Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata- mata untuk kegiatan pelayanan publik.
3. Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
4. Pembina Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pembina adalah pimpinan lembaga
negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya, gubernur pada tingkat provinsi, bupati pada tingkat kabupaten, dan walikota pada tingkat kota.
5. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
6. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7. Kelompok Rentan adalah masyarakat yang memiliki karakteristik dan kondisi dengan risiko tinggi mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan publik, baik secara fisik, sosial, ekonomi, lingkungan, dan geografis.
8. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
9. Desain Universal adalah panduan yang digunakan untuk merancang produk, lingkungan, atau layanan agar dapat diakses, digunakan, dan dinikmati oleh sebanyak mungkin orang, termasuk mereka yang memiliki berbagai jenis keterbatasan.
10. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
11. Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut inovasi adalah proses dan hasil penciptaan gagasan kreatif sebagai terobosan dalam rangka memecahkan masalah publik dan memberikan manfaat kepada Masyarakat yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Penyelenggaraan Pelayanan Publik ramah Kelompok Rentan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kesamaan hak, yaitu setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Pelayanan Publik tanpa adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, atau latar belakang sosial.
b. aksesibilitas, yaitu Penyelenggara dan Pelaksana harus memastikan bahwa fasilitas, layanan, informasi, komunikasi, teknologi, dan lingkungan yang diperlukan untuk mengakses layanan publik dapat dijangkau dengan mudah, aman, nyaman, dan aksesibel oleh Kelompok Rentan;
c. kesetaraan akses, yaitu setiap Pelaksana dan Penyelenggara harus mengakui adanya masyarakat atau kelompok yang membutuhkan kemudahan, dukungan atau bantuan lebih dari yang lain karena latar belakang, hambatan, kebutuhan, atau kemampuan mereka;
d. profesionalitas, yaitu setiap Pelaksana dan Penyelenggara harus memiliki kompetensi, integritas, dan etika yang tinggi dalam memberikan Pelayanan Publik kepada Kelompok Rentan;
e. akuntabilitas, yaitu Penyelenggara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kualitas dan hasil Pelayanan Publik yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
f. keterbukaan, yaitu semua individu berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan mudah dimengerti mengenai Pelayanan Publik yang disediakan oleh Penyelenggara;
g. partisipatif, yaitu semua warga negara termasuk Kelompok Rentan berhak untuk turut serta dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi Pelayanan Publik; dan
h. pelindungan terhadap kekerasan dan pelecehan, yaitu setiap Penyelenggara wajib menjamin pelindungan terhadap semua bentuk kekerasan dan pelecehan dalam konteks Pelayanan Publik.