Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas JPH yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas JPH; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas JPH; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas JPH; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengawas JPH; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas JPH; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas JPH; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas JPH; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas JPH; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas JPH; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas JPH; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengawas JPH di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Pengawas JPH tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengawas JPH; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pengawas JPH setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction