Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

PERMEN Nomor 12 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.