Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2016
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YUDDY CHRISNANDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2016
PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2016
A.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah saat ini sedang melaksanakan reformasi birokrasi dan salah satu bidang yang dilakukan reformasi adalah bidang SDM Aparatur yang antara lain meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu langkah dalam penataan SDM Aparatur tersebut telah ditetapkan program moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dimaksudkan agar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melakukan audit organisasi/sumber daya menusia aparatur sesuai dengan arah pembangunan.
Disamping itu masing-masing instansi diharuskan melakukan redistribusi pegawai secara internal maupun lintas instansi, yang didasarkan pada hasil perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai perjabatan, redistribusi PNS serta proyeksi kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 tahun.
Bagi instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melakukan penataan PNS secara terencana dan berkesinambungan. Sedangkan bagi Kementerian PANRB dan BKN
hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2016 untuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Bahwa selama diterapkan masa moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, masing-masing instansi telah melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai perjabatan, redistribusi PNS serta proyeksi kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 tahun. Dari hasil perhitungan kebutuhan pegawai, masih terdapat kekurangan pegawai pada jabatan-jabatan tertentu antara lain dikarenakan terdapat pegawai yang memasuki batasusiapensiun dan adanya pemekaran organisasi. Oleh karenanya diperlukan penambahan pegawai baru guna menjaga kualitas pelayanan public terutama disektor pelayanan dasar dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
2. Pengertian DalamPeraturanMenteri ini,yangdimaksuddengan:
a. Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penetapan kebutuhan adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan jenis dan jumlah jabatan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mewujudkan nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
b. Jenis jabatan yang mendukung Nawacita dan rencana pembangunan jangka menengah nasional adalah jabatan yang melaksanakan tugas teknis dengan prioritas di bidang Kesehatan, pendidikan, penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pembangunan poros maritim, pembangunan ketahanan energi, pembangunan ketahanan pangan, penegak hukum, dan program dukungan reformasi birokrasi serta formasi khusus untuk
Kementerian/Lembaga yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan, putra/putri terbaik, disabilitas, atlet berprestasi.
c. Pelaksanaan SeleksiCalon Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi Pelaksana.
d. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
1) menteri di kementerian;
2) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
3) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
4) gubernur di provinsi; dan 5) bupati/walikota di kabupaten/kota
e. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama, Sekretaris Lembaga Nonstruktural, Sekretaris Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
f. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
g. Instansi Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
h. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
i. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
j. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik INDONESIA.
k. Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
l. Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
m. Daftar Nilai adalah daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan, kode instansi, nomor ujian, nilai dan peringkat hasil seleksi.
n. Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan seleksikompetensi dasar.
o. Panitia SeleksiCalon Pegawai Negeri Sipil Nasional yang selanjutnya disebut Panitia Nasional (PANSELNAS) adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional.
B.
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
1. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
2. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
3. Penyusunan kebutuhan memperhatikan Nawacita dan rencana pembangunan jangka panjang nasional.
4. Penyusunan kebutuhan disampaikan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah melalui e-Formasi.
5. Jenis jabatan yang diutamakan adalah jabatan yang:
a. Mendukung Nawacita jabatan yang menjadi prioritas mendukung nawacita seperti bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, bidang Pembangunan Infrastruktur, bidang Pembangunan Poros Maritim, bidang Pembangunan Ketahanan Energi, bidang Pembangunan Ketahanan Pangan, bidang Penegak Hukum dan bidang Program Dukungan Reformasi Birokrasi;
b. Mendukung program kesehatan di daerah tertinggal, terluar dan terpencil, Kementerian Kesehatan telah memprogramkan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
c. Mendukung program pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memprogramkan mendidik putra- putri daerah untuk menjadi Guru Garis Depan (GGD);
d. Mendukung program ketahanan pangan, Kementerian Pertanian telah memprogramkan Penyuluh Pertanian; dan
e. Formasi khusus untuk Kementerian/Lembaga yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan, putra/putri terbaik, Disabilitas, Atlet Berprestasi.
6. Penetapan kebutuhan berupa alokasi formasi CPNS yang ditetapkan oleh Menteri tidak boleh diubah, kecuali dengan persetujuan Menteri.
C.
PENETAPAN KEBUTUHAN
1. Penetapan Kebutuhan untuk setiap instansi menggunakan 3 (tiga) pola yaitu minus growth, zero growth dan positive growth dengan memperhatikan:
a. Rasio belanja pegawai;
b. Batas usia pensiun;
c. Jumlah PNS; dan
d. Karakteristik daerah.
2. Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2016 adalah Minus Growth.
D.
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada passing grade yang telah ditetapkan dan atau nilai tertinggi dari peserta;
b. Adil, dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih;
c. Objektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil tes/tes sesuai keadaan yang sesungguhnya;
d. Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan tes, pengolahan hasil tes serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
e. Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dalam arti seluruh proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil harus terhindar dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme;
dan
f. Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi PNS, kecuali diatur dalam peraturan di masing-masing Instansi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
2. Tujuan Pelaksanaan SeleksiCalon Pegawai Negeri Sipil Tujuan pelaksanaan seleksi adalah sebagai berikut:
a. Memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil yang:
1) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
2) mampu berperan sebagai perekat NKRI;
3) memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan 4) memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan.
b. Mewujudkan sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang kompetitif, adil, objektif, transparan, tidak dipungut biaya, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bebas dari intervensi politik; dan
c. Memperoleh Putra/Putri terbaik bangsa sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
3. Persiapan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian PANRB.
b. Setiap instansi membentuk Panitia Pelaksana SeleksiCalon Pegawai Negeri Sipil instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
c. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan seleksiCalon Pegawai Negeri Sipildi lingkungan instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah.
d. Menteri PANRB MENETAPKAN nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
4. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi :
1) Seleksi Wawasan Kebangsaan (SWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan INDONESIA yang meliputi:
a) Pancasila;
b) UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
c) Bhineka Tunggal Ika; dan d) Negara Kesatuan Republik INDONESIA (sistem Tata Negara INDONESIA, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa INDONESIA dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa INDONESIA secara baik dan benar).
2) Seleksi Intelegensi Umum (SIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
c) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan d) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3) Seleksi Karakteristik Pribadi (SKP) untuk menilai:
a) Integritas diri;
b) Semangat berprestasi;
c) Kreativitas dan inovasi;
d) Orientasi pada pelayanan;
e) Orientasi kepada orang lain;
f) Kemampuan beradaptasi;
g) Kemampuan mengendalikan diri;
h) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;dan k) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Materi seleksi kompetensi bidang meliputi :
a) Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan materi yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional;
b) Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional belum dapat menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
c) Dalam hal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang yang dilakukan instansi selain dari ketentuan yang diatur pada huruf a, instansi wajib membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan SKB;
Contoh: panduan wawancara untuk jabatan dosen dan panduan tes keterampilan fisik (menyelam) untuk jabatan rescuer.
d) Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
5. Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Pengumuman, persyaratan administrasi, dan sistem pendaftaran 1) Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhanyang antara lain terdiri dari persyaratan
pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran.
2) Persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar adalah persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 78 tahun 2013;
3) Instansi dapat MENETAPKAN persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik jabatan dan kebutuhan masing-masing jabatan;
4) Publikasi dan pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara online melalui website portal nasional Calon Pegawai Negeri Sipil 2016 (http://panselnas.id) menggunakan identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK), dan Nomor Induk Kependudukan Kepala Keluarga.
5) Sistem pendaftaran seleksiCalon Pegawai Negeri Sipil menggunakan aplikasi pendaftaran secara online yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (sscn.bkn.go.id) atau portal mandiri instansi yang telah mendapat persetujuan dari PANSELNAS dan disertai berita acara.
6) Pelamar hanya dapat mengikuti seleksi pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) pilihan kebutuhan jabatan.
7) Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh panitia seleksi instansi.
8) Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
9) Apabila panitia seleksi instansi tidak cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan administrasi, yang berakibat pada tidak diproses penetapan NIP bagi
peserta seleksi yang dinyatakan lulus, menjadi tanggung jawab instansi yang bersangkutan.
b. Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
1) Instansi berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
2) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di masing- masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi dengan menggunakan fasilitas CAT BKN atau fasilitas Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3) Hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi diumumkan oleh PANSELNAS; dan 4) Peserta seleksi yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang adalah peserta yang memperoleh nilai ambang batas/passing grade seleksi kompetensi dasar paling banyak 3 (tiga) kali formasi jabatan.
c. Pelaksanaan dan pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang 1) Instansi berkoordinasi dengan PANSELNAS;
2) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di masing- masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi;
3) Komposisi nilai seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yaitu 60%: 40%; dan 4) Pengolahan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh PANSELNAS untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.
d. Penetapan dan Pengumuman Peserta yang Dinyatakan Lulus Penetapan dan pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil dari PANSELNAS.
e. Prinsip kelulusan 1) Prinsip penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
2) Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) untuk wilayah tertentu dan jabatan spesifik/langka dan tidak diminati dapat diberikan afirmasi, antara lain seperti :
Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Menara Suar ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB;
3) Apabila peserta seleksi memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai seleksi karakteristik pribadi, seleksi intelegensia umum dan seleksi wawasan kebangsaan;
4) Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB.
6. Pengawasan dan Pengendalian Pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pelaksanaan seleksiCalon Pegawai Negeri Sipil secara nasional dilakukanoleh PANSELNAS yang secara teknis dilakukan oleh:
a. Pengawasan internal lingkup nasional Pengawasan pelaksanaan seleksi internal lingkup nasional secara fungsional dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b. Pengawasan internal lingkup instansi Pengawasan pelaksanaan seleksi lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat Pengawasan Umum/Inspektorat pada Kementerian/Lembaga, dan Inspektorat Daerah.
E.
PEMBAGIAN TUGAS DALAM PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. Tugas Kementerian PANRB:
a. MENETAPKAN dan menyampaikan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. Mengoordinasikan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional;
c. MENETAPKAN passing grade seleksi kompetensi dasar;
d. Mencetak dan menyampaikan hasil pengolahan seleksi kompetensi dasar;
e. Mencetak dan menyampaikan hasil integrasi seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
f. Mengumumkan hasil pengolahan seleksi kompetensi dasar 5 (lima) hari setelah diumumkan oleh instansi .
2. Tugas Badan Kepegawaian Negara:
a. Menyampaikan pertimbangan teknis penetapan kebutuhan kepada Menteri PANRB;
b. Menyusun dan MENETAPKAN SOP penggunaan dan mekanisme pengawasan pelaksanaansistem CAT;
c. Memfasilitasi instansi yang akan menggunakan fasilitas CAT BKN;
d. Menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar secara otomatis melalui sistem kepada PANSELNAS;
e. MENETAPKAN Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil bagi peserta seleksi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
3. Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
a. Mengkoordinasikan penyusunan naskah soal dan kunci jawaban seleksi kompetensi dasar;
b. Menyusun dan MENETAPKAN SOP penggunaan dan mekanisme pengawasan pelaksanaanCAT yang difasilitasi oleh sistem UKG;
c. Memfasilitasi instansi yang akan menggunakan fasilitas CAT UKG;
d. Mengirimkan hasil seleksi kompetensi dasar secara otomatis melalui sistem kepada PANSELNAS;
e. Mengirimkan hasil pengolahan seleksi kompetensi dasar secara otomatis melalui sistem kepada PANSELNAS.
4. Tugas Instansi:
a. Membentuk Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi;
b. Melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipildengan tahapan:
1) Mengumumkan lowongan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan Menteri PANRB pada media cetak/elektronik;
2) Mengirimkan persyaratan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil secara detail/rinci secara online di dalam portal PANSELNAS;
3) Melakukan pengawasan pelaksanaan seleksi;
4) Menyiapkan tempat dan perangkat keras (komputer, server, jaringan, dan lain-lain);
5) Menerima cetakan hasil seleksi kompetensi dasar dari PANSELNAS;
6) MENETAPKAN dan mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil dari PANSELNAS;
7) Melaksanakan seleksi kompetensi bidang;
8) Menyampaikan hasilseleksi kompetensi bidang secara sistem kepada PANSELNAS;
9) MENETAPKAN kelulusan dan mengumumkan peserta yang lulussesuai dengan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dari PANSELNAS;
10) Menyiapkan dan menyampaikan berkas usulan dalam rangka proses penetapan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara;
11) MENETAPKAN Surat Keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan 12) Menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Menteri dan Kepala BKN.
F.
JADWAL Jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2016 akan diatur dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
G.
PEMBIAYAAN
1. Biaya pelaksanaan seleksiCalon Pegawai Negeri Sipil Seluruh biaya peleksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dibebankan pada masing-masing instansi.
2. Biaya koordinasi peleksanaan seleksiCalon Pegawai Negeri Sipil secara nasional tahun 2016 dibebankan pada DIPA Kementerian PANRB tahun 2016.
H.
LAPORAN Masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian harus melaporkan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksiCalon Pegawai Negeri Sipil kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.
I.
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Lulusan Diploma-I STAN program khusus Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat di lingkungan Provinsi Papua dan Papua Barat sejumlah 200 orang yang telah lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Tahun 2014 diangkat menjadi CPNS.
2. Seleksi Kompetensi Bidang terhadap jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan selama mengikuti pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah.
3. Lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat Kementerian Perhubungan sejumlah 174 orang yang telah lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Tahun 2015 diangkat menjadi CPNS.
4. Seleksi Kompetensi Bidang terhadap jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 didasarkan selama yang bersangkutan mengikuti pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah.
5. Jumlah kebutuhan tahun 2014 di lingkungan Provinsi Papua dan Papua Barat yang telah ditetapkan oleh Menteri ditetapkan kembali dengan keputusan Menteri tentang penetapan jumlah kebutuhan tahun 2016 dengan jumlah yang sama, dan jenis jabatan serta penempatan yang disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
6. Usulan jumlah kebutuhan di Provinsi Papua Barat tahun 2005 sampai dengan tahun 2013 sejumlah 1.283 orang akan ditetapkan dalam tahun 2016 dengan keputusan Menteri.
7. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6 dilakukan hanya dengan Seleksi Kompetensi Dasar.
J.
PENUTUP
1. Apabila terdapat pertanyaan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dapat menghubungi/berkonsultasikepada PANSELNAS.
2. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YUDDY CHRISNANDI