Correct Article 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. jumlah Produk; dan
b. jumlah Pelaku Usaha.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setelah setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH tidak dapat dilaksanakan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Your Correction
