Correct Article 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
Current Text
Jenjang Penilai dan keterampilan dalam Pasal 6 :
a. kategori keterampilan yang terdiri atas
1. Penilai
2. Penilai Mahir; dan
3. Penilai ; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas
1. Penilai
2. Penilai Ahli Muda;
3. Penilai Ahli Madya; dan
4. Penilai Utama.
Your Correction
