Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi profesi yang telah terbentuk bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan penyesuaian menjadi organisasi profesi bagi Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang.
Your Correction