Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang dilakukan penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing yang diduduki sebelumnya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang.
Your Correction