Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. bagi Analis APBN yaitu: a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang ekonomi, matematika, atau urusan publik untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) S-2 (strata dua) di bidang ekonomi, matematika, atau urusan publik untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; 2. bagi Analis Pemantauan yaitu: a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang hukum untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) S-2 (strata dua) di bidang hukum dan/atau sosial untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; 3. bagi Analis Legislatif yaitu S-2 (strata dua) di bidang ilmu sosial, ilmu formal, bisnis, sosial, teknik atau rekayasa, komunikasi, pendidikan, hukum, lingkungan, atau kesehatan untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli utama; 4. bagi Perisalah Legislatif yaitu: a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang sosial, ekonomi, ilmu atau sains akuntansi, ilmu atau sains manajemen, hukum, urusan publik, sastra, ilmu atau sains komunikasi, atau komputer untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) S-2 (strata dua) di bidang sosial, ekonomi, ilmu atau sains akuntansi, ilmu atau sains manajemen, hukum, urusan publik, sastra, ilmu atau sains komunikasi, atau komputer untuk jenjang ahli utama; dan 5. bagi Asisten Perisalah Legislatif yaitu D-III (diploma tiga) di bidang akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, ilmu atau sains komunikasi, administrasi publik, linguistik, hukum, atau komputer untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keahlian legislatif atau persidangan paling singkat 2 (dua) tahun; c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dalam jenjang ahli madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dalam jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang ahli utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang ahli madya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang ahli muda; dan d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang ahli pertama, dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif kategori keterampilan. (3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b. perpindahan Jabatan Fungsional lain kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif pada jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, serta Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif pada kategori keterampilan, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi. (4) Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang memperoleh ijazah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yang akan diduduki; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian; d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang yang akan diduduki; dan e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h. (5) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (6) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif pada jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3. (7) Pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Pimpinan lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui perpindahan dari jabatan lain.
Your Correction