Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan dukungan keahlian legislatif dan persidangan. 6. Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. 7. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. 8. Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. 9. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan. 10. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan. 11. Pejabat Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Analis APBN adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. 12. Pejabat Fungsional Analis Pemantauan yang selanjutnya disebut Analis Pemantauan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. 13. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. 14. Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan. 15. Pejabat Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Asisten Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan. 16. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN. 17. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah dan Asisten Perisalah. 18. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 20. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Kesekretariatan Lembaga Legislatif adalah Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA. 23. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction