan Analis Pemantauan untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; dan 2. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif untuk jenjang ahli utama; b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. memiliki rekam jejak yang baik; e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui promosi untuk kenaikan jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian; c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam satu (1) tahun terakhir; dan d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada: 1. Jabatan Fungsional Analis APBN dan Analis Pemantauan untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; dan 2. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif untuk jenjang ahli utama. (4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. (5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif, harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction