Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis APBN; b. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; c. Jabatan Fungsional Analis Legislatif; d. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif; dan e. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
Your Correction