Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara yaitu melakukan kegiatan , keuangan atau dan pengelolaan dana (2) Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara yaitu melakukan serta (3) p p kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (4) Jabatan Fungsional Pelelang yaitu melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
Your Correction