Correct Article 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH yaitu melaksanakan pengawasan JPH.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang, yaitu:
a. Pengawas JPH Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, verifikasi, pemetaan, pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan data pengawasan dan pemeriksaan JPH;
b. Pengawas JPH Ahli Muda melakukan perencanaan, pemetaan target, analisis, validasi, serta penyusunan laporan pengawasan dan pemeriksaan JPH;
c. Pengawas JPH Ahli Madya melakukan perumusan rencana, kajian, evaluasi, pengembangan pola pengawasan dan pemeriksaan, dan surveilans JPH;
dan
d. Pengawas JPH Ahli Utama melakukan perancangan roadmap, membuat pola pengembangan, perumusan skema penilaian, dan investigasi JPH.
(3) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas JPH dapat diberikan tugas lainnya.
(4) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(5) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal kegiatan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membutuhkan keahlian tertentu, Pengawas JPH harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
