Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator bagi: a. Jabatan Fungsional Analis APBN: 1. jenis substansi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara; 2. frekuensi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara; 3. Jumlah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dirilis pemerintah sesuai dengan siklus pembahasan; 4. jumlah laporan pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan negara 5. jumlah alat kelengkapan dewan; dan 6. jumlah mitra kerja alat kelengkapan dewan; b. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan: 1. jumlah UNDANG-UNDANG yang berlaku; 2. jumlah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan; 3. jumlah permohonan pengujian UNDANG-UNDANG; dan 4. jumlah putusan pengujian peraturan perundang-undangan; c. Jabatan Fungsional Analis Legislatif: 1. jumlah program/kegiatan analisis; 2. jumlah program/kegiatan asistensi; 3. jumlah program/kegiatan ekspose hasil analisis; dan 4. kompleksitas peran dan dukungan substansi Jabatan Fungsional Analis Legislatif pada sistem tata kerja Analis Legislatif; d. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif: 1. jumlah alat kelengkapan majelis/ alat kelengkapan dewan; 2. jumlah rapat; 3. jenis rapat; dan 4. durasi waktu rapat; dan e. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif: 1. jumlah alat kelengkapan majelis/ alat kelengkapan dewan; 2. jumlah rapat; 3. jenis rapat; dan 4. durasi waktu rapat. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan ditetapkan oleh lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian setelah mendapat persetujuan Menteri. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Your Correction