Correct Article 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
Current Text
:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pelelang ;
2. Pelelang Mahir; dan
3. Pelelang Penyelia; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas
1. Pelelang
2. Pelelang Ahli Muda;
3. Pelelang Ahli Madya; dan
4. Pelelang Ahli Utama.
Your Correction
