Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Your Correction