Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction