Correct Article 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
Current Text
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara yaitu melakukan kegiatan ,
keuangan atau
dan pengelolaan dana
(2) Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara yaitu melakukan
serta
(3) p p kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Jabatan Fungsional Pelelang yaitu melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
Your Correction
