Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengawas JPH Ahli Pertama; b. Pengawas JPH Ahli Muda; c. Pengawas JPH Ahli Madya; dan d. Pengawas JPH Ahli Utama.
Your Correction