Correct Article 32
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
Current Text
Organisasi profesi yang telah terbentuk bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan penyesuaian menjadi organisasi profesi bagi Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang.
Your Correction
