Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. kategori keahlian yang terdiri atas: 1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama; 2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda; 3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan 4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama; dan b. kategori keterampilan yang terdiri atas: 1. Penyuluh Pertanian Pemula; 2. Penyuluh Pertanian Terampil; 3. Penyuluh Pertanian Mahir; dan 4. Penyuluh Pertanian Penyelia. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction