Correct Article 25
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Current Text
(1) Analis Pemantauan Ahli Madya yang belum memperoleh ijazah S-2 (strata dua) tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Analis Pemantauan Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh ijazah S-2 (strata dua) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Dalam hal Analis Pemantauan Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kualifikasi
pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Analis Pemantauan diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya;
Your Correction
