Correct Article 34
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
Current Text
(1) Penyuluh Pertanian Ahli Utama, Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya dengan pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang diduduki sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperoleh ijazah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Penyuluh Pertanian Ahli Utama, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, Analis Prasarana, dan Sarana Pertanian Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh ijazah S-2 (strata dua) paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
7. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
