Correct Article 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas JPH yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengawas JPH;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengawas JPH di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Pengawas JPH tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengawas JPH; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pengawas JPH setelah mendapat
akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
