Correct Article 30
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEAHLIAN LEGISLATIF DAN PERSIDANGAN
RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEAHLIAN LEGISLATIF DAN PERSIDANGAN
No Jabatan Fungsional Ruang Lingkup per Jenjang Jenjang Ruang Lingkup 1 Analis APBN Ahli Pertama melakukan analisis deskriptif terhadap substansi isu/tema dalam Analisis, Analisis Ringkas Cepat, Referensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan pendampingan kepada Alat Kelengkapan Dewan.
Ahli Muda melakukan analisis diagnostik terhadap substansi isu/tema dalam Analisis, Analisis Ringkas Cepat, Referensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan pendampingan kepada Alat Kelengkapan Dewan.
Ahli Madya melakukan evaluasi dan analisis prediktif terhadap substansi isu/tema dalam Analisis, Analisis Ringkas Cepat, Referensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan pendampingan kepada Alat Kelengkapan Dewan.
Ahli Utama melakukan analisis preskriptif, menyusun rekomendasi, pengembangan strategi, desain, dan inovasi terhadap substansi isu/tema analisis, Analisis Ringkas Cepat, Referensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan pendampingan kepada Alat Kelengkapan Dewan.
2 Analis Pemantauan Peraturan Perundang- Undangan Legislatif Ahli Pertama melakukan identifikasi serta pengolahan dan penyajian data analisis terhadap pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG.
No Jabatan Fungsional Ruang Lingkup per Jenjang Jenjang Ruang Lingkup
Ahli Muda melakukan analisis terhadap pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG.
Ahli Madya melakukan evaluasi dan analisis terhadap pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG.
Ahli Utama menyusun kajian dan rekomendasi, merancang konsep, dan/atau strategi terhadap pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG.
3 Analis Legislatif Ahli Pertama melakukan analisis substansi secara deskriptif, pendampingan dengan tingkat kesulitan dasar, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di Unit Organisasi
Ahli Muda melakukan analisis substansi secara diagnostik, pendampingan dengan tingkat kesulitan menengah, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di alat kelengkapan dewan dengan supervisi, Kesekretariatan Lembaga Legislatif, dan forum publik secara terbatas.
Ahli Madya melakukan evaluasi dan analisis substansi secara prediktif, pendampingan dengan tingkat kesulitan tinggi, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di alat kelengkapan dewan dan forum publik dalam lingkup nasional
Ahli Utama melakukan analisis substansi secara preskriptif dan menyusun rekomendasi, pendampingan dengan tingkat kesulitan tertinggi, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di lembaga legislatif dan forum publik dalam lingkup internasional.
4 Perisalah Legislatif Ahli Pertama melakukan inventarisasi/pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dengan tingkat kompleksitas rendah di bidang risalah rapat/persidangan.
Ahli Muda melakukan analisis, validasi, dan pengembangan dengan tingkat kompleksitas menengah di bidang risalah rapat/persidangan.
Ahli Madya melakukan analisis, evaluasi, dan pengembangan dengan tingkat kompleksitas tinggi di bidang risalah rapat/persidangan.
No Jabatan Fungsional Ruang Lingkup per Jenjang Jenjang Ruang Lingkup
Ahli Utama melakukan kajian, menyusun rekomendasi, konsep, strategi, dan inovasi dengan tingkat kompleksitas tertinggi di bidang risalah rapat/persidangan.
5 Asisten Perisalah Legislatif Terampil melaksanakan teknis pengolahan dan dukungan penyajian data di bidang persiapan penyusunan risalah rapat/persidangan.
Mahir melaksanakan teknis pengolahan, dukungan penyusunan kajian, dan penyajian data di bidang persiapan penyusunan risalah rapat/persidangan.
Penyelia melaksanakan analisis, dukungan penyusunan kajian, dan penyajian data di bidang persiapan penyusunan risalah rapat/persidangan.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd tt RINI WIDYANTINI
Your Correction
