Correct Article 27
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
b. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, dan Analis Pasar Hasil Pertanian untuk jenjang penyelia, mahir, dan terampil; dan
c. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan untuk jenjang pemula.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Jabatan Fungsional Medik Veteriner untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat:
a. pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit; dan
b. penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
