Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan, dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi. (2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dapat dilakukan melalui penyesuaian untuk Jabatan Fungsional Analis APBN.
Your Correction