Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang Penilai dan keterampilan dalam Pasal 6 : a. kategori keterampilan yang terdiri atas 1. Penilai 2. Penilai Mahir; dan 3. Penilai ; dan b. kategori keahlian yang terdiri atas 1. Penilai 2. Penilai Ahli Muda; 3. Penilai Ahli Madya; dan 4. Penilai Utama.
Your Correction