Correct Article 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Penyuluh Pertanian Pemula;
2. Penyuluh Pertanian Terampil;
3. Penyuluh Pertanian Mahir; dan
4. Penyuluh Pertanian Penyelia.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
