Correct Article 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan, dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dapat dilakukan melalui penyesuaian untuk Jabatan Fungsional Analis APBN.
Your Correction
